Tata Cara Pendaftaran NPWP Online

Tata Cara Pendaftaran NPWP Online

NPWP Online ? Sudah memilikinya? Hal paling menyebalkan ketika berurusan dengan NPWP ialah mengisi formulir pajak, mendata satu persatu bukti pajak nan sudah kita bayarkan buat kita laporkan. Entah mengapa hingga detik ini pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak tak bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Memang sudah ada e-SPT. Namun tetap saja seorang wajib pajak tetap harus dipersulit dengan pengiriman bukti pangkas pajak nan harus dikirim secara manual.

Kerumitan nan sama juga berlaku pada pendaftaran NPWP Online. Pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak tersedia lima pelaksanaan pajak nan bisa diunduh, yaitu Pendaftaran NPWP Online, Pelaporan SPT Elektronik, Pembuatan SPT Elektronik, Pembuatan NPWP Karyawan dan Pencarian NJOP Bumi. Berikut ini akan diulas spesifik mengenai pelaksanaan NPWP Online.



Prosedur Pendaftaran NPWP Online

Demi menggaet lebih banyak wajib pajak, maka Direktorat Jendral Pajak menyediakan wahana buat melakukan pendaftaran Wajib Pajak secara online nan dinamakan NPWP Online. Sistem NPWP Online ini merupakan sistem pelaksanaan nan menjadi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan dengan mengacu kepada perangkat keras dan perangkat lunak.

Gabungan perangkat keras dan perangkat lunak nan merupakan sistem informasi ini terhubung dengan perangkat komunikasi data nan dipakai buat mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Pada dasarnya sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini juga berkenaan dengan NPWP Online terbagi menjadi dua.

Sistem pertama ialah sistem nan disediakan buat Wajib Pajak sebagai wahana pendaftaran Wajib Pajak secara online atau biasa disebut NPWP Online. Dan sistem kedua ialah sistem nan digunakan oleh petugas pajak buat memproses pendaftaran Wajib Pajak.



Tata Cara Pendaftaran NPWP Online

Berikut ini ialah tata cara melakukan pendaftaran NPWP Online, yaitu:

  1. Buka website Direktorat Jenderal Pajak nan beralamat di www.pajak.go.id
  2. Pilih menu sistem e-Registration
  3. Buat akun baru pada sistem e-Registration
  4. Lakukan login ke sistem e-registration dengan mengetik nama user atau user name dan kata sandi atau password nan telah dibuat sebelumnya
  5. Pilih Jenis Wajib Pajak nan sinkron (pilihan tersebut ialah orang pribadi, badan atau bendahara)
  6. Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar. Setelah pengisian sudah lengkap dan benar, lalu tekan tombol