Barang nan Dititipkan Melalui TIKI
TIKI nan merupakan kependekan dari Titipan Kilat berdiri sejak 1 September 1970 didirikan oleh PT.Citra Van Tititpan Kilat. Salah satu nan melatarbelakangi bisnis ini ialah semakin dibutuhkannya jasa pengiriman barang expres oleh masyarakat Indonesia. Selain itu, hadirnya TIKI juga sebab semakin meningkatnya gerak pengiriman barang nan ada di Indonesia.
Ragam Produk dari TIKI
Berbagai produk pengiriman barang nan deisediakan oleh TIKI antara lain:
- Same Day Delivery Service. Layanan ini membantu Anda buat mengirimkan barang dan sampai pada hari nan sama.
- Over Night Service. Layanan ini membantu Anda buat mengirimkan barang nan harus sampai pada keesokan harinya maksimal pukul 5 sore buat ke perkantoran atau jam 7 malam buat ke rumah.
- Two Day Service. Layanan nan bisa Anda gunakan buat mengirimkan barang dengan waktu kirim maksimal 2 hari ke hampir seluruh bagian Indonesia.
- Regular. Layanan ini hampir sama dengan two day service, namun layanan ini dapat lebih cepat jika tujuannya berlokasi lebih dekat dari loka si pengirim. Dapat kurang dari 2 hari sudah sampai ke tujuan.
- Economy Service. Layanan dengan harga hemat dari TIKI nan bisa digunakan buat Anda nan memerlukan pengiriman barang nan cukup berat dan mengharuskan Anda buat mengirimkannya berulang kali.
Semua layanan TIKI tersebut bisa Anda pilih dan gunakan sinkron dengan kebutuhan Anda. Tujuan pengirimannya dapat ke seluruh Indonesia baik di kota maupun kabupaten atau bahkan sampai ke pelosok-pelosok. Asalkan Anda mengetahui alamat lengkap nan dituju, barang nan dikirim juga sinkron dengan ketentuan nan telah ditetepakan oleh TIKI, maka barang kiriman Anda akan sampai kepada tujuan dengan aman.
Aman ini termasuk sebuah kata nan sangat berharga dalam pengiriman barang. Maka dari itu, agar barang Anda kondusif sampai di tujuan Anda harus mengetahui mengenai persyaratan dan anggaran pengiriman barang nan diberlakukan oleh TIKI.
Aturan Mengirim Barang via TIKI
Ada beberapa anggaran nan wajib diketahui dan dipenuhi oleh para pengguna layanan TIKI dalam pengiriman dan juga penerimaan barang melalui TIKI. Namun sebelumnya, mari kita samakan persepsi dulu mengenai objek-objek nan dimaksud dalam anggaran tersebut. Ada beberapa objek nan terdapat dalam ketentuan yaitu pengirim, titipan, dan TIKI, sebagai perusahaan jasa pengiriman barang nan bernaung di bawah PT.CV Titipan Kilat.
Pengirim nan dimaksud ialah orang atau suatu badan hukum nan tertulis dalam Bukti Tanda Terima Kiriman Barang (BTTKB), dalam hal ini sebagai pengirim barang nan membiayai biaya pengiriman barang tersebut pada pihak TIKI. Tarifnya disesuaikan dengan ketentuan nan berlaku di TIKI berdasarkan berat barang dan juga tujuan pengiriman barang tersebut. Untuk tarif ini dapat Anda cek di website TIKI sebelum Anda datang buat menitipkan barang, dapat juga dengan menggunakan layanan contact center nan disediakan TIKI atau langsung di tempat.
Titipan, yaitu barang nan akan menjadi tanggung jawab TIKI jika pihak pengirim telah membayar sejumlah uang buat pembayaran jasa pengiriman barang kepada pihak TIKI nan sudah ditentukan dan tertulis dalam STTKB tersebut dengan lunas. Titipan nan dimaksud bentuknya dapat berupa barang atau paket, dokumen ataupun surat nan aturannya akan dijelaskan lebih detail dalam ketentuan barang titipan nan sudah ditentukan oleh TIKI dengan berpedoman pada undang-undang No.40 tahun 1995 tentang jasa pengangkutan.
TIKI di sini sebagai perusahaan penawar jasa pengangkutan atau pengiriman barang nan dititipkan oleh pengirim. Dapat juga sebagai agen perseorangan nan telah ditentukan dengan perjanjian sebelumnya dengan pihak TIKI sehingga menggunakan merek dagang TIKI. Agen-agen resmi ini sudah tersebar di kota-kota maupun kabupaten, sehingga lebih mudah dan cepat buat menggunakan layanan pengiriman barang dengan menggunakan TIKI .
Jika objek-objek nan terlibat sudah dipahami barulah masuk ke dalam anggaran nan telah ditetapkan TIKI dalam pengiriman barang titipan tersebut, sehingga sampai pada pihak nan dituju. Ada beberapa anggaran nan berlaku nan meliputi ketentuan barangnya, apa nan bukan menjadi tanggung jawab TIKI sebagai pihak pengangkut barang dan mengenai pengaduan.
Barang nan Dititipkan Melalui TIKI
Barang nan dititipkan kepada TIKI hendaknya barang nan tak mudah meledak atau terbakar, barang-barang nan dilarang secara hukum, emas, perak, abu, uang tunai, cyanide , batu atau benda metal berharga, bilyet giro, cek, barang-barang antik, binatang atau tanaman hidup, jam tangan, perhiasan, platinum, atau barang-barang lain nan telah ditetapkan oleh TIKI. Oleh sebab itu, ketika mengirimkan barang Anda sebagai pengirim wajib menginformasikan isi dari titipan nan ingin Anda kirimkan kepada pihak TIKI.
Jika dirasa mencurigakan, maka TIKI memiliki hak buat memeriksanya. Jika ternyata tak sinkron dengan pengakuan pengirim, dan ternyata barang tersebut memang melanggar ketetapan bahkan mengancam keselamatan masyarakat, maka pihak TIKI berak menolak pengiriman tersebut. TIKI juga berhak buat menahan barang tersebut dan melaporkannya kepada pihak nan berwenang.
Jika situasinya TIKI tak membuka isi dari kiriman tersebut sebab percaya kepada pernyataan pengirim tentang isi barang, dan selanjutnya ternyata diketahui barang tersebut tak sinkron bahkan berakibat hukum, maka pengirim, penerima, dan juga pihak ketiga diwajibkan buat membebaskan TIKI dari segala dampak hukum dampak titipan tersebut.
Namun, jika ternyata TIKI diputuskan bersalah oleh pengadilan, maka pengirimlah nan wajib menanggung putusan tersebut termasuk biaya nan sudah dikeluarkan tiki dampak titipan dan proses hukum nan berjalan. TIKI juga berhak buat menuntutnya secara hukum baik perdata maupun pidana.
Bukan Tanggung Jawab TIKI
Berikut ialah beberapa hal nan di luar tanggung jawab TIKI.
- TIKI tak bertanggung jawab atas semua kerusakan dan risiko secara teknis pada mesin ataupun barang elektronik nan diakibatkan pengangkutan sehingga barang tersebut menjadi tak berfungsi atau berubah fungsi.
- TIKI juga tak bertanggung jawab jika ada kebocoran pada barang nan sifatnya cairan, pecah pada benda pecah belah, ataupun kerusakan jenis lainnya sebab sifat barang nan dititipkan.
- Jika terjadi bala di luar kuasa manusia TIKI juga tak bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan, atau keterlambatan nan terjadi nan bersifat darurat.
- Jika barang titipan sudah sampai pada penerima dan tak ada klaim dari penerima, maka lepaslah tanggung jawab TIKI, kecuali jika ada perjanjian sebelumnya dengan pihak pengirim.
- TIKI tak bertanggung jawab jika ada tuntutan dikarenakan tak diterimanya barang kepada pihak TIKI nan sudah lebih dari 15 hari dari sejak titipan tersebut seharusnya sampai.
TIKI tak bertanggung jawab buat segala bentuk kerugian dampak keterlambatan, kekurangan, kerusakan atau hilangnya barang titipan, kecuali jika titipan barang berharga sejauh pengakuan isi barang sinkron dengan syarat berikut:
- Jika kehilangan, kerusakan, atau kekurangan barang titipan tak diasuransikan, TIKI bertanggung jawab melakukan ganti rugi maksimalnya sebesar 10 kali biaya pengiriman barang titipan nan kurang atau hilang saja.
- Untuk titipan nan nilai barangnya lebih dari 10 kali biaya pengiriman dan memiliki nilai nan sifatnya subjektif menurut pengirim sebaiknya diasuransikan, sehingga jika terjadi kehilangan, kerusakan atas titpan tersebut akan diselesaikan sinkron dengan polis kontrak asuransi jasa titipan nan sudah dibayarkan preminya oleh pengirim sebelumnya.
Pengaduan pada TIKI
TIKI menerima segala jenis pengaduan nan berkaitan dengan penggunaan jasa pengiriman barangnya. Pengajuan dan penyelesaian pengaduan tersebut tentunya dilakukan secara tertulis di lokasi di mana ia menitipkan barang nan dititipkannya. Pengirim nan melakukan pengaduan hanya tinggal melampirkan dokumen-dokumen orisinil seperti Bukti diri pengirim nan masih berlaku, BTTKB, dan juga surat penutupan jika barang titipannya diasuransikan sebelumnya melalui TIKI.