Ayat Tentang Pengertian zakat
Pengertian zakat mesti didasarkan atas apa-apa nan dijelaskan dalam kitab suci. Masalah zakat berkaitan dengan persoalan agama, yakni agama Islam. Zakat dikenal dalam agama Islam sebagai bentuk pengeluaran sebagian harta sebagai pembersihan. Pengertian zakat dijelaskan dalam Al-Quran, berikut dengan hal-hal nan berhubungan dengan melaksanakan zakat.
Zakat merupakan rukun Islam nan keempat. Rukun Islam nan pertama adalah sahadat, nan kedua adalah shalat, nan ketiga adalah puasa, keempat adalah zakat, dan kelima naik haji (bagi nan mampu melaksanakannya).
Zakat merupakan kewajiban seorang muslim. selama seseorang beragama Islam dan dalam keadaan mampu (tidak kekuarangan, tak miskin) maka wajib mengeluarkan zakat, minimal satu tahun sekali. Terlebih jika ia termasuk golongan mampu dan berlebihan, maka ia wajib mengeluarkan zakat secara berkala.
Pengertian Zakat
Pemahaman tentang zakat secara mudah adalah mengeluarkan sebagian harta kepada orang nan membutuhkan buat membersihkan harta nan dimiliki. Pengertian zakat memang mesti mengandung membersihkan harta. Sebab dalam zakat, sesungguhnya kita menyucikan harta nan kita miliki. Dalam harta kita terdapat hak orang lain, itu sebabnya pemberian zakat dimaksudkan agar harta kita higienis dan tak mengambil hak orang lain.
Pengertian zakat menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah jumlah harta nan wajib dikeluarkan oleh orang nan beragama Islam dan diberikan kepada golongan nan berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan nan ditetapkan oleh syarak; salah satu rukun Islam nan mengatur harta nan wajib dikeluarkan kepada mustahik.
Pembagian Zakat
Sebenarnya secara generik zakat terbagi menjadi dua bagian besar yakni zakat harta atau nan maal dan zakat fitrah. Berikut klarifikasi mengenai kedua jenis zakat tersebut agar kita bisa melaksanakannya dengan baik.
- Zakat harta adalah zakat nan dikeluarkan buat membersihkan harta kita. Menurut zakat harta nan harus dikeluarkan meliputi segala bentuk nan dikategorikan sebagai harta, seperti hasil pertanian, binatang ternak, perniagaan, uang simpanan (tabungan), emas dan barang berharga lainnya, dan harta temuan atau harta karun.
- Zakat fitrah adalah zakat nan dikeluarkan pada bulan kudus Ramadhan nan dibagikan sebelum dilakukan shalat Idul Fitri. Zakat fitrah dimaksudkan buat membersihkan harta setelah selama satu bulan penuh umat Islam membersihkan dirinya, jiwanya dengan cara berpuasa.
Harta nan dikeluarkan buat berzakat (dalam zakat fitrah) adalah setara dengan biaya makan kita selama satu hari. Dalam zakat fitrah, terdapat beberapa strata pembayaran zakat nan sinkron dengan biaya hayati selama satu hari.
Misalnya biaya hayati seseorang ada nan menghabiskan Rp 30.000,00 per harinya, ada pula nan Rp 40.000,00 per harinya. Nominal tersebut disesuaikan dengan harga beras (kualitas beras) nan kita konsumsi. Jadi, zakat fitrah nan dibayarkan tiap orang akan berbeda nominalnya.
Zakat fitrah memiliki nilai filosofis karena zakat tersebut dikeluarkan besamaan dengan dilakukannya pembersihan jiwa dalam bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan dimaksudkan meninggikan derajat ketakwaan seorang muslim.
Dalam melakukan ibadah puasa Rramadhan, seorang muslim melakukan pembersihan diri dari racun nan berada di dalam tubuh, juga melakukan pembersihan jiwa dari segala penyakit hati dan memperkokoh keimanan serta ketakwaan kepada Allah.
Pada hari nan dinantikan yakni hari nan suci, 1 Syawal, umat muslim kembali menjadi suci, menjadi fitri seperti bayi nan baru lahir karena kesalahan dengan sesama muslim kemungkinan akan dimaafkan dengan cara silaturahim. Berbekal kesucian jiwa dan raga tersebut, maka harta nan dimiliki pun mesti disucikan pula agar kesucian menjadi lengkap.
Jiwa dan raga nan sudah kudus tak dikotori dengan harta nan belum disucikan. Disebutkan bahwa tiap harta seorang muslim terdapat harta saudaranya (muslim nan lain). Itu sebabnya, zakat dikeluarkan buat membersihkan harta sekaligus jiwa dan raga kita.
Baik zakat harta maupun zakat fitah dibagikan kepada mereka nan membutuhkan. Golongan nan selayaknya mendapat zakat disebutkan dalam Al-Quran. Dalam ayat nan berbicara mengenai pengertian zakat , golongan nan berhak menerima zakat disebutkan ada delapan golongan, meliputi:
- fakir dan miskin,
- amil zakat (pengurus zakat),
- mualaf (orang nan dilembutkan hatinya buat masuk Islam),
- fisabilillah (orang nan berjuang di jalan Allah),
- hamba sahaya (budak),
- ibnu sabil (orang nan sedang dalam perjalanan),
- orang nan terlilit utang.
Zakat harta dilakukan buat membersihkan harta nan kita miliki. Zakat harta dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya atau telah cukup hitungannya. Untuk harta nan bergerak seperti uang, dikeluarkan sebanyak 2,5%. Sebaiknya zakat harta dikeluarkan setiap bulan karena rata-rata penghasilan manusia dikumulasikan tiap bulan.
Untuk harta hewan ternak dikeluarkan jika ternak tersebut telah genap berusia satu tahun. Hewan ternak nan dizakatkan tak boleh hewan nan dijadikan pekerja seperti hewan nan dijadikan sebagai pembajak sawah. Begitupun dengan harta nan tak bergerak seperti perhiasan atau emas batangan, zakatnya dihitung jika telah mencapai nisab.
Ayat Tentang Pengertian zakat
Ayat Al-Quran nan menyatakan tentang zakat banyak terdapat dalam surat At-Taubah. Selain itu, dalam surat nan lain pun zakat disebutkan sebagai perintah nan berselaras dengan shalat. Berkali-kali disebutkan bahwa seorang muslim hendaknya mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Berikut ayat Al-Quran nan berbicara tentang zakat.
1. At-Taubah 34-35
Hai orang-orang nan beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan nan bathil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.
Dan orang-orang nan menyimpan emas dan perak dan tak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa nan pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dari mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu nan kamu simpan buat diirmu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa nan kamu simpan itu.”
2. At-Taubah 58
Dan dia antara mereka ada orang nan mencelamu tentang (pembagian) zakat; jika mereka diberi sebahagian daripadanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tak diberi sebahagian daripadanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.
3. At-Taubah 60
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah buat orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf nan dibujuk hatinya, buat (memerdekakan) budak, orang-orang nan berutang, buat jalan Allah dan orang-orang nan sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan nan diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
4. At-Taubah 71
Dan orang-orang nan beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian nan lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) nan ma’ruf, mencegah dari nan mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
5. At-Taubah 103
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah buat mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
6. At-Taubah 104
Tidakkah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat, dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
7. Maryam 31
Dan Dia menjadikan saya seorang nan diberkati di mana saja saya berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama saya hidup.
8. Al-Mukminun 1-6
Dan beruntunglah orang-orang nan beriman, (yaitu) orang-orang nan khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-oranga nan menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) nan tiada berguna, dan orang-orang nan menunaikan zakat, dan orang-orang nan menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak nan mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
9. Al-Baqara 43
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah bersama orang-orang nan ruku.
10. Ar-Rum 39
Dan sesuatu riba (tambahan) nan kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tak menambah pada sisi Allah. Dan apa nan kamu berikan berupa zakat nan kamu maksudkan buat mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang nan melipatgandakan (pahanya).
Zakat adalah kewajiban seorang muslim selama hidupnya. Setelah mengetahui pengertian zakat disertai bukti ayat Al-Quran tentang wajibnya zakat bagi mereka nan berharta, maka tak ada alasan bagi kita buat tak menunaikan zakat.
Perintah zakat dalam Al-Quran disebutkan dengan kata tunaikan, artinya zakat sekaitan dengan harta, nan harus dibayarkan dengan segera, secara tunai. Seorang muslim nan taat kepada Allah pastilah melaksanakan perintah-Nya termasuk menunaikan zakat karena hal tersebut menjadi salah satu bukti upayanya buat mencapai derajat takwa.