Peran Badan Keuangan Mencegah Korupsi
Badan Pemeriksa Keuangan nan lebih populer disebut BPK, merupakan instansi milik pemerintah bertugas memeriksa finansial milik negara. Keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan sangat krusial guna mengawasi penggunaan dana negara agar dipakai sinkron dengan planning keuangan nan sudah dirancang sebelumnya.
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK selain bertugas memeriksa keuangan negara, juga sebagai pengawas dan pecegah terjadi penyalahgunaan keuangan negara, seperti korupsi, penggelap, dan penggelembungan dana. Oleh sebab itu, peran Badan Pemeriksa Keuangan sangat bermanfaat menjaga kesetabilan ekonomi.
Walaupun sekarang sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Badan Pemeriksa Keuangan masih memegang peran primer sebagai institusi nan berhak memeriksa dan melakukan aksi preventif terhadap upaya kegiatan keuangan nan bersifat ilegal di seluruh instansi milik pemerintah se-Indonesia.
Sejarah Berdirinya Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan dapat berdiri dan eksis sampai sekarang, semua berkat kerja keras para pendahulunya nan berjasa telah merintis berdirinya institusi pemeriksa keuangan negara. Badan Pemeriksa keuangan berawal dari pengejawantahan UUD 45 pasal 23 Tentang Badan Pemeriksa keuangan. Pada pasal tersebut dijelaskan secara gamblang tugas-tugas dan tanggung jawab Badan Pemeriksa Keuangan.
Badan Pemeriksa Keuangan berdiri sejak 1947 tepatnya pada tanggal 28 Desember. Sinkron surat keputusan atau SP dari Pemerintah No.11/OEM / 46. Badan Pemeriksa Keuangan pertama kali berdiri di Kota Magelang, Jawa Tengah. Karyawannya pun masih sedikit, walaupun demikian tujuan primer Badan Pemeriksa Keuangan sangat bagus dan memilik misi membangun Indonesia menjadi negara maju dengan keuangan nan sehat pula.
Pada 6 November 1948, kantor Badan Pemeriksa Keuangan nan semula berdiri di Magelang dipindah ke Yogyakarta nan waktu itu menjadi ibu kota Republik Indonesia. Sejarah terus mencatat awal mula, Badan Pemeriksa Keuangan penuh liku-liku, berganti-ganti sistem kebijakan, dan perubahan sistem, guna mencari kinerja BPK nan ideal.
Pada era modern Badan Pemeriksa Keuangan didukung penuh oleh MPR dibuktikan dengan dikeluarkan TAP MPR No.VI/MPR/2002. Posisi Badan Pemeriksa Keuangan ialah sebagai institusi netral tanpa mengikuti satu partai pun, dan profesional dalam menjalankan fungsi pengawas keuangan.
Sistem Manajemen Badan Keuangan Negara
Struktur Badan Pemeriksa Keuangan di pimpin oleh seorang Ketua nan bertanggung jawab penuh kepada presiden RI terhadap kinerja Badan Pemeriksa Keuangan. Di bawah ketua terdapat wakil ketua nan membantu tugas ketua BPK.
Dalam struktur organisasi Badan Pemeriksa Keuangan terdiri dari tujuh anggota nan setiap anggota memiliki wilayah tugas masing-masing. Tentu tugas utamanya ialah memeriksa keuangan pada instansi pemerintah.
Wilayah Tugas Anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Anggota I bertugas memeriksa keuangan lembaga-lembaga negara dan departemen negara nan membidangi hukum, politik, keamaan,dan pertahanan. Seperti Kepolisian Negara, Kejaksaan, Departemen Kehakiman dan HAM, Badan Inteljen Negara, Departeman Luar negeri dan Lemhanas dan sejenisnya.
Anggota II memiliki fungsi memeriksa urusan keuangan pada forum atau departemen-departemen nan berkaitan dengan perencanaan pembangunan, perekonomian, perindustrian dan sejenis. Anggota II, bertugas memeriksa keuangan pada Departemen Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional / BAPENAS, Departemen Perindustrian, Bank Indonesia, BKPM.
Anggota III area tugas anggota III meliputi departemen dan institusi negara nan berkecimpung dalam urusan sosial dan kesejahteraan Rakyat, badan legislatif nasional maupun daerah, aparatur negara. Tugas spesifik anggota III ialah memeriksa keuangan pada Departemen Pariwisata, Budaya dan industry kreatif, kementerian negera pemberdayaan wanita, DPR RI, DPRD, MPR, Bapetan, Kementerian pemuda dan olah raga, Forum Penyiaran seperti RRI, TVRI.
Anggota IV tugas utamanya memeriksa keuangan forum / institusi milik negara nan mengurus kekayaan nasional, sumber daya dan lingkungan hidup, serta forum nan bertanggung jawab terhadap infrastruktur nasional. Anggota IV mengaudit keuangan buat Departemen Kehutanan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pertanian/ Deptan, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral / ESDM.
Anggota V, tugasnya memeriksa keuangan Departemen Agama dan Mendagri pemerintah daerah dan kekayaan dearah buat wilayah satu nan meliputi Jawa & Sumatera. Wilayah tugas pemeriksa keuangan Anggota V ialah Departemen Dalam Negeri, Kementerian Agama, Semua Kantor Pemerintah Daerah taraf provinsi dan taraf II seluruh Wilayah Sumatera dari Aceh sampai Lampung. Dan semua Kantor Pemerintah Daerah taraf provinsi dan taraf II seluruh Jawa dari Banten sampai Jawa Timur.
Anggota VI wilayah tugasnya ialah memeriksa keuangan forum pemerintah dibidang kesehatan, pendidikan, dan kementerian pembangunan pedesaan. Kemudian memeriksa kekayaan dan keuangan daerah pada pemda wilayah II meliputi Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Papua dan Sulawesi.
Secara sepesifik anggota VI BPK bertugas mengaudit keuangan pada Departeman Kesehatan, Departemen Pendidikan. Sedangkan, Pemda wilayah II meliputi. Pemda taraf provinsi dan pemda kabupaten Kalsel, Kalteng, Kalbar, Bali, NTT, NTB, Sulteng, Sutra, Gorontalo, Sulbar, Sulawesi Tengah dan Maluku dan Papua.
Anggota VII Bertugas memeriksa keuangan pada forum keuangan nasional, dan badan usahan negara. Wilayah tugasnya ialah Kementerian BUMN, Pertamina, Angkasa Pura, PT Pal, Badan urusan logistic, Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, Telkom dan BUMN lainnya.
Proses inspeksi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap lembaga-lembaga dan institusi milik negara dilakukan secara rutin, dan komperhensi. Ketika proses audit ditemukan ada defleksi keuangan, langsung di tindak lanjuti oleh petugas Badan Pemeriksa Keuangan. Dan dibuat laporan warta acara, buat diserahkan kepada ketua BPK.
Jika ada diindikasi terjadi tindakan ilegal nan berkaitan dengan korupsi, penggelapan dana dan mark up , Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan kepada KPK nan berwenang mengusut kasus korupsi.
Peran Badan Keuangan Mencegah Korupsi
Secara tegas Badan Pemeriksa Keuangan memiliki peran krusial mencegah penyelewengan uang negara alias tindakan korupsi. Masalah besar nan sedang menjadi sorotan media asing tentang Indonesia ialah korupsi nan kian membelit.
Bagi negara berkembang, korupsi ialah kendala besar proses pembangunan. Entah mengapa budaya korup dikalangan pejabat birokrat dan dari taraf atas sampai bawah tidak pernah hilang sama sekali. Bahkan, jagad peradilan di negeri ini tidak bebas dengan korupsi. Bagaimana mungkin penegak hukum kita membrantas korupsi kalau, dari dalam institusinya juga terdapat tikus-tikus busuk.
Sungguh menyakitkan ketika mendengar koruptor divonis ringan oleh hakim, malahan banyak terdakwa nan nyata-nyata berbuat korupsi diganjar vonis bebas oleh peradilan kita. Ini sangat menyakitkan hati masyarakat Indonesia.
Entah mulai dari mana proses pengusutan kasus-kasus korupsi di negeri ini. Rasanya hampir setiap hari kita ditayangkan di media massa tentang kasus korupsi baru nan terjadi di Indonesia. Perlu waktu panjang buat membereskan semua korupsi di Indonesia. Langkah tegas harus diambil oleh penegak hukum Indonesia, jangan tebang pilih ketika mengusut indikasi korupsi.
Badan Pemeriksa Keuangan, Kepolisian dan Komisi Pemberantas Korupsi merupakan sinergi nan hebat buat memberantas penyakit korupsi nan sudah lama menggrogoti tubuh Ibu pertiwi. Korupsi ialah kejahatan super berat, setara dengan teroris.
Oleh sebab itu, seharusnya terdakwa koruptor dihukum berat dan dimiskinkan atas nama negara. Kalau perlu sanksi wafat ialah ganjaran setimpal baginya. Mari kita nantikan sepak terjang Badan Pemeriksa Keuangan beraksi memburu koruptor nan menggarong uang rakyat di institusi pemerintah.