Tips dan Trik

Tips dan Trik

Indonesia negara hukum. Maka penduduk Indonesia harus tunduk pada hukum. Persoalan seputar hukum akan membelit bagi nan melanggar. Masyarakat Indonesia masih nisbi buta terhadap hukum. Maka jasa hukum ialah pilihan utama.



Info Tambahan

Jasa hukum berpangkal pada service . Karena sifatnya nan tak tampak, intangibles ( invisibles), maka dimensi jasa hukum nan dapat diukur ialah soal output, treatment , dan kemudahan akses. Jasa hukum terkenal dengan andekdot “pantang mundur membela nan bayar”. Tentu tak keliru, sebab jasa hukum berorientasi pada klien. Advokat dibayar (biasanya) buat memenangkan perkara klien.

Memilih jasa hukum harus sreg. Tidak selalu nan bagus itu mahal. Masih ada jasa hukum nan kredibel, tapi tidak memungut biaya bagi orang tidak mampu, sebab jasa hukum ialah hak asasi manusia. Kewajiban pemerintahlah jika tersangka tak sanggup buat menyediakan jasa hukum. Maka tidak ada alasan jasa hukum tak diberikan. Tinggal wawasan kita mengenai hukum nan harus ditambah agar tak buta hukum.



Tips dan Trik

Nah, buat mengatasi hal demikian kita simak 4 cara mencari jasa hukum.

  1. Kantor advokat. Menyambangi langsung ke kantor advokat. Pilih jasa advokat nan Anda percaya. Dapat dipercaya ialah nomor satu. Jangan pilih kantor advokat nan punya track record jelek. Namun, memang Anda harus punya kantong tebal buat menyewa pengacara handal nan sering nongol di televisi.
  1. LSM. Minta surat keterangan dari Forum Swadaya Masyarakat. Misal di era 98 terkenal Yayasan Forum Hukum Indonesia. Pilih LSM nan terpercaya agar surat keterangan nan diberikan dapat tepat sasaran.
  1. Internet. Jasa hukum melalui internet berseliweran di jagat maya. Mereka menyediakan konsultasi internet misal via Yahoo Messenger. Ragam tarif tersedia, tergantung dari masalah hukum nan membelit. Anda harus pintar memilih jasa hukum lewat internet. Jangan beli kucing dalam karung. Teliti sebelum memilih jasa hukum. Lalu, cek ricek kembali t rack recor d jasa hukum tersebut.
  1. Aparatur negara. Misal ketika Anda terbelit kasus HAM, adukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Atau masalah anak remaja, adukan ke Komnas Konservasi Anak. Mereka akan menyediakan ruang dan waktu bagi Anda. Bahkan, masalah seputar hukum akan mereka tangani.