Usaha Pemugaran Kinerja Badan Pertanahan Nasional
Artikel kali ini akan membahas mengenai serba-serbi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Konkurensi huma nan melibatkan Badan Pertanahan Nasional tampaknya tidak pernah berhenti, contohynya seperti nan dialami oleh Nuriyah (41), warga Gunung Gadung, Bogor.
Nuriyah dan keluarganya terlihat berusaha mati-matian mempertahankan rumah seluas 3.000 meter di kawasan pemakaman Gunung Gadung Bogor ini. Dorong-dorongan dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) nan akan melakukan eksekusi pembongkaran rumah tidak terelakkan lagi.
Rumah nan telah dihuni oleh Nuriyah dan keluarganya selama dua tahun tersebut berusaha dirobohkan dengan kendaraan alat berat back hoe . Namun Nuriyah dan keluarganya tidak bergeming, hingga akhirnya berujung kericuhan, terjadi standar hantam antara keluarga pemilik rumah dan petugas Satpol PP.
Bahkan salah seorang dari pihak keluarga Nuriyah ada nan terlihat memegang botol cairan pemutih pakaian. Nampaknya orang tersebut hendak melakukan bunuh diri di saat petugas mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah.
Sebagai pemilik rumah, Nuriyah dengan tegas menolak eksekusi sebab merasa telah membeli huma tersebut secara absah dari seseorang nan mengaku sebagai pemilik huma di kawasan pemakaman tersebut. Namun hal tersebut dibantah oleh pemerintah Kota Bogor sebab rumah keluarga Nuriyah tak memiliki izin dan berada di huma pemakaman milik pemerintah Kota Bogor.
Entah mana nan sahih atau mana nan salah, nan niscaya warta penggusuran huma kerap kali menghiasi televisi dan koran hampir setiap harinya. Kalau sudah begini, maka nan paling dirugikan ialah rakyat kecil juga.
Sengketa agraria seperti kejadian di atas ibarat kenyataan gunung es. Hanya sedikit nan diekspose dan muncul ke permukaan, padahal lebih banyak permasalahan nan tak terlihat, ibarat bom waktu nan akan meledak sewaktu-waktu. Banyak kalangan nan menuding pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) ialah pihak nan dianggap paling bertanggung jawab, sebab terjadi kasus-kaus tersebut dianggap sebagai bukti ketidakseriusan Badan Pertanahan Nasional dalam menyelesaikan administrasi pertanahan di Indonesia. Benarkah demikian?
Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) ialah forum pemerintah non departemen nan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Forum ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala.
Tugas dan wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini diatur melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional. Fungsi nan dimaksudkan oleh Peraturan Presiden (PP) Nomor 10 Tahun 2006 tersebut meliputi hal-hal berikut.
- Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan.
- Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
- Pembinaan dan pelayanan administrasi generik di bidang pertanahan.
- Penyelenggaraan dan aplikasi survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan.
- Pelaksanaan pendaf taran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
- Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah.
- Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus.
- Penyiapan administrasi atas tanah nan dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan.
- Pengawasan dan pengendalian dominasi pemilikan tanah.
- Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain.
- Penyelenggaraan dan aplikasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
- Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
- Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan.
- Pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan.
- Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
- Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
- Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan.
- Pembinaan fungsional lembaga-lembaga nan berkaitan dengan bidang pertanahan.
- Pembatalan dan penghentian interaksi hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Bila dicermati tugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di atas, jelas semua hal nan menyangkut masalah pertanahan di Indonesia memang merupakan domain dari tugas dan fungsi dari forum ini. Tak mengherankan bila banyak nan meyakini seandainya Badan Pertanahan Nasional (BPN) serius mengurusi pertanahan dengan menerbitkan sertifikat dan Hak Guna Usaha (HGU) sinkron Undang-Undang nan berlaku, maka konflik ini dapat diminimalisir.
Permasalahannya justru dari pihak internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendirilah nan terkadang menjadi sumber permasalahan. Dari beberapa kasus nan terungkap, ada oknum internal baik di pusat maupun di daerah nan suka bermain curang demi kepentingan pribadi.
Mereka tidak segan mendatangi pihak-pihak nan berkepentingan dengan huma tersebut. Dari proses “pendekatan” tersebutlah, oknum curang tersebut akan menerbitkan sertifikat tanah atau HGU duplikat. Akhirnya, tidak mengherankan bila ada sebidang huma nan memiliki sertifikat orisinil hingga dua hingga lima orang. Tak mengherankan bila saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) menempati urutan kelima dengan jumlah laporan suap, yaitu sebanyak 230 laporan atau sekitar 5 persen dari seluruh laporan masyarakat.
Usaha Pemugaran Kinerja Badan Pertanahan Nasional
Fenomena tersebut di atas sebenarnya sudah menjadi misteri umum. Untuk itulah, citra, kinerja, dan performa Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini sedang berusaha diperbaiki. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) seringkali mengingatkan hal tersebut. Untuk itulah, beliau melakukan serangkaian kegiataan program nan sekiranya bisa mencegah hal tersebut, di antaranya ialah sebagai berikut.
1. Perombakan Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional
Perombakan jabatan struktural di lingkungan tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan hal nan sangat krusial sebab dianggap sebagai kebutuhan dalam meningkatkan peran pelayanan publik. Hal ini dilakukan mengingat birokrasi di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) nan sudah tercemar citranya. Untuk itulah, dilakukan usaha pemugaran nan sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi terutama dalam mewujudkan pemerintah dan kepemerintahan nan baik, higienis dan berwibawa serta dipercaya rakyat ( Good Government and Good Governance ).
2. Mengeluarkan Pesan Spesifik ke Seluruh Kantor Badan Pertanahan Nasional
Pesan spesifik diberikan kepada seluruh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh daerah. Hal ini dilakukan sehubungan dengan banyaknya terjadi tindak kejahatan penipuan dengan modus operandi memalsukan bukti diri diri, mengaku PNS BPN-RI/anggota TNI/Polri atau utusan pejabat BPN-RI nan meminta sejumlah uang atau menawarkan jabatan dengan meminta imbalan.
Berikut ini ialah pesan spesifik Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perlu ditegaskan kembali kepada seluruh jajaran BPN-RI agar selalu waspada dan melakukan konfirmasi apabila kantor pertanahan/wilayah BPN setempat didatangi oleh seseorang buat keperluan dinas atau pribadi, dengan cara antara lain sebagai berikut.
- Mengkonfirmasi bukti diri semua tamu.
- Mengkonfirmasi Nama dan NIP tamu nan mengaku PNS BPN-RI nan datang buat keperluan pribadi ke ADC Kepala BPN-RI, nomor telepon 021-7222420 atau Biro Organisasi dan Kepegawaian BPN-RI, nomor telepon 021-7393939 (213).
- Mengkonfirmasi Nama dan NIP tamu nan menyertakan Surat Tugas/Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada nan bertanggung jawab atas Surat Tugas/SPPD tersebut, yaitu pejabat penandatangan Surat Tugas/SPPD.
- Melakukan konfirmasi tambahan nan diperlukan atas dasar prinsip kehati-hatian.
3. Melakukan Program Pengenalan Inpres 9 Tahun 2011 ke Seluruh Kantor Badan Pertanahan Nasional
Program pengenalan ke seluruh kantor BPN di daerah-daerah merupakan kelanjutan dari diterbitkannya Inpres 9 Tahun 2011 tentang Planning Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan penyempurnaan aplikasi SPOPP. Dengan demikian, diharapkan BPN di seluruh daerah bisa memberikan pelayanan nan memuaskan kepada masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) meningkat.
4. Menjadikan 11 Agenda Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Landasan
Sebelas agenda Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih relevan dengan situasi dan kondsi saat ini. Oleh sebab itu, Kepala BPN bahkan ingin menjadikan 11 agenda Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut menjadi pedoman dalam aplikasi tugas dan diterjemahkan dalam konteks tugas dan fungsi (tupoksi). Dengan demikian, kinerja dan performa BPN menjadi lebih efektif dan maksimal dalam melaksanakan pengkajian dan penanganan sengketa, konflik dan pertanahan.
Ke-11 agenda tersebut ialah sebagai berikut.
- Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional.
- Meningkatkan pelayanan dan aplikasi pendaftaran, serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
- Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah ( land tenureship ).
- Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah korban bala alam dan daerah-daerah konflik.
- Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia secara sistematis.
- Membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIMTANAS) dan sistem pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia.
- Menangani masalah KKN serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
- Membangun data base pemilikan dan dominasi tanah skala besar.
- Melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundang-undangan Pertanahan nan telah ditetapkan.
- Menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional.
- Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum, dan kebijakan Pertanahan.
Semoga dengan segala usaha pemugaran nan tengah diupayakan tersebut, bisa menjadikan Badan Pertanahan Nasional menjadi lebih baik lagi.