Urgensi Zakat

Urgensi Zakat

Seiring maraknya forum zakat di tanah air, Materi zakat perlu dipahami oleh mereka nan bergerak di dalamnya. Bagi pemula nan ingin terjun mengurusi forum zakat atau siapapun Anda, orang nan awam dengan zakat, berikut ini ada beberapa materi tentang zakat nan akan dipaparkan secara ringkas:



Pengertian Zakat

Pengertian zakat perlu diutarakan dalam materi zakat. Masalah zakat berkaitan dengan persoalan agama, yakni agama Islam. Zakat dikenal dalam agama Islam sebagai bentuk pengeluaran sebagian harta sebagai pembersihan. Pengertian zakat dijelaskan dalam Al-Quran, berikut dengan hal-hal nan berhubungan dengan melaksanakan zakat.

Zakat merupakan rukun Islam nan keempat. Rukun Islam nan pertama adalah sahadat, nan kedua adalah shalat, nan ketiga adalah puasa, keempat adalah zakat, dan kelima naik haji (bagi nan mampu melaksanakannya).

Zakat merupakan kewajiban seorang muslim. selama seseorang beragama Islam dan dalam keadaan mampu (tidak kekuarangan, tak miskin) maka wajib mengeluarkan zakat, minimal satu tahun sekali. Terlebih jika ia termasuk golongan mampu dan berlebihan, maka ia wajib mengeluarkan zakat secara berkala.

Pemahaman tentang zakat secara mudah adalah mengeluarkan sebagian harta kepada orang nan membutuhkan buat membersihkan harta nan dimiliki. Pengertian zakat memang mesti mengandung membersihkan harta.

Sebab dalam zakat, sesungguhnya kita menyucikan harta nan kita miliki. Dalam harta kita terdapat hak orang lain, itu sebabnya pemberian zakat dimaksudkan agar harta kita higienis dan tak mengambil hak orang lain.

Pengertian zakat menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah jumlah harta nan wajib dikeluarkan oleh orang nan beragama Islam dan diberikan kepada golongan nan berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan nan ditetapkan oleh syarak; salah satu rukun Islam nan mengatur harta nan wajib dikeluarkan kepada mustahik.

Dilihat dari segi bahasa (etimologi) zakat bermakna suci, tumbuh, berkembang, penuh keberkahan. Dengan zakat berarti kita mensucikan harta kita. Dengan kata lain, kita membayar sejumlah harta eksklusif buat mensucikan harta nan kita miliki sebagai amanah Allah Swt di global ini.

Ajaran tentang zakat ini setidaknya terdapat dalam beberapa ayat Al-Quran. Diantaranya:

“Dan sesuatu riba (tambahan) nan kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tak menambah di sisi Allah. Dan apa nan kamu berikan berupa zakat nan kamu maksudkan buat mencapai keridhoan Allah SWT, ma nan berbuat demikian itulah orang-orang nan melipatgandakan pahalanya" (Ar-Ruum:39)



Ayat Tentang Pengertian zakat

Ayat Al-Quran nan menyatakan tentang zakat banyak terdapat dalam surat At-Taubah. Selain itu, dalam surat nan lain pun zakat disebutkan sebagai perintah nan berselaras dengan shalat. Berkali-kali disebutkan bahwa seorang muslim hendaknya mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Berikut ayat Al-Quran nan berbicara tentang zakat.



1. At-Taubah 34-35

Hai orang-orang nan beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan nan bathil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.

Dan orang-orang nan menyimpan emas dan perak dan tak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa nan pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dari mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu nan kamu simpan buat diirmu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa nan kamu simpan itu.”



2. At-Taubah 58

Dan dia antara mereka ada orang nan mencelamu tentang (pembagian) zakat; jika mereka diberi sebahagian daripadanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tak diberi sebahagian daripadanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.



3. At-Taubah 60

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah buat orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf nan dibujuk hatinya, buat (memerdekakan) budak, orang-orang nan berutang, buat jalan Allah dan orang-orang nan sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan nan diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.



4. At-Taubah 71

Dan orang-orang nan beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian nan lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) nan ma’ruf, mencegah dari nan mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.



5. At-Taubah 103

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah buat mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.



6. At-Taubah 104

Tidakkah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat, dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.



7. Maryam 31

Dan Dia menjadikan saya seorang nan diberkati di mana saja saya berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama saya hidup.



8. Ar-Rum 39

Dan sesuatu riba (tambahan) nan kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tak menambah pada sisi Allah. Dan apa nan kamu berikan berupa zakat nan kamu maksudkan buat mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang nan melipatgandakan (pahanya).



Urgensi Zakat

Zakat sendiri sangat krusial buat dipahami, diantara urgensinya ada dalam materi zakat adalah:



1. Wujud keimanan dan kecintaan terhadap Allah Swt

Islam telah mengajarkan umatnya buat menunaikan zakat dan menjauhi riba. Seperti nan tersebut dalam ayat Al-Quran diatas. Seperti nan kita ketahui bersama, Al-Quran ialah perintah Allah. Melaksanakan nan diperintahkan dalam Al-Quran berarti sebuah wujud keimanan dan kecintaan umatnya terhadap Allah Swt.



2. Wujud rasa syukur atas rizki nan telah diberikan Allah Swt

Sudah tentu Allah Swt niscaya memberikan rizki bagi umatnya. Nah sebagai pertanda rasa syukur tersebut, dibuktikan dengan memberikan zakatnya bagi orang-orang nan membutuhkan. Zakat tersebut dapat diberikan secara langsung kepada fakir miskin, anak-anak terlantar maupun bocah-bocah yatim piatu. Tetapi dapat juga disalurkan melalui lembaga-lembaga zakat nan sudah ada seperti rumah zakat, baznas, dompet dhuafa dll.



3. Menjauhkan sifat kikir dan pelit

Dengan mengeluarkan zakat, sama halnya dengan kita menjauhi sifat kikir atau pelit. Kadang bagi mereka nan enggan mengeluarkan zakatnya berdalih bahwa harta nan dimilikinya saat ini ialah murni hasil kerja keras diri sendiri. Karena ini mereka tidak mau berbagi dengan orang lain.

Dengan memberikan zakat sifat-sifat nan demikian dihilangkan. Digantikan dengan sifat-sifat mulia, orang-orang nan rajin berderma, rajin berbagi dengan orang lain.



4. Dilipatgandakan

Ini ialah janji Allah Swt sendiri dalam Al-Quran. Sudah semestinya kita yakini betul. Bahwa harta atau zakat nan kita keluarkan tersebut sebenarnya tak hilang. Justru harta itulah nan tetap ada dan dapat berlipat ganda. Dalam arti ketika kita misalnya mengeluarkan zakat senilai Rp 50 ribu janji Allah niscaya datangnya. Yaitu akan memberikan berlipat-lipat ganda lagi. Sehingga demikian, orang nan berzakat tak bakal menjadi miskin. Begitu juga di akhirat kelak, harta tersebut juga akan berlipat ganda sinkron dengan janji Allah Swt.



5. Memakmurkan masyarakat

Dengan zakat secara langsung maupun tak langsung berarti turut serta memakmurkan masyarakat. Sekarang ini, banyak sekali hasil dari aktivitas berzakat nan digunakan secara maksimal oleh beberapa forum zakat. Misalnya buat biaya pendidikan orang-orang tak mampu, kapital usaha kerja, atau melalui proyek-proyek pemberdayaan masyarakat seperti kursus-kursus singkat.

Dengan demikian, lambat laun masyarakat dapat mengenyam pendidikan cukup dan juga punya keahlian sehingga dapat sebagai kapital buat berjuang dalam kehidupan keseharian mereka. Menuju kehidupan nan lebih baik, kehidupan nan lebih makmur.



Kategori Zakat

Seperti nan terdapat dalam fiqih zakat, zakat terbagi ke dalam dua kategori, yakni zakat harta benda dan zakat fitrah.



Zakat Mal

Zakat harta benda yaitu zakat harta meliputi:

  1. Zakat al-nuqud (zakat harta kekayaan), seperti emas, perak, uang;
  2. Zakat al-tijarah (zakat barang-barang dagangan);
  3. Zakat al-an’am (zakat binatang ternak), seperti unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing;
  4. Zakat al-ziraah (zakat hasil pertanian atau perkebunan), seperti beras, jagung, gandum, buah-buahan, dan sebagainya.

Dalam kitab fiqih, tertulis dengan jelas bahwa, zakat harta benda hanya diwajibkan kepada setiap orang Islam nan memiliki harta kekayaan nan cukup menurut nishab dan telah mencapai haul (batas perhitungan jangka waktu pemilikan harta nan wajib dizakati sesudah mencapai waktu satu tahun Hijriah).



Zakat Fitrah

Disebut juga zakat al-nufus (zakat jiwa). Zakat fitrah adalah mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut ukuran nan ditentukan oleh agama pada hari Idul Fitri. Besar jumlah nan harus dikeluarkan ialah 1 sha’ atau sekira 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok nan ada di daerah bersangkutan. Selain makanan pokok, zakat fitrah pun dapat diberikan dalam bentuk uang nan setara dengan harga bahan pokok tersebut.

Dijelaskan oleh Abi Said Al-Khudri: “Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rasulullah saw pada yaum al-fithr satu sha (2,5 kilogram atau 3,5 liter) dari makanan.” (Hadits Riwayat Bukhari)

Dalam kitab fiqih zakat , zakat fitrah ini diwajibkan kepada setiap orang Islam, buat dirinya dan orang-orang nan berada di bawah tanggungannya, dan hukumnya wajib mudhayyaq . Artinya, waktu pelaksanaannya sempit, tak bisa dilakukan kapan saja.

Demikianlah materi zakat bagi pemula. Semoga saja dengan gambaran diatas siapapun Anda dapat tergerak hatinya menjadi aktivis/relawan rumah zakat. Atau bahkan Anda sendiri menjadi lebih giat dan rajin lagi mengeluarkan zakat. Harapannya begitu.