Undang-Undang Perbankan Syariah

Undang-Undang Perbankan Syariah

Bank BNI Syariah ialah salah satu pemain dalam industri perbankan syariah di Indonesia. Ini merupakan bagian dari Bank BNI 46 melakukan taktik spin off, dengan mendirikan divisi syariah. Spin off merupakan salah satu taktik nan berarti membuka divisi bisnis baru nan berbeda dari bisnis intinya, termasuk di dalamnya sistem manajemen perusahaannya.

Bank BNI Syariah sendiri mulai berdiri pada tahun 2000. Hal ini sebagai penyikapan PT. Bank BNI sebagai perusahaan induk dalam melihat prospek bisnis keuangan syariah di Indonesia. Selain itu, sebagai sebuah jawaban positif atas keluarnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya kembang bank.

Pada saat ini, keberadaan divisi syariah sudah dapat mendapat payung hukum dari Bank Indonesia. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) nan sejajar dengan komisaris, sudah diakui dalam struktur manajemen perbankan syariah. Dengan demikian jajaran direktur berkewajiban buat melaporkan hasil kinerja perusahaannya kepada DPS ini.



Undang-Undang Perbankan Syariah

Selain itu, pada saat ini keberadaan dan eksistensi bank syariah sudah diperkuat dengan disahkannya UU tentang Perbankan Syariah melalui Undang-Undang No 21 tahun 2008 pada tanggal 16 Juli 2008. Undang-undang ini sendiri memperkuat peraturan nan pernah lebih dulu hadir sebagai landasan beroperasinya bank Syariah.

Dengan keberadaan Undang-Undang ini pula, diharapkan perkembangan bisnis bank syariah dapat lebih dipacu. Mengingat potensi pasar nan ada saat ini demikian besar. Salah satunya disebabkan fakta bahwa Indonesia ialah salah satu negara terbesar nan masyarakatnya menganut agama Islam.

Apalagi, fatwa haram MUI tentang haramnya bisnis bank nan menggunakan bunga, dapat dijadikan senjata ampuh. Khususnya buat menggiring persepsi masyarakat tentang bank syariah. Karena dalam operasionalnya, bank syariah tak menggunakan sistem bunga. Melainkan menerapkan sistem bagi hasil kepada nasabah nya.

Hal-hal inilah nan kiranya hendak dijadikan kapital awal bagi Bank BNI Syariah, guna menggaet konsumennya. Khususnya pada mereka nan dalam bisnisnya lebih mengedepankan pertimbangan rasio. Sebab, bagi orang nan sudah memahami perhitungan dalam konsep bank syariah, maka sistem bagi hasil jauh lebih memberikan laba daripada menggunakan sistem bunga.