Sistem Politik Singapura - Persamaan Hak

Sistem Politik Singapura - Persamaan Hak

Sistem politik Singapura menjadi hal nan cukup menarik buat dibicarakan. Selain tentu saja berbagai wahana hiburan nan ditawarkannya. Negara nan terkenal dengan simbol patung singa ini juga memiliki sistem politik. Sebuah sistem sebagai salah satu upaya pemerintah Singapura buat menjadi negara nan teratur.



Sistem Politik Singapura - Sekilas Mirip Inggris

Membicarakan sistem politik sebuah negara, niscaya erat kaitannya dengan sistem pemerintahan. Begitupun dengan sistem politik Singapura. Ketika membicarakan sistem politik negara tertentu, berbagai aroma berbau aturan-aturan pemerintahan niscaya mengiringi. Inheren erat bagai dua sisi mata uang.

Hal tersebut menjadi wajar mengingat para pelaku pemerintahan ialah mereka nan juga berpolitik. Sistem politik Singapura pada akhirnya menjadi "kendaraan" nan digunakan siapapun buat duduk di bangku pemerintahan. Jadi, sangatlah wajar jika pada akhirnya sistem politik memiliki nama lain sebagai sistem pemerintahan.

Sebuah negara bekas jajahan memiliki kesamaan buat mengadopsi sistem politik atau sistem pemerintahan nan sama dengan negara nan menjajah. Begitupun dengan sistem politik Singapura. Dalam sistem politik Singapura, perdana menteri ialah pemegang kekuasaan pemerintahan.Sama persis dengan apa nan terjadi pada sistem pemerintahan Inggris.

Perdana menteri ini terpilih sebab kedudukannya sebagai ketua partai politik nan mempunyai anggota parlemen terbanyak. Sementara posisi presiden, hanyalah simbolis kenegaraan. Dalam hal ini, sistem politik Singapura memiliki disparitas dengan Inggris. Tentu saja, sebab di negara Inggris, simbol negara dipegang oleh ratu.

Sama dengan peran ratu di negara Inggris, presiden dalam sistem politik Singapura, secara histroris disebut sebagai jabatan seremonial. Sebuah jabatan nan sifatnya mendekati formalitas. Namun, presiden di Singapura bukan lantas tak memiliki hak. Presiden di Singapura diberi kehormatan sebagai pemegang keputusan kunci di negara ini.

Konstitusi dalam sistem politik Singapura nan berdasarkan sistem Westminster ini tak jauh berbeda dengan Inggris sebab memang Singapura ialah bekas jajahan Inggris. Sejak merdeka hingga sekarang, parlemen Singapura dikuasai oleh Partai Aksi Rakyat (PAP).

PAP nan menguasai pemerintahan telah membuat undang-undang nan membatasi berkembangnya partai oposisi nan kuat sehingga lebih terkesan otoriter daripada demokrasi. Oleh sebab itu, sistem politik Singapura dianggap menerapkan sebuah sistem bernama demokrasi sosialis.

Namun, secara fakta, jika dilihat berdasarkan sistem pemerintahannya, sistem politik Singapura dapat juga disebut sebagai sistem republik parlementer dengan sistem pemerintahan nan pastinya bersifat parlementer.



Sistem Politik Singapura - Common Law

Meskipun terkesan otoriter, sebab hanya dikuasai satu partai, sistem politik Singapura dan kehidupan berpolitik cenderung aman. Dengan sistem politik nan nisbi stabil ini, justru sukses membuat Singapura maju, bebas korupsi, serta mempunyai pasar ekonomi terbuka.

Common law Singapura mewarisi tradisi common law dari Inggris. Ini menjadi dasar bagi sistem politik dan hukum di Singapura. Sudah bisa dipastikan, jika semua negara nan pernah dijajah oleh Britania Raya niscaya mewarisi hal tersebut. Termasuk ya sistem politik Singapura ini.

Akar dari common law Inggris juga diterapkan oleh beberapa negara tetangga Singapura, seperti Brunei, Malaysia, dan Myanmar, tentu saja dengan penerapan nan disesuaikan kebutuhan setiap negara. Akar sistem politik dan hukum ini menjamin kestabilan, kepastian, serta internasionalisasi dalam sistem Inggris, khususnya di bidang perdagangan. Jadi, sistem politik Singapura nan mengenal istilah common law ini ternyata juga merebak ke negara-negara nan berdekatan dengan Singapura.

Undang-undang Tertinggi Konstitusi dalam sistem politik Singapura atau sistem pemerintahan Singapura ialah undang-undang paling tinggi di Singapura. Setiap peraturan nan ternyata bertentangan dengan Konstitusi ialah batal. Hak-Hak Dasar Konstitusi juga menetapkan hak-hak dasar atau mendasar bagi warga negara, seperti kebebasan beragama ( freedom of religion ), kebebasan berbicara ( freedom of speech ), dan persamaan hak ( equal rights ).

Dalam hal ini, sistem politik Singapura tak memiliki disparitas dengan peraturan nan ada di Indonesia. Segala tindakan kriminal tentu saja harus dihukum setimpal. Pelanggaran terhadap tata cara berkehidupan sosial nan baik akan mendapatkan dua sanksi sekaligus. Sanksi resmi dan sanksi "takresmi" nan datang dari pandangan masyarakat sekitar.



Sistem Politik Singapura - Persamaan Hak

Dalam sistem politik Singapura, hak-hak individu ini dibatasi oleh kepentingan umum, seperti ketertiban umum, moralitas, dan keamanan nasional. Diamanatkan pula konservasi atas agama dan ras minoritas, termasuk konservasi pada kedudukan suku bangsa Melayu sebagai kaum pribumi.

Tugas dan Wewenang Badan Negara Konstitusi memberikan ketentuan-ketentuan tugas dan wewenang badan negara, termasuk badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan Legeslatif Parlemen Singapura sebagai badan legeslatif, bertugas membuat undang-undang nan mengatur kehidupan negara.

Hal tersebut, dalam sistem politik Singapura sudah seperti harga mati. Tidak ada nan dapat mengubah, kecuali memang telah disepakati bersama oleh rakyat serta forum pemerintahan Singapura itu sendiri.

Anggota parlemen dalam sistem politik Singapura atau sistem pemerintahan Singapura ini terdiri dari anggota dipilih dan anggota nan tak dipilih. Anggota parlemen dipilih, berasal dari para pemenang pemilihan umum, nan diselenggarakan setiap 4-5 tahun. Sementara anggota parlemen nan tak dipilih, terbagi atas dua kategori: Anggota Parlemen Bukan dari Daerah Pemilihan (NCMP, Non-Constituency Members of Parliament ) dan Anggota Parlemen nan Dicalonkan (NMP, Nominated Members of Parliament ) nan berasal dari tokoh masyarakat nan netral, bukan dari kalangan politikus.

Sistem pemilihan nan diberlakukan oleh sistem politik Singapura buat memilih anggota parlemennya sepertinya tak terlalu berbeda jauh dengan sistem pemilihan anggota dewan di Indonesia. Waktu pemilihannya pun kurang lebih sama.

Dalam sistem politik Singapura, anggota parlemen nan tak dipilih ini tak memiliki hak voting buat perubahan konstitusional, RUU Keuangan, serta mosi tak percaya pada pemerintah. Badan Eksekutif Kualifikasi Presiden, sebagai pemimpin eksekutif di Singapura, sangat ketat.

Selain harus mempunyai karakter nan baik dan intregritas serta lainnya, seorang calon presiden dalam anggaran sistem politik Singapura, harus sudah menduduki jabatan tinggi minimal 3 tahun. Sebuah Komite Pemilihan Presiden ( Presidential Elections Committee ) dibentuk buat memastikan terpenuhinya persyaratan-persyaratan calon presiden tersebut.



Posisi Kabinet pada Sistem Politik Singapura

Pada sistem politik Singapura, posisi kabinet di Singapura berada di bawah perdana menteri ( prime minister ) dan secara bersama bertanggung jawab pada parlemen. Perdana menteri dipilih oleh presiden. Perdana menteri biasanya berasal dari ketua partai mayoritas di parlemen sebab dianggap telah mempunyai kepercayaan dari parlemen secara mayoritas.

Para anggota kabinet dipilih dari anggota parlemen. Para Sekretaris Parlemen juga dipilih dari para anggota parlemen buat membantu para menteri di kabinet di dalam sistem politik Singapura ini. Para menteri dan badan pemerintahan terkait bertanggung-jawab membuat peraturan pelaksana, sebagai peraturan nan lebih rendah dari peraturan induk dari parlemen.

Badan Yudikatif Hakim di Singapura merupakan arbitrer dari segi hukum dan fakta. Jury system telah dibatasi dan akhirnya dihapuskan pada 1970. Mahkamah Agung ( Supreme Court ) memegang wewenang yudisial. Mahkamah Agung dalam sistem politik Singapura terdiri dari Pengadilan Banding dan Pengadilan Tinggi, serta Pengadilan-pengadilan Lebih Rendah.

Badan Yudikatif Singapura telah mendapatkan sejumlah penghargaan dan reputasi internasional dalam hal efisiensi dan kewenangan. Peringkat Badan Yudikatif Singapura menduduki posisi nan tinggi dalam peringkat sistem-sistem hukum dunia, nan dibuat oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC) dan Institute for Management Development (IMD). Prestasi tersebut diraih oleh sistem politik Singapura sebagai wujud dari keselarasan sebuah sistem pemerintahan.