Frekuensi dan Intensitas Bunyi
Bunyi merupakan salah satu bentuk gelombang. Sebagaimana gelombang pada umumnya, bunyi pun memiliki ciri generik seperti sumber energi bunyi itu sendiri, perambatan, dan tentu saja energi nan terkandung dalam bunyi.
Energi Bunyi
Bunyi merupakan salah satu contoh gelombang longitudinal. Yakni jenis gelombang nan merambat di permukaan bumi hingga mencapai kecepatan 7-14km/detik.
Karena sifatnya nan demikian maka gelombang bunyi tak dapat dipolarisasi. Melainkan hanya bisa dirasakan akibatnya saja. Dampak nan dirasakan tersebut itulah nan ditangkap oleh gendang telinga manusia, nan disebut dengan energi bunyi.
Energi bunyi ialah energi nan ditransfer melalui media perambatan dan berasal dari salah satu sumber bunyi nan kemudian ditangkap oleh detektor bunyi. Gelombang bunyi merupakan bentuk gelombang nan memerlukan medium dalam proses perambatannya. Oleh sebab itu, gelombang bunyi tak dapat ditransfer melalui ruang hampa udara.
Hal ini terjadi, sebab proses transfer bunyi-bunyian selalu membutuhkan ruang nan tak hampa udara, buat membiaskan suara nan akan sampai di telinga manusia. Dan di dalam ruang hampa udara, bunyi tak mampu didengar oleh siapa pun. Sekalipun oleh hewan nan memiliki kemampuan mendengar nan sangat tajam, seperti kelelawar misalnya.
Gelombang Elektromagnetik
Lalu, bagaimana dengan peristiwa ketika kita sedang melakukan sambungan komunikasi internasional? Gelombang bunyi nan kita hasilkan ketika berbicara bukan merambat melalui ruang angkasa nan notabene hampa udara. Gelombang bunyi nan kita hasilkan dikonversikan menjadi bentuk gelombang lainnya, yakni gelombang elektromagnetik.
Sifat gelombang elektromagnetik sangat berbeda dengan gelombang bunyi. Gelombang elektromagnetik bisa merambat di ruang hampa udara, seperti ruang angkasa.
Sehingga meski harus melalui media luas seperti luar angkasa nan notabene hampa udara, komunikasi antar negara tetap bisa dilakukan. Karena adanya proses konversi dari bentuk gelombang tersebut. Yakni dari bentuk gelomba bunyi menjadi bentuk gelombang elektromagnetik.
Dan proses nan terjadi hanya sepersekian detik. Sehingga dalam hitungan detik pun, dua orang nan bercakap-cakap di dua benua bisa saling mendengar dan berkomunikasi via telepon.
Inilah kelebihan dan keistimewaan dari sumber energi bunyi .
Frekuensi dan Intensitas Bunyi
Oleh sebab adanya keterbatasan dalam menangkap sumber energi bunyi, maka ditemukan nan namanya iintensitas frekuensi bunyi. Intensitas frekuensi bunyi inilah nan menjadi dasar bagi mahluk hayati dalam mendengarkan bunyi.
Tidak semua bunyi bisa didengarkan oleh setiap mahluk hidup, seperti manusia. Meskipun mungkin sama-sama mampu mendengar, namun kemampuan buat menangkap bunyi pada setiap mahluk hayati ialah berbeda-beda.
Umpamanya kemampuan manusia dalam menangkap frekuensi bunyi akan berbeda dengan kemampuan hewan seperti rusa. Dan kemampuan rusa dalam menangkap frekuensi bunyi akan berbeda dengan kemampuan nan dimiliki oleh kelelawar. Demikianlah ada strata tertentu. Yang dimunculkan dalam satuan hertz (hz), atau satuan intensitas frekuensi gelombang.
Karakteristik bunyi nan cukup krusial ialah frekuensi dan intesitas bunyi. Besarnya frekuensi menjadi ukuran dapat atau tidaknya gelombang tersebut ditangkap oleh telinga manusia. Telinga manusia bisa menangkap bunyi dengan frekuensi sebesar 20 Hz < f < 20.000 Hz. Gelombang bunyi di luar frekuensi tersebut tak dapat didengar oleh telinga normal tanpa menggunakan alat bantu.
Sementara itu, intensitas bunyi mengukur seberapa besar energi nan dapat dihantarkan oleh gelombang bunyi atas satuan luas tertentu. Satuan krusial nan krusial dari intensitas bunyi ialah desibel (dB). Satuan ini pada bagian berikutnya dijadikan parameter kondusif atau tidaknya sebuah pekerjaan jika terpapar oleh sumber bunyi dengan besar intensitas sebesar itu.
Kecelakaan Kerja Dampak Bunyi
Di dalam global kerja terutama nan merupakan pekerjaan lapangan, pekerja akan selalu memiliki resiko terpapar oleh bunyi-bunyian nan bising. Pada kadar tertentu, telinga manusia masih mampu menahan dan menampung semua bunyi-bunyian tersebut. Namun tak pada kebisingan taraf tertentu.
Oleh sebab itu sudah sangat umum, dan menjadi peraturan perusahaan. Bahwa para pekerja akan dilindungi oleh anggaran perundang-undangan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Atau nan di Indonesia lebih dikenal sebagai K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Karena dalam catatan statistic tentang kecelakaan kerja, sekian persen disebabkan oleh taraf kebisingan nan terjadi pada area kerja. Dan kecelakaan kerja nan terjadi ialah pada para pekerja nan umumnya melanggar tentang anggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja tersebut. Antara lain, tak menggunakan epilog telinga. Epilog telinga nan paling fundamental dan sederhana ialah ear plug .
Dan dampak dari tak menggunakan ear plug ini ialah taraf ketulian nan muncul setelah bekerja dalam beberapa masa ke depan. Atau kadangkala ketulian tersebut muncul sebagai nan disebut dengan penyakit dampak kerja atau PAK.
Antisipasi Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja ialah kecelakaan nan terjadi dampak melakukan pekerjaan, baik secara langsung maupun tak langsung. Perusahaan wajib menjaga karyawannya dari sumber kecelakaan kerja sinkron dengan UU No. 1 Tahun 1970. Oleh sebab itu, perusahaan perlu meneliti faktor-faktor apa saja nan berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit dampak kerja.
Salah satu bentuk kecelakaan atau penyakit dampak kerja berasal dari sumber bunyi, nan berasal dari sumber energi bunyi. Sebelumnya, perlu dibedakan dengan sumber bunyi nan bersifat sesekali ( intermitten ) atau sumber bunyi nan bersifat kontinyu. Pembedaan tersebut perlu dilakukan agar pengelompokkan taraf risiko nan dihasilkan bisa dilakukan dengan baik.
Berdasarkan peraturannya, buat sumber bunyi kontinyu, bila suatu lingkungan kerja mempunyi taraf intensitas sebesar 85 dB, perusahaan berkewajiban menyediakan alat pelindung diri (APD) seperti ear plug . Salah satu bentuk konservasi lain nan dapat dilakukan oleh perusahaan ialah melakukan rotasi di antara karyawan. Rotasi kerja dilakukan agar karyawan tak terpapar selamanya tehadap sumber bunyi.
Ear plug hanya mampu menahan sepertiga dari ambang batas intensitas kebisingan nan 85 dB tersebut. Sehingga pada tempat-tempat dan area kerja nan memiliki kebisingan lebih dari 85 dB, maka ear plug tak lagi efektif dalam menahan derasnya laju kebisingan pada gendang telinga Anda. Maka sebaiknya sebagai antisipasi, maka diperlukan atau dibutuhkan peralatan Alat Pelindung Diri (APD) bagi telinga nan lebih efektif, misalnya ear muff .
Yang sulit dilakukan pada umumnya oleh seorang advisor keselamatan kerja justru ialah menumbuhkan pencerahan bagi pekerja itu sendiri. Untuk memiliki kesadaran, kepedulian akan kesehatan pribadi dalam bekerja.
Karena seseorang tak mungkin bekerja buat beberapa waktu saja. Namun selagi banyak kebutuhan dan tuntutan hidup, tentu saja setiap orang menginginkan bisa melakukan pekerjaannya dalam waktu nan lama.
Namun apabila pencerahan dan kepedulian buat memelihara kesehatan pribadi tak diindahkan, bagaimana seorang pekerja akan tetap bertahan dalam bekerja. Dan kekurangan dan menurunnya kemampuan dengar, akan mengakibatkan munculnya potensi kecelakaan kerja. Kasus nan generik terjadi adalah: tak mendengar teriakan peringatan dari rekannya, tak mendengar klakson mobil trailer di belakangnya, tak mendengar bunyi alarm bahaya, dan sebagainya. Yang semua itu diakibatkan sebab hilangnya kemampuan dengar.
Sehingga sumber energi bunyi akan memiliki relevansi nan cukup baik, apabila disertai oleh pencerahan bagi para pekerja dalam memelihara aset hidupnya nan berharga. Yakni panca inderanya, berupa telinga nan dipakai buat mendengar.