Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak

Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak

Untuk mengembangkan pelayanan dan meningkatkan kualitas sistem perpajakan di Indonesia, maka setiap orang pribadi nan telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak (WP) sinkron dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib daftar NPWP .

NPWP merupakan wahana di bidang administrasi perpajakan, nan dipergunakan layaknya tanda pengenal diri atau bukti diri WP. Oleh sebab itu, NPWP hanya dimiliki satu oleh setiap WP, sehingga diupayakan agar tak terjadi NPWP ganda.

Dan tentu saja, bagi mereka nan tak mendaftarkan diri buat memperoleh NPWP, akan dikenakan hukuman nan sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku. Sehingga diharapkan perpajakan di Indonesia bisa diterapkan secara sebaik-baiknya dengan berasaskan keadilan bagi seluruh WP.



Jangka Waktu Daftar NPWP

Di Indonesia, nan dimaksud dengan WP tak hanya orang pribadi nan mempunyai penghasilan saja, tetapi juga badan nan meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya dan dalam bentuk apapun sinkron dengan nan telah ditetapkan dalam Undang-undang Ketentuan Generik dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 tahun 2008 Pasal 1 angka 2.

Oleh karena itu, ada beberapa hal disparitas kecil antara orang pribadi dan badan nan ingin memperoleh NPWP.

Untuk WP orang pribadi nan mempunyai usaha atau pekerjaan bebas, diharuskan daftar NPWP paling lambat dalam jangka waktu satu bulan sejak usahanya mulai dilakukan.

Lain halnya buat WP badan usaha, mereka diwajibkan selambat-lambatnya memperoleh NPWP satu bulan setelah usahanya mulai dijalankan, yaitu sejak saat tercantum dalam akta pendirian nan dibuat di depan Notaris atau dalam hal akta dibuat di bawah tangan ialah saat akta tersebut ditandatangani pihak-pihak nan bersangkutan.



Tempat Pendaftaran Wajib Pajak

Tempat pendaftaran WP nan ingin memperoleh NPWP sinkron dengan ketentuan nan ada adalah, Kantor Direktorat Jenderal Pajak nan lebih akrab dikenal dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat nan terdapat di wilayah kabupaten atau kota dimana WP bersangkutan berada.

Contohnya saja, apabila si X nan merupakan WP orang pribadi, berdomisili di Jakarta Selatan. Maka, buat mendaftarkan dirinya, si X cukup dengan datang langsung ke KPP Pratama di daerah Jakarta Selatan, bukan di KPP Pratama nan terletak di Jakarta Utara.

Begitu pun halnya dengan WP badan, bisa mengunjungi KPP di loka badan tersebut beroperasi. Hanya saja, dispensasi bagi badan tertentu, yaitu badan nan mempunyai loka usaha nan tersebar di beberapa tempat, misalnya saja sebuah toko nan mempunyai cabang-cabang nan tersebar di banyak daerah.

Di samping WP badan tersebut mendaftar di KPP nan meliputi loka usahanya nan pertama, badan itu turut mendaftarkan cabang usahanya nan ada sinkron dengan KPP di wilayah nan tersedia.



Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak

Seperti nan telah disinggung di atas, WP datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Di sana, petugas pendaftaran Wajib Pajak akan memberikan formulir kepada WP buat diisi dengan jelas, lengkap, sahih dan ditandatangani.

Dan bagi Anda nan mempunyai kesibukan sehingga berhalangan buat pergi langsung, Anda bisa diwakilkan oleh orang lain atau anggota keluarga Anda nan diberi kuasa spesifik buat itu.

Secara rinci, syarat-syarat buat pendaftaran WP nan ingin memperoleh NPWP ialah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data WP (formulir KP PDIP 4.1-00) nan akan dibarikan di KPP;

  1. Menyertakan lampiran:

  1. Bagi WP orang pribadi, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga; Surat Keterangan Domisili dari instansi nan berwenang; fotocopy Surat Ijin Usaha atau Surat Keterangan Loka Usaha dari instansi berwenang (apabila ada).

  1. Bagi WP badan, fotocopy Akta Pendirian Perusahaan; fotocopy Akta Pembukaan Cabang buat nan berstatus cabang; fotocopy KTP atau SIM salah seorang pengurus; fotocopy Surat Ijin Usahan Perusahaan dari instansi berwenang; Surat Keterangan Domisili dari instansi berwenang dan fotocopy adanya Surat Ijin nan dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.



Kapan WP Akan Mendapatkan NPWP?

Setelah mengikuti seluruh ketentuan dan tata cara di atas, sinkron dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 Pasal 4 ayat 3, Bukti Pendaftaran WP dan Kartu NPWP sudah harus diterima oleh WP paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Dan selamat, Nomor Pokok Wajib Pajak telah berada di tangan Anda. Dan jika ada beberapa hal nan ingin Anda tanyakan perihal NPWP milik Anda, entah itu buat mengganti data nan tak atau kurang tepat, Anda bisa segera ke KPP terdekat nan ada di wilayah loka Anda tinggal. Nah, siapa bilang daftar NPWP itu sulit dan rumit?



Kemudahan Pembuatan NPWP

Pembuatan NPWP memang amatlah mudah seperti halnya nan telah dijelaskan di atas. Pemerintah melalui dirjen pajaknya juga telah turut membuat mudah dalam hal pembuatan NPWP ini.

Karena memang kepemilikan NPWP ini dianggap sebagai sebuah hal nan lebih krusial lagi. Hal ini disebabkan kepemilikan NPWP banyak sekali berhubungan dengan hal lain.

Kemudahan dalam pembuatan NPWP ini terkait beberapa hal berikut.

1. Pemilik NPWP akan dikenakan tarif pajak penghasilan nan lebih kecil dibandingkan dengan siapa saja nan tidak memiliki NPW. Hal ini seperti nan telah ditentukan dalam kebijakan pemerintah.

Semua pegawai baik partikelir ataupun Pegawai Negeri, dalam penerimaan penghasilan setiap bulannya pastinya akan dikenakan pajak pengahsilan. Namun bagi siapa saja nan sudah memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif pajak nan lebih kecil dibandingkan dengan pegawai nan belum mempunyai NPWP.

2. Tarif fiskal nan tak dibayarkan. Setiap orang nan akan pergi ke luar negeri pastinya akan dikenakan tarif fiskal. Namun bagi siapa saja nan telah memiliki NPWP maka tak akan dikenakan tarif fiskal ini.

maka dari itu kepemilikan NPWP ini amatlah dianggap krusial bagi siapa saja nan suka buat bepergian ke luar negeri. Karena ia akan terbebaskan dari membayar tarif fiskal nan selalau dibayarkan setiap akan bepergian kelaur negeri. Berarti dengan memiliki NPWP akan memangkas biaya nan akan dikeluarkan.

3. Kepemilikan NPWP ialah salah satu syarat dalam pengajuan kredit ke bank. Ketika kita akan mengajukan kredit ke bank dengan jumlah uang di atas lima puluh juta rupiah, maka salah satu syarat nan akan diajukan oleh pihak bank ialah kepemilikan dari NPWP. Jika kita tidak memiliki NPWP ini maka tentunya pihak bank akan menolak buat memberikan kredit ini.

Banyak bentuk kredit nan bisa diajukan ke bank. Seperti halnya pinjaman buat pembelian rumah secara KPr, pembelian kendaraan bermotor seperti mobil dengan harga di atas lima puluh juta atau bahkan kredit kapital usaha tentunya akan membutuhkan kepemilikan dari NPWP ini.

4. Prasyarat tertentu. NPWP juga dijaidkan sebagai prasyarat dalam beberapa hal tertentu. Dan bagi siapa saja nan berhubungan dengan hal ini maka akan diberikan keharusan buat membuat atau mengurus kepemilikan NPWP.

Contohnya ialah ketika kita ialah mahasiswa Strata2 nan kuliah dengan biaya tertentu. Biasanya kita kuliah di perguruan tinggi dengan adanya pengajuan bewasiswa ini.

Beasiswa nan diberikan akan diberikan secara berkala daamjangka waktu tertentu. Namun salah satu syarat buat bisa mengambil beasiswa tersebut ialah mempunyai NPWP. Jadi kepemilikan NPWP dalam hal ini akan memudahkan dalam menerima beasiswa nan digunakan buat kuliah ini.

Itulah beberapa hal di dalam kehidupan kita bernegara nan memungkinkan rakyat Indonesia buat membuat NPWP sebab kepemilikan NPWP sendiri amatlah berguna atau dibutuhkan dalam banyak kondisi maka dari itu amat krusial dalam pembuatan NPWP.

Dengan melihat pada kondisi nan krusial ini, sejatinya pihak pemerintah juga sudah memberikan kemudahan bagi setiap warga negara Indonesia untukmembuat NPWP ini. birokrasi nan digunakan dalam pengurusan NPWP juga tidak dipersulit atau justru dimudahkan.

Hal ini buat membuat semakin banyaknya nan memiliki NPWP. Karena justru dengan kepemilikan NPWP akan lebih memudahkan pemilik dalam banyak hal. Maka dari itu memang diharapkan akan semakin banyak warga negara kita nan memiliki pencerahan buat membuat atau mengurus NPWP ini.

Dengan kemudahan daftar NPWP maka tidak akan menjadi pilihan atau pemikiran ulang lagi buat memiliki NPWP atau Nomer Pajak Wajib Pajak ini.