Fiqih Kantong Plastik Hasil Daur Ulang
Anda pernah liat kantong plastik berwarna hitam? Atau Anda pernah melihat plastik dengan rona hitam penuh dan rona hitam tapi keabu-abuan? Keduanya memang plastik, tapi berbeda prosesnya. Yang hitam sekali atau hitam penuh warnanya, itu ialah plastik produksi baru. Sedangkan plasti hitam berwarna agak keabu-abuan ialah jenis daur ulang plastik.
Nah, nan bakal jadi titik sentral pembahasan di dalam artikel ini ialah daur ulang plastik. Namun, penulis merasa perlu buat mengkaji penggunaan kantong plastik berwarna nan dilakukan dari proses daur ulang dalam konteks hukum fiqih Islam. Pasalnya, kantong plastik hasil daur ulang pernah menjadi isu sentral di negeri ini.
Tepatnya, Ibu Husniah Rubiana Thamrin Akib, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mempublikasikan permohonannya melalui media, baik elektronik, cetak, dan online, agar tak menggunakan kantong plastik berwarna hasil dari daur ulang secara langsung dalam mewadahi makanan.
Alasan nan dikemukakan Ibu Hasniah, yaitu bahan dasar daur ulang kantong plastik tersebut tak diketahui riwayat penggunaannya. Jika bahan dasarnya bekas pestisida, kotoran, atau logam dapat menimbulkan imbas berbahaya bagi kesehatan. Apalagi dalam proses melakukan daur ulangnya juga menggunakan bahan kimiawi, sehingga imbas jelek nan ditimbulkan cukup berat.
Oleh sebab itu, Kepala BPOM, Husniah Rubiana Thamrin Akib, sejak dini menginformasikan masyarakat agar menggunakan kantong plastik hasil daur ulang tersebut secara lebih bijak. Caranya, dengan memberikan lapisan, seperti kertas atau daun. Saran ini memang layak dipublikasikan mengingat banyaknya penjaja makanan di sekolah nan terkadang menaruhkan makanan di kantong plastik berwarna secara langsung.
Manfaat Daur Ulang Plastik
Apa nan disampaikan Ibu Husniah tersebut bukanlah buat mengkritik proses daur ulang plastik. Tapi, menganjurkan masyarakat buat lebih bijak dalam menggunakannya sebagai bungkus atau wadah makanan. Ibu Husniah tentu paham apa saja kegunaan dari daur ulang plastik. Paling tidak, ada empat kegunaan daur ulang plastik sehingga proses daur ulang tersebut memberikan kontribusi nan positif dan layak buat tetap dilakukan. Berikut ini manfaatnya.
1. Membantu Melestarikan Lingkungan
Sudah jamak diketahui, bahwa manusia suka sekali menggunakan plastik. Plastik tidak hanya digunakan sebagai wadah pembungkus, tapi banyak juga alat-alat nan menggunakan bahan plastik, misalnya kran, kaset DVD, mainan anak-anak, dan lain-lain. Tentu saja ini memberikan imbas negatif bagi lingkungan.
Jika barang-barang tersebut sudah tak digunakan, maka ia akan menjadi sampah. Dan kita sudah tahu bersama, bahwa plastik ialah sampah nan sulit buat diuraikan, sehingga pembuangannya memberikan imbas negatif. Kehadiran proses daur ulang plastik menjadi solusi mutakhir buat menjaga kelestarian lingkungan.
2. Penghematan Bahan Bakar
Dengan hadirnya proses daur ulang plastik, maka akan melahirkan penghematan bahan bakar. Jika memproduksi bahan bakar baru, maka membutuhkan bahan bakar nan cukup banyak.
Belum lagi, sudah jamak diketahui, bahwa harga bahan bakar juga lama kelamaan makin meninggi, sehingga dengan kehadiran proses daur ulang, produksi plastik tak begitu banyak membutuhkan bahan bakar. Artinya, kebutuhan bahan bakarnya cuma sedikit. Berbeda sekali dengan produksi plastik baru nan membutuhkan banyak bahan bakar.
3. Menghemat Pengunaan Air
Ternyata, dalam memproduksi plastik baru membutuhkan banyak sekali air. Bila dibandingkan dengan proses daur ulang plastik , cukup jauh sekali beda. Hampir 90 % produksi plastik baru membutuh air, sedangkan daur ulang plastik lebih sedikit menggunakan air. Makanya, proses daur ulang membuat penggunaan air menjadi lebih hemat.
4. Menurun Gas Rumah Kaca
Tak banyak nan tahu, bahwa proses daur ulang pada plastik memberikan imbas positif dengan menurunnya gas rumah kaca. Proses daur ulang membutuhkan energi nan sedikit, beda dengan produksi plastik baru nan membutuhkan banyak energi, sehingga dengan adanya proses daur ulang, polusi nan ditimbulkan dalam memproduksi plastik menjadi berkurang. Inilah nan memberi pengaruh pada menuruhnya gas rumah kaca.
Nah, Sudah tahu apa kegunaan dari proses daur ulang pada plastik, bukan? Sekarang, kita akan beranjak pada kajian fiqih Islam tentang kantong plastik hasil daur ulang sebagai wadah atau loka makanan.
Fiqih Kantong Plastik Hasil Daur Ulang
Melihat kegunaan nan diberikan dari produksi daur ulang pada plastik, sejatinya tidak perlu dikupas lebih jauh kajian fiqih sebab memberikan akibat positif pada khalayak. Hanya saja, nan menjadi permasalahan ialah ketika menggunakan plastik daur ulang tersebut dengan salah. Jadi, krusial buat dikaji dalam kajian Islam.
Islam ialah agama nan selalu memberikan kegunaan pada umat dan berusaha buat menjauhkan umat dari kemudhratan. Apa pun permasalahan baru nan datang kepada umat, maka nan dikaji dalam kajian fiqih, mana lebih besar antara kegunaan dengan mudharatnya. Jika keduanya sama-sama mudharat, mana nan lebih ringan mudharatnya nan dipilih.
Baik, kita kembali membahas kantong plastik hasil dari daur ulang. Tidak ada embargo dalam fiqih penggunaan kantong plastik pada dasarnya. Mau dibuat jenis seperti apa pun, tidak ada permasalahan dalam fiqih Islam. Yang menjadi permasalahan ialah para penggunanya.
Jika Anda menggunakan kantong plastik langsung sebagai wadah makanan, inilah nan salah dan akan menjadi pembahasan. Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa proses daur ulang pada plastik berwarna tak tahu riwayat sumbernya. Apakah ia bekas dari bungkusan nan baik, ataukah bekas dari limbah dan kotoran?
Jika ia hasil dari limbah, maka ini niscaya akan memberikan akibat jelek pada orang nan memakan makanan nan bersumber dari kantong plastik berwarna nan menjadi wadahnya.
Di dalam Al-Qur'an dan hadits, jelas tak ada pembahasan tentang hukum kantong plastik ini. Namun, para ulama telah menyusun sistematika dalam menentapkan hukum nan belum ada ditetapkan saat Rasulullah Saw hidup, tapi tetap merujuk pada firman Allah dan hadis Rasulullah Saw nan menjadi sumber acum utama.
Kaidah fiqih ialah nan tepat buat menyatakan bahwa menggunakan kantong plastik berwarna secara langsung ialah hal nan salah, "Dar-ul mafaasid awla min jalbil mashaalih", menolak kerusakan harus lebih didahulukan dari pada mendatangkan kemashlahatan. Artinya, kaidah ini mengajarkan, jika ada kerusakan harus dihilangkan meski ada kemashlatan di situ.
Kerusakan dalam masalah ini ialah menjadikan kantong plastik berwarna sebagai wadah, nan berdasarkan penilitian bisa menimbulkan penyakit nan cukup berat, seperti ginjal, kanker, dan lain-lain. Tentunya, mencegah pengunaannya secara langsung lebih utama. Menggunakan kantong plastik berwarna hitam tetap boleh, tapi sebelum mewadahinya mesti dilapis terlebih dahulu dengan daun.
Adapun dalil nan memperkuat kaidah fiqih tersebut ialah firman Allah Swt, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195)
Adapun orang nan tetap masih menggunakan kantong plastik berwarna dengan langsung sebagai wadah, tanpa ada dilapisi apa pun seperti daun, maka ia siap-siap menjadi orang nan diklaim oleh Allah Swt, "Sesungguhnya Allah tak suka kepada orang-orang nan membuat kerusakan." (QS. Al-Qoshosh: 77). Membuat orang lain sakit ialah salah satu bagian dari orang-orang nan membuat kerusakan.
Oleh sebab itu, ikutilah pesan Rasulullah Saw, "Tidak boleh memberi mudharat kepada orang lain dan tak boleh membalas kemudhratan dengan kemudhratan lain." (HR. Ibnu Majah).
Karena itu, menjadi kian jelas bahwa menggunakan kantong plastik berwarna hasil daur ulang secara langsung ialah hal nan dilarang dalam Islam. Gunakanlah dengan lapis terlebih dahulu, baru masukkan makanannya di dalamnya. Inilah konsep fiqih nan menyelamatkan umat Islam dari bahaya menggunakan kantong plastik berwarna secara langsung.
Semoga artikel sederhana nan awalnya mengupas tentang daur ulang plastik hingga akhirnya membahas hukum menggunakan kantong plastik berwarna secara langsung. Ditambah solusi terbaik nan diberikan, jika tetap ingin menggunakan kantong plastik berwarna.