Koperasi Simpan Pinjam - Macam-macam Koperasi
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu jenis koperasi nan ada di Indonesia dan juga beberapa negara lain. Indonesia memiliki beberapa pembagian macam koperasi berdasarkan fungsi, taraf dan luas daerah kerja, serta status keanggotaannya. Koperasi nan berdiri di Indonesia mempunyai landasan kekeluargaan sebab landasan tersebut dijadikan prinsip ekonomi nan sedang dan terus dikembangkan dalam masyarakat.
Koperasi Simpan Pinjam - Pengertian Koperasi
Seperti nan telah disampaikan di awal tulisan, koperasi simpan pinjam merupakan bagian dari koperasi. Menurut para ahli ekonomi, koperasi sebenarnya sebuah organisasi nan dapat dikategorikan organisasi bisnis dengan landasan kekeluargaan sebagai prinsip ekonominya dan bukan profit oriented.
Secara kepemilikan dan pengoperasian, koperasi milik orang seorang buat memenuhi kebutuhan bersama. Sedangkan dalam UU tahun 1992 dijelaskan mengenai pengertian koperasi yaitu suatu badan usaha dengan anggotanya orang seorang, mempunyai landasan kekeluargaan, serta terdapat pembagian Residu Hasil Usaha (SHU) berdasarkan prinsip ekonomi. Pengertian ini juga berkenaan dengan koperasi simpan pinjam.
Penjelasan mengenai prinsip ekonomi dan bagaimana sebenarnya Residu Hasil Usaha (SHU) dalam koperasi didasarkan pada UU No. 12 tahun 1967 serta UU No. 25 tahun 1992. Peraturan mengenai koperasi simpan pinjam juga dapat dilihat di peraturan terkait.
Koperasi Simpan Pinjam - Macam-macam Koperasi
Indonesia sedang dan terus mengupayakan pengembangan beberapa macam koperasi, termasuk salah satunya koperasi simpan pinjam. Indonesia memiliki bermacam-macam bentuk koperasi termasuk di dalamnya koperasi simpan pinjam. Koperasi tersebut termasuk dalam pembagian koperasi berdasarkan fungsinya.
Selain koperasi tersebut, macam koperasi berdasarkan fungsinya meliputi koperasi produksi, koperasi pemasaran atau juga dikenal dengan koperasi penjualan, koperasi pembelian, koperasi tunggal usaha, koperasi serba usaha serta koperasi jasa.