Pelaksanaan Haji-Umrah

Pelaksanaan Haji-Umrah

Bagi seseorang nan tengah mencari informasi mengenai ibadah haji maupun umrah di internet sangat mungkin buat mengetikkan kata kunci " haji- umrah ". Mengapa demikian? Mungkin, sebab mereka beranggapan dengan mengetikkan kata kunci seperti itu, akan menemukan dua informasi berbeda tapi bisa ditemukan secara bersamaan.

Tulisan ini ialah beberapa informasi nan bermanfaat bagi Anda ihwal masalah haji-umrah. Maksudnya, informasi mengenai pengertian dan aplikasi haji dan umrah dikupas di dalam tulisan ini, plus ihwal amalan nan pahalanya sama dengan orang nan melaksanakan haji-umrah.

Hajj (haji) artinya bermaksud mengunjungi sesuatu. Adapun pengertian haji menurut istilah adalah mengunjungi Baitullah buat melaksanakan ibadah tawaf, sa'i, wukuf (di Arafah) serta amalan lainnya demi memenuhi perintah Allah dan mengharap keridaan-Nya pada waktu nan sudah ditentukan.

Adapun umrah ialah mengunjungi Baitullah buat melaksanakan ibadah tawaf, sa'i, serta amalan lainnya demi memenuhi perintah Allah dan mengaharap keridaan-Nya pada waktu nan tak ditentukan.



Perintah Haji

Kewajiban melaksanakan ibadah haji dinyatakan dalam Al-Quran, yakni surah Al-Imran ayat 97:

Di sana terdapat tanda-tanda nan jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah ialah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang nan mampu mengadakan perjalanan ke sana.

Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.

Deskripsi terperinci mengenai ibadah haji terdapat di dalam surah Al-Baqarah ayat 196 - 203 dan surah Al-Hajj ayat 26 – 37.



Perbedaan Haji dan Umrah

Perbedaan haji dan umrah sebagai berikut.

  1. Ibadah haji dilaksanakan pada waktu nan sudah ditentukan, yaitu bulan Syawal, Zulqaidah, dan Zulhijah (surah al-Baqarah ayat 197), sedangkan umrah bisa dilaksanakan pada sembarang waktu.

  2. Orang nan menjalankan ibadah umrah tak perlu melaksanakan wukuf di Arafah, sedangkan wukuf di Arafah merupakan salah satu rukun nan arus dijalankan dalam ibadah haji.

  3. Menyembelih hewan kurban diwajibkan dalam ibadah haji, tetapi tak diwajibkan dalam ibadah umrah.


Pelaksanaan Haji-Umrah

Ibadah umrah bisa diaksanakan tersendiri atau digabungkan dengan ibadah haji apabila waktunya bersamaan dengan ibadah haji. Penggabungan haji umrah bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu tamattu' dan qiran .

Tamattu' adalah menggabungkan haji-umrah dengan terlebih dahulu mengerjakan ihram buat umrah sampai selesai melaksanakan umrah (mengerjakan tawaf dan sa'i) dan kembali dalam keadaan tahallul (keluar dari keadaan ihram), dan setelah itu pada 9 Zulhijah menjalankan ihram lagi buat melaksanakan ibadah haji sampai 13 Zulhijah (yakni selesai mengerjakan haji).

Qiran adalah menggabungkan haji-umrah dengan cara menjalankan ihram buat melaksanakan umrah dan haji secara bersamaan (sekaligus) dan tak boleh keluar dari keadaan ihram (tahallul) sampai selesai mengerjakan umrah dan haji.

Atau menjalankan ihram dalam bulan-bulan haji dengan niat menjalankan umrah dan setelah melaksanakan umrah tak ber- tahallul (tetap dalam keadaan ihram), tetapi langsung melaksanakan ibadah haji.

Orang nan melaksanakan tamattu' maupun qiran dikenai denda ( dam ), yakni menyembelih seekor kambing nan absah buat kurban, atau jika tak menemukannya atau tak sanggup melaksanakan kurban, ia bisa menggantinya dengan cara berpuasa selama sepuluh hari.

Tiga hari wajib dilaksanakan sewaktu ihram (dan selambat-lambatnya sampai Idul Adha) dan tujuh hari sisanya wajib dilaksanakan setelah ia pulang ke negerinya atau rumahnya. Kewajiban membayar dam tersebut tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 196.

Selain tamattu' dan qiran , ada cara nan lain, yakni haji ifrad . Seseorang nan melaksanakan haji ifrad menjalankan ihram hanya buat mengerjakan haji saja. Setelah ibadah hajinya selesai, ia bisa kembali menjalankan ihram buat mengerjakan ibadah umrah hingga selesai dengan sempurna. Orang nan mengerjakan haji ifrad tak terkena kewajiban membayar dam.



Ibadah Yang Pahalanya Setara dengan Pahala Haji-Umrah

Haji-Umrah tergolong ibadah orang kaya. Pasalnya membutuhkan biaya buat melaksanakannya. Sehingga kewajiban haji-umrah hanya diwajibkan bagi orang nan mampu. Sebagaimana firman Allah Swt, "Mengerjakan haji ialah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang nan sanggup mengadakan perjalan ke Baitullah.. (QS. Ali Imran: 97)

Kata "sanggup" di dalam ayat di atas dimaknai dengan kata mampu memiliki harta buat melakukan perjalanan ibadah haji-umrah. Namun, bagi nan tak mampu dari sisi harta tidak perlu merasa kecewa. Pasalnya, ada amalan nan diajarkan Rasulullah Saw. nan pahalanya seperti orang nan melaksanakan haji-umrah.

Rasulullah Saw. bersabda, "Siapa nan bagun di pagi hari lalu dia berniat tak akan berbuat zhalim kepada siapa pun, maka diampuni Allah dosanya nan telah lalu. Daan siapa nan bagun di pagi hari lalu berniat menolong orang nan dizhalimi dan mencukupi kebutuhan orang muslim, maka ia memperoleh pahala seperti pahala haji mabrur".

Sudah jamak diketahui, bahwa pahala orang nan melaksanakan ibadah haji umrah ialah diampuni Allah dosanya seperti bayi nan baru dilahirkan ibunya. Rasulullah Saw. bersabda, "Siapa nan melaksanakan ibadah haji tanpa melakukan kejahatan seksual dan tak melakukan perbuatan nan fasik, maka ia seperti saat dilahirkan oleh ibunya."

Artinya, Allah mengampuni dosanya nan telah lalu. Bila diperhatikan, kedua hadis di atas memiliki kesamaan. Bia tak melakukan perbuatan zhalim, maka Allah akan mengampuni dosanya. Ini selaras dengan pahala ibadah haji umrah.

Bahkan, di sabda Rasulullah nan selanjutnya, jika di pagi hari seseorang berniat ingin menolong orang nan terzhalimi dan membantu muslim lainnya atau memenuhi kebutuhan orang muslim, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala haji nan mabrur.

Luar biasa! dengan bertekad tak akan berbuat zhalim dan siap membantu kesulitan orang muslim lainnya, dapat mendapatkan pahala seperti pahala haji mabrur. Ihwal haji mabrur, Rasulullah Saw. bersabda, "Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga."

Jadi, tidak perlu bersedih hati bagi nan tak memiliki harta nan cukup buat melaksanakan haji-umrah. Ia masih dapat mendapatkan pahalanya hanya dengan mengikuti apa nan diajarkan oleh Rasullullah Saw. Yang membedakannya hanyalah tak dapat beribadah di mesjidil haram, tak dapat berziarah ke makam Rasulullah, dan tak dapat mendapatkan pahala melaksanakan shalat di masjidil haram seribu kali dibanding di mesjid lainnya.



Pahala Haji-Umrah Setara dengan Ibadah nan Disukai Allah

Adalah hal nan layak diketahui bagi orang nan belum memiliki biaya buat melaksanakan haji-umrah ke baitullah, bahwa dengan melakukan apa nan diajarkan Rasulullah di atas ia juga melaksanakan ibadah nan disukai Allah.

Pasalnya, Rasulullah Saw. bersabda, "Hamba nan paling dicintai Allah ialah orang nan paling bermanfaat buat orang lain. Perbuatan nan paling baik ialah perbuatan nan bisa menumbuhkan rasa bahagia di hati orang mukmin dengan menghilangkan kelaparan, kesulitan dan membayarkan hutangnya. Dan perbuatan nan paling dibenci Allah nan tak ada melebihi kejahatannya ialah menyekutukan Allah dan mendatangkan kemudharatan bagi kaum muslimin.

Artinya, orang nan berniat tak akan melakukan perbuatan zhalim sejak pagi hari, maka ia tergolong orang nan melakukan perbuatan nan paling disukai Allah. Tentu saja, bukan sekedar niat tapi juga mampu melakukan perbuatan tersebut hingga ia tidur di malam hari. Sehingga, ia bukan hanya mendapatkan pahala seperti pahala haji-umrah , tapi juga mendapatkan predikat orang nan mampu melakukan perbuatan nan dicintai Allah Swt.