Perkara nan Dibolehkan

Perkara nan Dibolehkan

Fikih puasa wajib difahami secara komprehensif oleh umat muslim sebab menjadi dasar diterima atau tidaknya ibadah puasa. Ibadah shaum (dalam bahasa Arab) secara etimologi bermakna “menahan diri” dari makan, minum, berbuat maksiat, dan hal lainnya nan dapat menggugurkan pahala puasa bahkan membatalkannya.

Sebagai legitimasinya, makna shaum sendiri digunakan dalam makna ayat Surat Maryam: 26, “Maka makan dan minumlah kamu wahai Maryam, dan tenangkanlah hatimu. Dan jika kamu berjumpa seseorang, maka katakanlah bahwa sedang berpuasa dan tak akan berbicara dengan siapapun”.



Keutamaan Bulan Puasa

Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran ataupun Al-Hadis mengenai keutamaan-keutamaan puasa, nan salah satunya dijelaskan bahwa dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah bersabda: Penghulunya bulan ialah bulan Ramadhan dan penguhulunya hari ialah hari Jumat (HR. Thabrani).

Hadits tersebut secara tersirat menyampaikan bahwa keutamaan di bulan Ramadhan melebihi bulan lainnya. Di mana di bulan sejuta ampunan dan sejuta hikmah tersebut Allah senantiasa menurunkan berbagai rahmat kepada seluruh umat muslim.

Di hadits lainnya, nan diriwayatkan oleh Thabrani, Khuzaimah, dan Baihaqi, Rasulullah juga bersabda: Jika saja manusia tahu apa nan terdapat di bulan Ramadhan (puasa), maka pastilah mereka akan berharap bahwa seluruh bulan ialah bulan Ramadhan.

Betapa bodohnya manusia nan tak mau memanfaatkan berbagai potensi pahala di bulan Ramadhan buat mengerjakan perintah Allah sebanyak-banyaknya.
Keutamaan lain di bulan Ramadhan, yakni siapapun nan melaksanakan puasa di bulan Ramadhan dengan penuh ikhlas dan pengharapan, pasti segala dosa-dosanya akan diampuni Allah SWT.

Sebagaimana nan tercermin dari hadits Nabi dari Abu Hurairah: Barangsiapa nan berpuasa di bulan Ramadhan sebab iman dan harap, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya nan telah lalu. Dan barangsiapa nan shalat malam, maka akan diampuni dosanya nan telah lalu.



Sunah dalam Berpuasa

Dalam fikih puasa, ketika berbuka puasa maka disunahkan buat menyegerakan berbuka puasa dan sebaliknya melambatkan sahur. Ketika bedug maghrib dipukul tanda adzan maghrib tiba dan saatnya berbuka, disunahkan buat menyegerakan berbuka dengan minum atau memakan makanan ringan sebagai pembatal puasa sebelum melaksanakan shalat maghrib.

Selain itu, beberapa hal nan disunahkan ketika menjalankan puasa yakni menghindarkan diri dari berlaku maksiat seperti mengghibah, berjudi, atau berbuat tidak senonoh nan berpotensi bisa membatalkan puasa kita. Sebaliknya, disunahkan buat memperbanyak bacaan al-Quran, sari tilawah, beritikaf di masjid, dan bersilaturahmi.



Perkara nan Dibolehkan

Fikih puasa juga membahas hal-hal apa saja nan membolehkan bagi seseorang tak melaksanakan puasa. Diantaranya:

  1. Yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir). Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, ada nan mengatakan boleh berbuka dengan syarat menempuh perjalanan lebih dari 89-90 km dan perjalanan dilakukan sebelum fajar menyingsing. Sebaliknya, ada juga ulama nan tetap membolehkan berbuka meski perjalanan dimulai siang hari (setelah melewati fajar menyingsing).
  2. Orang nan sudah udzur (tua) sehingga tak kuat ketika harus menjalankan puasa. Untuk nan demikian, maka dapat diganti dengan membayar fidyah kepada 60 orang anak yatim.
  3. Orang nan sedang sakit parah dimana apabila dipaksakan buat berpuasa dikhawatirkan penyakitnya tersebut akan tambah parah. Maka orang tersebut diperbolehkan tak berpuasa asalkan puasa nan ditinggalkannya tersebut diqhodo di bulan-bulan setelahnya.
  4. Wanita nan sedang hamil dan menyusui.
  5. Orang nan dipaksa buat tak berpuasa (ikrah), misalnya para budak, dsb.


Puasa Syawal Sekaligus Meng-qadha Puasa Ramadhan

Sejatinya, di dalam Islam sudah diatur bahwa waktu nan disiapkan buat meng-qadha puasa Ramadhan terbentang luas hingga datang Ramadhan berikutnya. Sedangkan kesempatan buat melakukan puasa sunnah syawal hanya terbatas pada bulan Syawal saja.

Cukup sering terdengar perdebatan di khalayak ramai, bahwa sebelum selesai puasa qadha Ramadhan tak boleh melakukan puasa sunnah. Ada pula nan mengatakan, puasa qadha sambil puasa syawal. Manakah nan tepat?

Keduanya tak ada nan salah. Bila ingin melakukan puasa qadha dulu baru puasa sunnah Syawal ialah hal nan sangat baik. Namun bila mau menggabungkan puasa qadha dengan puasa sunnah Syawal sekaligus pun tak menjadi masalah. Kedua puasa tersebut tetap sah.

Yang menjadi masalah sebenarnya adalah, bagaimana jika Ramadhan berikutnya sudah berlalu, kemudian tak sempat menggantinya, Apakah ada Kaffarat dampak keterlambatan mengganti puasa tersebut? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka terbagi ke dalam dua kelompok.

Kelompok pertama berpendapat, orang nan meninggalkan puasa wajib meng-qadha puasanya dan sebagai kaffaratnya memberi makan seorang miskin. Ini ialah pendapat imam Malik, Syafi’I dan Ahmad. Kelompok kedua berpendapat dengan mewajibkan qadha puasa, sedangkan kaffaratnya tak ada. Dalilnya surat Al-baqarah ayat 184 nan tak ada sedikitpun menyebutkan kaffarat , cuma ada menyebutkan mengganti puasa. Imam Abu Hanifah berada di kelompok kedua ini.



Keutamaan Puasa

Di dalam Islam, puasa bukan hanya terkhusus pada bulan Ramadhan. Islam memberlakukan juga puasa sunnah di luar Ramadhan. Di antaranya, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa Arafah, puasa Daud, puasa Senin Kamis, dan lain-lain.

Puasa merupakan bentuk pengontrolan diri nan diperintahkan Allah pada manusia. Di samping itu, puasa ialah salah satu media buat menunjukkan ketaatan pada Sang Maha Pencipta nan memiliki banyak keutamaan. Di antara keutamaan puasa adalah:

1. Ibadah nan Spesifik dipersembahkan kepada Allah Swt. dan hanya Allah nan tahu balasannya

Hal ini dijelaskan di dalam Hadis Rasulullah Saw. Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda, “Allah telah berfirman,”Tiap-tiap amal anak Adam untuknya sendiri, kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku akan memberikan pembalasan padanya.” (HR. Ahmad, Muslim dan Nasa’i)

2. Amalan nan paling primer pahalanya

Puasa ialah ibadah istimewa nan luar biasa pahalanya, hingga ada pintu nan disediakan bagi orang nan berpuasa. Yaitu, pintu ar-rayyan. Plus, ditambah lagi dengan hadis dari Abu Ummah ra. berkata, ‘Aku menemui Rasulullah Saw dan bertanya: perintahkanlah kepadaku amal perbuatan nan bisa memasukkanku ke dalam surga.’ Rasulullah Saw. bersabda, ‘Hendaklah engkau berpuasa sebab sesungguhnya tak ada amalan nan pahalanya melebihi puasa’ . kemudian ketika saya mendatanginya buat kedua kali beliau bersabda, ‘Hendaklah engkau berpuasa.” (HR. Ahmda, Nasa’I dan Hakim)

3. Orang nan berpuasa dijauhkan dari barah neraka

Hal ini dipahami dari hadis nan bersumber dari Abu Sa’id bin Khudri ra meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Tidaklah seorang hamba berpuasa satu hari di jalan Allah, kecuali pada hari itu Allah akan menjauhkan barah neraka dari wajahnya 70 tahun perjalanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Masuk surga melalui pintu ar-rayyan

Seperti nan sudah disebutkan, bahwa Allah Swt. menyediakan salah satu pintu di surga spesifik buat orang nan berpuasa. Namanya pintu ar-rayyan. Sumber hadisnya dari Sahl bin Sa’id meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda, “ Sesungguhnya di surga ada sebuah pintu nan bernama Ar-Rayan. Pada hari kiamat terdengar seruan: ‘Manakah orang-orang nan berpuasa?’ Maka ketika orang terakhir dari orang nan berpuasa masuk, maka pintu itu pun tertutup.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Memberi syafaat di hari kiamat

Hadis nan bersumber dari Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah ASaw bersabda, “Puasa dan Al-Qur’an memberikan syafaat bagi hamba di hari kiamat. Puasa berkata: ‘Wahai Tuhanku, saya telah menghalanginya dari makanan dan syahwat di siang hari, maka perkenankanlah saya buat memberinya syafaat. Al-Qur’an berkata: ‘Wahai Tuhanku, saya telah menghalanginya dari tidur di malam hari maka perkenankanlah saya buat memberinya syafaat.” (HR. Ahmad)

Sekilas Fikih Puasa Senin Kamis

Salah satu puasa sunah nan sering dilakukan umat Islam ialah puasa Senin Kamis. Banyak orang memilih melakukan puasa Senin Kamis karena dirasa tak memberatkan sebab adanya 2-3 hari nan menyelinginya. Puasa ini juga mudah dilakukan sebab mudah diingat hari pelaksanaannya, tak terbatas pada bulan atau tanggal tertentu.

Selain itu, puasa Senin Kamis ialah puasa nan tak pernah ditinggalkan Rasulullah Saw. semasa hidupnya Beberapa keutamaan puasa Senin Kamis nan dijumpai di dalam hadis.

1. Puasa nan sering dilakukan Rasulullah Saw

Dipahami dari hadis nan bersumbe dari Abu Hurairah ra. berkata, Sesungguhnya Nabi Saw paling sering berpuasa pada hari Senin dan Kamis, saat ditanya, beliau bersabda, “Seluruh amal dibentangkan pada hari Senin dan Kamis, ketika itulah Allah mengampuni setiap muslim dan mukmin, kecuali dua orang nan sedang bermusuhan. Allah berkata, ‘Tangguhkan buat mereka berdua.’

2. Hari kelahiran Rasulullah Saw. dan hari beliau menerima wahyu

Diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah Saw. ditanya tentang puasa hari Senin, beliau bersabda, “Pada hari itu saya dilahirkan dan pada hari itu juga saya menerima wahyu.” (HR. Muslim)

Inilah artikel singkat tentang fikih puasa dan segala hal nan berhubungan dengan puasa. Semoga bermanfaat bagi sobat Ahira.