Penghargaan Bank BTN Syariah

Penghargaan Bank BTN Syariah

Fenomena kembali kepada syariah atau sinkron dengan syariah, merambah sampai pada manajemen perbankan nan selama ini tidak dapat terlepas dari praktik dan mencari laba dari bunga, salah satunya pendirian BTN Syariah .

Tentu saja dengan dibukanya bank syariah dari BTN nan diberi nama BTN Syariah, semestinya akan semakin menambah kepercayaan dari masyarakat pengguna terutama nan ingin memiliki rumah milik sendiri dengan menggunakan pembiayaan dari bank.

Memang tidak dapat dipungkiri kalau selama ini BTN identik dengan bank pemberi pinjaman buat biaya perumahan, Meskipun banyak produk lain dari BTN seperti penyediaan kapital usaha, sewa apartemen sampai dengan pengelolaan biaya ibadah haji. Kehadiran BTN Syariah, sebagai salah satu "produk" dari Bank BTN memiliki kesan nan tak dapat lepas dari itu.

Tidak ada nan salah dengan image BTN Syariah sebagai penyedia kredit perumahan bagi golongan berpenghasilan tetap, toh dalam BTN Syariah ini penghitungan biaya tak didasarkan atas besarnya kembang melainkan menggunakan prinsip bagi hasil sinkron dengan ketentuan syariah. Kehadiran BTN Syariah semestinya akan menambah kepercayaan dan rasa aman, sebab tak lagi berhubungan secara langsung dengan kembang perbankan nan fluktuatif.

Keseriusan Bank BTN menyediakan program pembiayaan perumahan melalui Bank BTN Syariah, secara konseptual telah terlihat dari bentuk visi dan misi perusahaan. BTN Syariah menetapkan visi menjadi bisnis strategis unit BTN nan sehat dan terkemuka, terutama dalam hal penyediaan jasa keuangan secara syariah nan mengutamakan kebaikan bersama.

Visi dari BTN Syariah tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk misi nan menjadi arahkan pengelola Bank BTN Syariah ini yaitu mendukung target keuntungan dari usaha BTN sebagai induk, memberi ekuilibrium dalam hal pemenuhan kepentingan baik buat nasabah, karyawan maupun stakeholders . Lalu memberikan pelayan jasa keuangan sinkron syariah nan unggul, terutama dalam pembiayaan buat pembelian perumahan dan produk jasa keungan nan terkait.

Pada awal pendirian, telah ditetapkan bahwa pendirian Bank BTN Syariah merupakan unit taktik bisnis Bank BTN dengan menerapkan sistem pengelolaan dan pelayanan kepada nasabah sinkron dan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Tentu saja dengan hadirnya Bank BTN Syariah ini merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat nan semakin peduli dengan status halal haram penggunaan kembang dalam menjalankan transaksi perbankan salah satunya ialah penyediaan dana perumahan.

Secara simbolis sebagai wujud dari keseriusan Bank BTN memiliki unit bisnis nan sinkron syariah ialah dengan dibukanya Bank BTN Syariah. Ditandai dengan peresmian Kantor Cabang Syariah pertama di Jakarta, pada tanggal 14 Februari 2005. Inilah babak baru Bank BTN setelah puluhan tahun menjadi bank perintis dan berpengalaman dalam hal pembiayaan dana perumahan buat perorangan dan lembaga.

Pada saat pembukaan dan peresmian Kantor Cabang Syariah pertama tersebut, para pengelola dan menejeman Bank BTN kembali menegaskan bahwa kehadiran Bank BTN Syariah tak lain ialah buat mengakomodasi tuntutan dan minat masyarakat calon nasabah buat menggunakan pelayanan jasa keuangan nan sinkron dengan syariah, dalam hal ini buat penyediaan dana perumahan.

Sebagai acum pendirian Bank BTN Syariah, ialah Fatwa MUI tentang status kembang bank, prinsip-prinsip dasar mendirikan Bank Syariah dan tentu saja hasil RUPS tahun 2004.

Selain itu pendirian Bank BTN Syariah juga merupakan wujud buat memenuhi kebutuhan Bank BTN dalam hal memberi pelayanan jasa keuangan nan sinkron dengan prinsip-prinsip syariah, turut mendukung pencapaian keuntungan usaha Bank BTN sebagai bank induk. Tujuan lain dari pendirian Bank BTN Syariah nan dianggap strategis ialah salah satu upaya agar Bank BTN tetap tahan dan mampu menghadapi tantangan dan tuntutan nan terjadi sinkron dengan perubahan lingkungan usaha.

Dengan demikian, adanya pelayanan Bank BTN Syariah akan memberi ekuilibrium buat memenuhi kepentingan, baik kepentingan nasabah maupun pengelola dan segenap karyawan.

Seperti telah digariskan dalam pedoman pendirian bank syariah, dalam hal mengelola Bank BTN Syariah, manajemen telah menempatkan badan independen sebagai pengawas di Dewan Pengawas Syariah. Ketua Dewan Pengawas Syariah ialah Drs. H.A Nazri Adlani dan Drs. H. Mohammad Hidayat, MBA, MA sebagai anggota.



Pengajuan Kredit Pada Bank BTN Syariah

Bukti dari keseriusan Bank BTN membuka layanan BTN Syariah baik buat produk pendanaan maupun transaksi lainnya, telah dibuka sedikitnya 20 kantor cabang, 1 kantor cabang pembantu dan 119 kantor layanan syariah di seluruh Indonesia. Bank BTN Syariah juga mendukung layanan online dengan layanan Link dan ATM Bersama seperti juga nan telah dilakukan induknya, Bank BTN.

Seperti juga Bank BTN, BTN Syariah menyediakan produk buat pendanaan pembelian rumah, rukan, ruko, apartemen baik perorangan maupun lembaga. Namun berbeda dengan Bank BTN, dalam melayani penyediaan pembiayaan tersebut, BTN Syariah menggunakan prinsip sinkron syariah yaitu murabahah atau prinsip jual beli. Tentu saja hal ini akan memberi laba dan rasa kondusif tambahan bagi para nasabah dan calon nasabah.

Salah satu laba menggunakan prinsip murabahah ini ialah harga akan fixed pada nilai dan jangka waktu tertentu. Dengan demikian selama kredit berlangsung tak akan terpengaruh dengan fluktuasi kembang perbankan. Sama seperti nan disediakan oleh Bank BTN, dalam BTN Syariah ini juga dana tanggungan nan disediakan oleh bank maksimal 80% dari total harga beli rumah, dan sisanya merupakan kontribusi dari nasabah nan disetorkan langsung.

Lama kredit juga sama dengan bank induk yaitu sampai dengan 15 tahun. Namun demikian buat calon nasabah karyawan tetap atau pegawai negeri sipil nan melakukan pembayaran angsuran dengan cara dipotong langsung dari gaji oleh bagian keuangan, Bank BTN Syariah memberi kemudahan dengan menyediakan uang muka cukup 10%.

Untuk calon nasabah nan berminat dengan program penyediaan dana buat pembelian rumah baru maupun bekas nan disediakan oleh Bank BTN Syariah, dapat melengkapi persyaratan di antaranya mengisi formulir, menyerahkan slip gaji, salinan bukti diri diri suami dan istri, menyerahkan salinan SK Pegawai dan menyerahkan salinan kelengkapan administrasi ijin usaha buat calon nasabah perorangan nan berprofesi sebagai wirausaha.

Selama masa kredit berlangsung, sama seperti Bank BTN, BTN Syariah tetap akan menahan sertifikat SHM, IMB dan PBB sebagai agunan dari nasabah kepada bank penyedian kredit buat pembiayaan pembelian rumah baru dan bekas.



Penghargaan Bank BTN Syariah

Keseriusan manajemen Bank BTN buat mengelola perbankan sinkron syariah melalui BTN Syariah, memang telah teruji tak saja klaim dari internal manajemen melainkan dengan diperolehnya berbagai penghargaan oleh Bank BTN Syariah ini.

Misalnya saja pada tahun 2005, Bank BTN Syariah memeroleh penghargaan The Best Customer Service and Telleh 1st Rank pada ajang pemberian penghargaan Banking Quality Awards 2005. Ini menunjukan cara pelayanan baik customer service maupun teller memang telah teruji dan dapat memuasakan nasabah dan konsumen.

Pada 2006 di ajang Islamic Finance Quality Award and Islamic Finansial Award 2006, Bank BTN Syariah mendapat penghargaan peringkat ke-2 dalam bidang Unit Usaha Syariah Terbaik Kelompok Aset Di bawah 100 milyar rupiah dan penghargaan Most Growing Earning Asset Marketing .

Lalu tahun 2007 dalam ajang Syariah Acceleration Award 2007 , Bank BTN Syariah memeroleh penghargaan Best Outlet Productivity dan pada tahun 2008 dalam ajang penghargaan Islamic Finance Award And Cup 2008, Bank BTN Syariah kembali memperoleh penghargaan buat The Best Sharia Division Asset ranking ke-2 buat aset di atas 500 milyar rupiah.

Penghargaan-penghargaan tersebut tentu saja bukan sembarang penghargaan, melainkan bentuk apresiasi terhadap keseriusan pengelola Bank BTN Syariah.