Kendala Kementrian Koperasi dalam Memajukan Koperasi Indonesia

Kendala Kementrian Koperasi dalam Memajukan Koperasi Indonesia

Kementrian Koperasi dan UKM atau Kemenkop ialah penaung resmi lembaga-lembaga koperasi Indonesia. Dengan adanya kementerian nan mengurus koperasi, koperasi Indonesia diharapkan tumbuh fertile dan semakin berhasil menyejahterakan anggotanya. Peran Kementrian Koperasi sangatlah penting. Jika tak ada naungan nan jelas secara hukum, koperasi akan sulit berkembang di tengah-tengah arus kapitalisme nan merajalela.



Tugas Kementrian Koperasi

Dalam menaungi, membuat kebijakan, dan mengoordinasikan penerapan kebijakan di lembaga-lembaga koperasi Indonesia, Kementrian Koperasi memiliki rumusan tugas-tugas pokok. Tugas ini dilaksanakan oleh Kementrian Koperasi melalui deputi-deputinya. Berikut ini ialah tugas Kemenkop nan diambil dari situs resminya, www.depkop.go.id.

  1. Menetapkan planning dan program pengembangan kebijakan di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  1. Menetapkan kebijakan di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sinkron dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nan berlaku berdasarkan kewenangan nan dilimpahkan oleh Menteri Negara.
  1. Mengoordinasikan pembinaan dan supervisi kebijakan di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan unit kerja di lingkungan Kantor Menteri Negara maupun lembaga/instansi terkait lainnya.
  1. Melaksanakan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM di bidang kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
  1. Membina dan mengawasi penyelenggaraan peraturan daerah di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  1. Mengatur penerapan perjanjian di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  1. Menetapkan baku pemberian izin Badan Hukum Koperasi.
  1. Menetapkan persyaratan kualifikasi koperasi dan usaha kecil dan menengah berprestasi.
  1. Menetapkan panduan Akuntansi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  1. Menetapkan panduan Klasifikasi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  1. Menetapkan kebijakan sistem supervisi anggota terhadap koperasi.
  1. Memberi dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem organisasi koperasi dan usaha kecil dan menengah.
  1. Memberi dukungan dan kemudahan dalam kolaborasi antar-koperasi dan usaha kecil dan menengah serta kolaborasi dengan badan usaha/asosiasi lainnya.
  1. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengembangkan kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
  1. Memantau dan mengevaluasi aplikasi kebijakan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meliputi urusan organisasi dan badan hukum koperasi dan usaha kecil dan menengah, peraturan perundang-undangan, tata laksana koperasi dan usaha kecil dan menengah, keanggotaan koperasi serta pengendalian dan akuntabilitas koperasi dan usaha kecil dan menengah.
  1. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap aplikasi tugas bawahan di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  1. Memimpin dan memberikan pengarahan dalam rangka aplikasi tugas bawahan di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  1. Memimpin dan mengadakan rapat, seminar, lokakarya, dan rendezvous dinas lainnya dalam rangka aplikasi tugas.
  1. Melaksanakan tugas-tugas lain sinkron dengan petunjuk pimpinan dalam melaksanakan tugas Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  1. Melaporkan dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.


Peran Kementrian Koperasi sebagai Pembina Koperasi-koperasi Indonesia

Tugas-tugas Kemenkop nan ditulis di atas kertas seharusnya diterapkan dalam kebijakan-kebijakan nan penerapannya bisa membantu tumbuh bunga dan kemandirian koperasi. Selain memberikan suntikan dana agar koperasi tetap hayati dan semakin berkembang, Kemenkop juga menjalankan tugasnya dengan mengatur teknis pendirian koperasi serta mengadakan program-program sebagai pelaksanaan kebijakan nan meningkatkan kualitas koperasi.

Kemenkop menganggap koperasi sebagai wahana potensial dalam membangun ekonomi Indonesia nan berdikari dan mapan sebab sistem kekeluargaan dalam koperasi tak akan membelit anggotanya dengan peraturan-peraturan perbankan nan menyulitkan.

Koperasi juga tak bergantung pada dana asing sehingga kemandirian dan kemerdekaannya terjaga dengan baik. Oleh sebab itu, Kemenkop selaku pembina koperasi memiliki peran krusial dalam menentukan masa depan koperasi Indonesia.

Untuk itu, Kemenkop berusaha buat memajukan koperasi dengan cara meningkatkan peran koperasi sebagai tonggak kokoh ekonomi nasional nan berasas ekonomi kerakyatan. Selain itu, Kemenkop juga berusaha agar setiap perusahaan, instansi pendidikan, bahkan instansi pemerintahan daerah buat memiliki sebuah koperasi nan absah secara hukum (dengan mengajukan izin pendirian koperasi kepada Kemenkop).

Tindakan ini dilakukan supaya masyarakat, dari elemen mana pun, memiliki pengalaman ekonomi perbankan koperasi sehingga tertarik buat memajukan koperasi lebih baik lagi.

Adapun program-program nan dicanangkan Kementrian Koperasi dalam memajukan koperasi Indonesia ialah sebagai berikut.

  1. Program pengadaan iklim usaha nan kondusif.
  2. Program pengembangan jiwa kewirausahaan anggota koperasi.
  3. Program pengikutsertaan masyarakat dalam memberdayakan koperasi.
  4. Program peningkatan jumlah sumber daya nan produktif.

Program-program tersebut diwujudkan dalam pengadaan seminar-seminar, pelatihan, dan penyuluhan di taraf nasional dan taraf daerah. Kemenkop memang menargetkan kemajuan koperasi, terutama di daerah-daerah, agar perekonomian masyarakat daerah menjadi semakin baik dengan adanya koperasi sebagai forum perbankan kerakyatan nan sah.



Kendala Kementrian Koperasi dalam Memajukan Koperasi Indonesia

Dalam usaha memajukan koperasi Indonesia, Kemenkop menghadapi kendala-kendala dari berbagai aspek, terutama di daerah-daerah. Kendala-kendala tersebut mencakup banyaknya koperasi nan pengurusnya belum mampu memahami dan menerapkan kebijakan Kemenkop dalam aplikasi ekonomi koperasinya (terlebih kebijakan-kebijakan baru).

Selain itu, adanya kesamaan tak kondusifnya iklim ekonomi dan politik di tiap daerah sehingga berpengaruh pada pengembangan koperasi, rendahnya kepedulian pembina koperasi di daerah-daerah buat mengembangkan dan memajukan koperasi, dan terdapat beberapa aplikasi peraturan nan tumpang tindih antara peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kendala lainnya ialah arus ekonomi asing nan merupakan pesaing terberat koperasi (dengan ini koperasi harus meyakinkan anggotanya buat tetap setia pada sistem ekonomi koperasi nan kerakyatan dan tak beralih kepada sistem ekonomi kapitalisme nan terlihat lebih mudah, modern, dan menguntungkan). Kemudian, adanya jurang pemisah nan dalam antara koperasi dan usaha-usaha besar dalam ekonomi Indonesia nan disebabkan keduanya tak memiliki laju pertumbuhan nan seimbang.

Kendala berikutnya ialah lemahnya daya saing koperasi di berbagai taraf (lokal, regional, dan nasional), sedikitnya minat anggota koperasi buat berwirausaha dengan melibatkan koperasi, dan rendahnya taraf partisipasi anggota koperasi dalam meningkatkan kualitas koperasi.

Banyaknya hambatan nan dihadapi Kementrian Koperasi sebagai pembina koperasi tak dianggap sebagai hambatan. Kendala-kendala ini dianggap sebagai tantangan buat melakukan peningkatan kinerja koperasi di sana-sini agar koperasi mampu muncul sebagai ‘penyelamat’ ekonomi nasional Indonesia.



Kementrian Koperasi dan Penipuan pada Koperasi Simpan Pinjam

Isu penipuan pada koperasi simpan pinjam menjadi isu nan sedang hangat dibahas di Kementrian Koperasi. Pasalnya, fungsi koperasi simpan pinjam sebagai forum pendanaan sah nan menjauhkan rakyat dari jeratan rentenir ilegal kerap disalahgunakan oleh para peminjam dana. Tidak tanggung-tanggung, dana simpan pinjam sejumlah miliaran rupiah bahkan raib dari berbagai koperasi di seluruh Indonesia.

Kurangnya supervisi pengurus koperasi dan Kemenkop sebagai pembina koperasi dianggap sebagai salah satu penyebab penyalahgunaan ini. Kini, Kemenkop berusaha buat melakukan supervisi lebih ketat pada unit-unit koperasi simpan pinjam, terutama nan baru berdiri. Pasalnya, para penipu nan melarikan uang simpan pinjam koperasi ini kerap kali melakukan aksinya di koperasi simpan pinjam nan baru berdiri.

Dalam kebijakannya menangani kasus penipuan ini, Kementrian Koperasi meminta kolaborasi dari pengurus koperasi simpan pinjam agar lebih berhati-hati dan langsung melaporkan kegiatan pemberian pinjaman setiap kali ada nan meminjam dana di koperasinya.

Kebijakan Kementrian Koperasi ini didukung dengan penyediaan wahana sistem berbasis Teknologi Informasi dan pelatihan penggunaan sistem bagi para pengurus koperasi simpan pinjam. Seperti kasus-kasus lain, kasus penipuan debitor di koperasi simpan pinjam ini harus ditangani serius sebab bisa mencemarkan nama baik koperasi dan merugikan anggotanya.