Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban inheren pada setiap manusia baik sebagai individu nan menjadi bagian dari sebuahkomunitas, individu bagian dari sebuah lingkungan dan negara. Hak dan kewajiban semestinya dilaksanakan secara bersamaan. Apabila tak dilaksanakan secara bersamaan, maka hak dan kewajiban menjadi tak seimbang alias tak seimbang.
Ketidakseimbangan dalam melaksanakan hak dan kewajiban itulah nan menimbulkan permasalahan, nan dampaknya tak saja dirasakan oleh individu itu tapi oleh lingkungantempat ia berada. Lalu apa sebenarnya nan dimaksud hak dan apa nan dimaksud dengan kewajiban?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, nan dimaksud dengan hak ialah sesuatu hal nan benar, milik, kepunyaan,kewenangan, kekuasaan buat berbuat sesuatu. Secara sederhana hak ialah kekuasaan nan sahih buat menuntut sesuatu berupa derajat atau martabat.
Sementara kewajiban didefinisikan sebagai sesuatu nan harus dilaksanakan. Masalah hak dalam sejarah manusia memang datang belakangan, sementara kewajiban telah berlaku sejak zaman manusia ini ada. Secara formal, masalah hak mulai dideklarasikan melalui Deklarasi HAM PBB pada tahun 1948.
Bisa dibayangkan apa nan terjadi ketika kewajiban muncul tapi tak disertai dengan hak. Masalah merokok misalnya. Merokok di mana pun ialah hak setiap individu nan ingin merokok tentu saja. Kalau mendahulukan hak, maka siapapun, kapanpun dan di manapun ketika menginginkan merokok, maka merokoklah.
Tapi kalau memperhatikan masalah kewajiban, yaitu kewajiban bahwa orang lain pun punya hak nan sama buat tak turut menghirup asap rokok, maka akan muncul masalah.
Seorang perokok punya hak buat merokok, dan orang nan tak merokok punya hak buat tak menghisap udara nan tercemar rokok. Tapi apabila masing-masing melaksanakan kewajibannya, maka akan ada jalan keluar. Seorang perokok nan melaksanakan kewajiabannya yaitu menghormati hak orang lain buat menghirup udara bebas asap rokok, maka tak akan merokok di kendaraan generik dan loka umum.
Hak dan Kewajiban, Seimbangnya Antara Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban sebenarnya muncul sebab masing-masing individu ingin hayati secara berdampingan dengan individu lain, mewujudkan hasratnya buat bersosial. Pada saat terjadinyainteraksi sosial inilah aplikasi hak dan kewajiban harus berjalan seiring.
Penjajahan di atas bumi manapun ialah wujud dari aplikasi hak dan kewajiban nan tak seimbang. Penjajah mengekspresikan haknya secara monoton dan mengabaikan kewajibannya sebagai sesama individu, sedangkan nan terjajah ialah secara monoton menunaikan kewajiban tanpa diberi kesempatan buat mengekspresikan haknya.
Dan sebab telah disepakati bahwa penjajahan di atas bumi manapun harus dihapuskan, maka semestinya tak boleh ada ketimpangan dalam aplikasi hak dan kewajiban ini. Itupun kalau tak menginginkan muncul ekses negatif daripelaksanaan hak dan kewajiban ini.
Merujuk kepada pendapat K Bertens dalam bukunya tentang etika, hak sejak zaman Romawi Antik merujuk kepada hukum dalam arti sebagai hukum objektif. Dalam pengertian ini hak merujuk kepada undang-undang, peraturan, nan mengatur seluruh warga negara demi kepentingan umum.
Namun pada abad pertengahan mulai ada perubahan bahwa nan dimaksud dengan hak lebih merujuk kepada right atau kesanggupan individu nan secara suka hati buat melaksanakan sesuatu. Ini muncul sebagai jawaban atas pengertian hak selama ini nan lebih merujuk pada hukumsecara objektif.
Dari definisi tentang hak seperti itulah maka muncul bermacam-macam hak seperti hak sah dan moral, hak negatif dan hak positif, hak spesifik dan hak umum, hak individu dan haksosial serta hak absolut.
Berbeda dengan pengertian hak, kewajiban ialah bagaimana individu melaksanakan segala kehendaknya buat kepentingan bersama dan dalam konteks bernegara, maka kewajiban merujuk kepada sesuatu nan harus dilaksanakan demi kepentingan negara dan terciptanya keadilan dan keamanan bersama dalam bernegara.
Kewajiban dikotomi macam yaitu kewajiban paripurna dan kewajiban tak sempurna. Kewajiban paripurna ialah segala sesuatu nan berkaitan langsung dengan hak orang lain, sedangkan sebaliknya kewajiban tak paripurna tak terkait dengan hak orang lain. Yang menjadi dasar dari kewajiban tak paripurna ialah masalah moral, sedangkan nan menjadidasar dari kewajiban paripurna ialah masalah keadilan.
Macam-macam Hak dan Kewajiban
Bagi masyarakat Indonesia nan sumber hukum utamanya UUD 1945, telah pula diatur masalah hak dan kewajiban ini. Undang-undang memberi pedoman tentang bagaimana melaksanakan hak dan kewajiban sebagai sesama warga negara, sehingga penyelenggaraan negara akan berlangsung dengan kondusif dan tertib.
Pelaksanaan hak dan kewajiban ini diharapkan berjalan beriringan agar tak menimbulkan ketimpangan nan akan menyebabkan tak terlaksananya sebuah keadilan.
Sebagai warga negara Indonesia, aplikasi hak dan kewajiban nan diatur oleh undang undang itu antara lain meliputi hak dan kewajiban dalam bidang politik, hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi, hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya serta hak dan kewajiban dalam bidangpertahanan dan keamanan.
Bidang-bidang ini merupakan aktualisasi diri dari hak dan kewajiban masing-masing individu sebagai bagian dari sebuahkelompok besar nan bernama negara.
Dengan memenuhi masalah hak dan kewajiban dalam empat pilar primer tadi, maka masing-masing individu dapat hayati dengan tentram dan negara dapat menyelenggarakan masalah-masalah kenegaraan dengan tertib.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai pengejawantahan dari pedoman Undang Undang Dasar 1945 tentang aplikasi hak dan kewajiban masing-masing individu sebagai warga negara, pengertian hak merujuk kepada sesuatu nan menjadi miliki individu secara mutlak, sehingga dalam penggunaannya pun bergantung kepada masing-masing individu.
Sebagai contoh dari hak sebagai warga negara ialah misalnya setiap warga negara berhak mendapat perlindunganhukum, diminta atau tak diminta. Setiap warga negara juga berhak buat mendapatkan penghidupan nan layak. Bagaimana cara mendapatkan penghidupan nan layak, bergantung kepada masing-masing individu.
Sebagai warga negara masing-masing individu juga memiliki hak dalam bidang hukum yaitu kedudukan nan sama. Dalam bidang beragama, masing-masing individu memiliki hak memilihagama dan menjalankannya sinkron dengan kepercayaan masing-masing.
Dalam bidang pengajaran, undang-undang juga mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pedagogi dan pendidikan. Dan agar negara dapat menyelenggarakan kenegaraannya dengan tertib, ketika negara dalam keadaan terancam oleh agresi musuh, maka undang-undang juga mengatur bahwa setiap warga negara memiliki buat mempertahankan negaranya.
Implementasi hak dan kewajiban seperti telah disinggung sebelumnya, bahwa aplikasi hak dan kewajiban harus seiring sejalan. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di NegaraRepublik Indonesia, masalah ini telah diatur oleh undang-undang.
Sehingga sebenarnya apabila seluruh warga negara tanpa kecuali menghormati dan melaksanakan garis-garis besar nan telah diatur oleh undang-undang ini, tak akan muncul rasaketidakadilan baik dalam bidang hukum, pendidikan, sosial budaya, ekonomi dan masalah pertahanan dan keamanan.
Pada Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan masalah hak dan kewajiban ini yaitu menetapkan hak warga negara nan sama dalam hukum danpemerintahan, serta kewajiban buat menjunjung hukum dan pemerintahan. Dalam Pasal 27 ayat 3 juga dinyatakan bahwa menetapkan hak dan kewajiban warga negara buat ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Begitu pula masalah hak dan kewajiban ini ditetapkan dalamPasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu menetapkan hak kemerdekaan warga negara buat berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pasal 29 ditetapkan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam masalah memeluk agama dan kepercayaan. Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan.
Masalah hak dan kewajiban telah diatur dan digariskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, namun dalam pelaksanaannya terjadi ketidakseimbangan. Jadi kalau kemudian muncul rasa ketidakadilan dalam bidang apapun, bukan salah undang-undangnya melainkankesalahan itu sebab individu nan tak mau melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbangdan beriringan.