Makanan Haram

Makanan Haram

Sebagai umat Islam nan selalu mematuhi perintah Allah Swt., menjauhi larangan-Nya, serta mengikuti sunnah Rasulullah Saw, dalam kehidupan sehari-hari, kita akan melihat atau menghadapi langsung makanan dan minuman nan halal dan haram.

Makanan dan minuman merupakan kebutuhan utama atau dengan kata lain kebutuhan nan primer nan tanpanya kita tak dapat menjalani kehidupan di global ini. Halal artinya diperbolehkan oleh Allah Swt., sedangkan haram artinya dilarang buat dilakukan atau dikonsumsi.

Mengonsumsi makanan dan minuman nan halal merupakan salah satu dari sekian banyak perintah Allah Swt. nan telah disampaikan melalui Al-Quran dan dipraktikkan oleh Rasulullah. Begitu juga sebaliknya, mengonsumsi makanan dan minuman haram ialah termasuk salah satu dari banyak embargo Allah nan tercantum dalam Al-Quran. Jadi, makanan dan minuman nan halal dan haram semuanya sudah dijelaskan secara tertulis dalam Al-Quran dan diberitahukan secara lisan oleh Nabi Muhammad Saw.

Makanan dan minuman nan halal dan haram berdasarkan Al-Quran. Sebelum menjelaskan apa saja makanan dan minuman halal dan haram, alangkah lebih baik jika kita mengetahui ayat Al-Quran nan menerangkan mengenai hal tersebut.

Allah tak zalim sebab Dia memberikan perintah dengan anggaran nan jelas. Ia menjelaskan segala sesuatu mengenai makanan dan minuman nan halal dan haram. Berikut ini merupakan ayat Al-Quran nan berhubungan dengan perintah buat memakan dan meminum sesuatu nan halal atau melarang buat memakan makanan dan minuman nan haram.

  1. Dalam QS. An-Nahl ayat 114 tercantum, "Maka makanlah nan halal lagi baik dari rezki nan telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah."
  2. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 168 tercantum, "Hai sekalian manusia, makanlah nan halal lagi baik dari apa nan terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; sebab sesungguhnya syaitan itu ialah musuh nan konkret bagimu."
  3. Dalam QS. Al-Maidah ayat 88 tercantum, "Dan makanlah makanan nan halal lagi baik dari apa nan Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah nan kamu beriman kepada-Nya."
  4. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 172 tercantum, "Hai orang-orang nan beriman, makanlah di antara rezki nan baik-baik nan Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah."
  5. Dalam QS. Al-An’am ayat 118 tercantum, "Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) nan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya."
  6. Dalam Al-Baqarah ayat 173, "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang nan (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tak menginginkannya dan tak (pula) melampaui batas, maka tak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Ayat Al-Quran nan telah disebutkan sebelumnya, menjelaskan makanan dan minuman nan halal dan haram. Jika kita menelaah lebih baik, maka jelaslah bahwa perintah Allah Swt kepada umat muslim, yaitu buat makan dan minum nan halal atau nan baik menurut Allah Swt.

Disebutkan halal sebab zatnya bukan termasuk zat nan dilarang berdasarkan Al-Quran, cara mendapatkannya secara jujur dan baik, dan proses pengerjaannya dan pengolahannya baik. Misalnya, jika ayam disembelih, tapi tak sinkron dengan tata cara nan dicontohkan Rasulullah, maka daging ayam tersebut menjadi haram buat dimakan.

Hal mengenai sesuatu nan halal diterangkan juga di dalam hadis nan berbunyi:

"Rasulullah SAW ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang nan dipergunakan buat perhiasan atau loka duduk. Rasulullah SAW bersabda: Apa nan dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya ialah halal dan apa nan diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya ialah haram, dan apa nan didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk nan dimaafkan." (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi)



Makanan Halal

Makanan nan dihalalkan menurut Al-Quran, yaitu makanan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Burung nan tak berkuku tajam.
  1. Binatang Laut.

Tercantum di dalam QS. AL-Maidah ayat 96, "Dihalalkan bagimu binatang buruan bahari dan makanan (yang berasal) dari bahari sebagai makanan nan lezat bagimu, dan bagi orang-orang nan dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan."

  1. Hewan darat nan halal (bintang ternak)

Seperti tercantum pada QS. An-Nahl ayat 5, "Dan Dia telah menciptakan binatang ternak buat kamu; padanya ada (bulu) nan menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan."

Dan juga pada QS. Al-Mu’Minuum ayat 21, "Dan sesungguhnya pada binatang-binatang ternak, benar-benar terdapat pelajaran nan krusial bagi kamu, Kami memberi minum kamu dari air susu nan ada dalam perutnya, dan (juga) pada binatang-binatang ternak itu terdapat faedah nan banyak buat kamu, dan sebagian daripadanya kamu makan."

Dalam QS. Al-Maidah ayat 1 tercantum, "Hai orang-orang nan beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali nan akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut nan dikehendaki-Nya."

Binatang ternak nan dimaksud ialah domba, sapi, unta, kambing, kerbau, dan sebagainya.



Minuman Halal

Sebuah minuman dikatakan halal, jika didapatkan dengan cara nan baik dan halal, tak memberi imbas negatif kepada orang nan meminumnya, bukan termasuk barang najis, dan tak memabukkan.

Allah Swt. memberikan anjuran buat memakan dan meminum sesuatu nan halal, niscaya memiliki maksud nan baik. Adapun kegunaan nan dapat didapatkan oleh orang nan mengonsumsi sesuatu nan halal, di antaranya sebagai berikut:

  1. Tubuhnya senantiasa akan sehat.
  2. Akhlaknya dan perilakunya senantiasa baik
  3. Mendapat ridha Allah


Makanan Haram

Allah menjelaskan dengan firmannya mengenai makanan haram nan harus dihindari oleh kita. Seperti dalam QS. Al-Maidah ayat 5 berikut:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) nan disembelih atas nama selain Allah, nan tercekik, nan dipukul, nan jatuh, nan ditanduk, dan nan diterkam binatang buas, kecuali nan sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) nan disembelih buat berhala." (QS. Al-Maidah [5]: 3)

Dan QS. Al-An’am ayat 145 berikut:

"Katakanlah: ‘Tiadalah saya peroleh dalam wahyu nan diwahyukan kepadaku, sesuatu nan diharamkan bagi orang nan hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah nan mengalir atau daging babi, sebab sesungguhnya semua itu kotor atau binatang nan disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa nan dalam keadaan terpaksa sedang dia tak menginginkannya dan tak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang‘." (QS. Al-An’am [6]: 145)

Atau menurut hadis nabi nan berbunyi, "Daging nan dipotong dari binatang nan masih hidup, maka nan terpotong itu termasuk bangkai." (HR. Ahmad)

Jika kita uraikan, makanan nan dikategorikan haram menurut Al-Quran, yaitu:

  1. Bangkai. Bangkai ialah hewan nan sudah wafat dengan sendirinya atau sebab tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas.
  2. Daging Babi
  3. Darah
  4. Daging hewan nan disembelih tanpa menyebut nama Allah.

Selain keempat makanan tersebut, jika makanan didapatkan dengan cara mencuri, merampas, atau perbuatan nan tak diridhoi oleh Allah, maka makanan tersebut termasuk haram. Kemudian, makanan nan bisa memberikan imbas jelek bagi tubuh. Terkahir, ialah makanan nan kotor atau najis.



Minuman Haram

Selain makanan haram, Allah Swt. pun menjelaskan minuman haram nan harus dijauhi buat tak dikonsumsi. Seperti dalam firman-firman Allah berikut:

Dalam QS. Al-Maidah ayat 90 nan berbunyi, "Hai orang-orang nan beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, ialah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 219 nan berbunyi, "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa kegunaan bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya."

Nabi SAW bersabda, "Sesuatu nan memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram." (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi)

Berdasarkan firman-firman Allah tersebut, maka minuman nan termasuk haram, yaitu:

  1. Khamr, arak, alkohol, atau segala macam minuman nan bisa membuat seseorang kehilangan kesadarannya jika meminumnya.
  2. Minuman dari sesuatu nan najis, seperti air kencing atau air nan tercemari oleh najis
  3. Minuman nan didapatkan dengan cara mencuri, merampas, atau segala tindakan nan tak halal.

Akibat nan dapat ditimbulkan jika kita meminum dan memakan sesuatu nan haram, yaitu kesehatan badan dan jiwa kita akan terganggu dan amal ibadah kita tak akan diterima Allah Swt.

Makanan dan minuman nan halal dan haram di Indonesia diatur oleh sebuah forum nan disebut Majelis Ulama Indonesia (MUI). Daftar makanan dan minuman nan halal dan haram bisa diketahui dan dijadikan sumber acuan ketika akan mengonsumsi makanan dan minuman di kehidupan sehari-hari atau juga ketika kira berada di luar negeri nan notabene bukan negara Islam.

Di negara bukan mayoritas beragama Islam, makanan dan minuman nan halal dan haram tak akan kelihatan perbedaannya sebab mungkin saja dagingnya termasuk binatang nan dihalalkan, tapi cara memasaknya mungkin menggunakan bumbu nan haram.

Semoga pemaparan mengenai makanan dan minuman nan halal dan haram ini bisa memberikan informasi kepada kita semua nan menganut agama Islam.