Membuat MP3 sendiri

Membuat MP3 sendiri

Saat ini sudah tak sulit lagi bagi kita buat mendapatkan kumpulan lagu MP3 Indonesia dari berbagai jenis genre musik. Dengan berbekal komputer atau telepon pintar nan terhubung dengan jaringan internet, kita dapat jumpai ribuan situs nan menyediakan puluhan ribu lagu. Mereka menyediakannya buat dapat kita unduh secara perdeo tanpa biaya sepeser pun. Semua lagu nan kita cari ada di sini. Mulai dari lagu lawas sampai lagu terbaru nan sedang digemari. Mulai dari lagu pop, jazz, dangdut, melayu, tradisional, internasional, dan lagu-lagu dari jenis musik lainnya.

Kemudahan memperoleh lagu-lagu tersebut kita rasakan begitu menyenangkan. Betapa tidak, buat dapat mendengarkan lagu penyanyi pujaan hati atau lagu nan sedang kita gandrungi, kita tak dibebani pengeluaran biaya nan berarti. Kita tak perlu repot-repot pergi ke toko musik buat membeli CD. Dengan internet, kita tinggal mengetikkan judul lagu atau penyanyi nan kita inginkan di mesin pencarian maka dalam hitungan detik muncullah deretan tautan nan membawa kita pada lagu tersebut.

Cara lain buat dapat mendapatkan kumpulan lagu MP3 Indonesia ialah dengan membelinya di lapak CD nan berderet di pinggir jalan ataupun di pusat perbelanjaan. Dengan uang Rp 5 ribu – 7 ribu, kita sudah dapat mengantongi 1 keping CD berisi ratusan lagu dari berbagai album penyanyi atau grup musik. Kumpulan lagu dalam bentuk MP3 ini juga dapat kita peroleh dengan memintanya dari teman. Sangat praktis dan gratis.

Setelah itu, kita pun dapat dengan mudah memberikan atau membagikannya kembali kepada orang lain. Lebih dari itu, kita dapat mengemas kumpulan lagu nan kita miliki buat dijual ke pasaran. Hal itu sangat mungkin dilakukan sebab memang teknologi dan fasilitasnya tersedia bebas di pasaran.



Di balik nan praktis dan gratis

Semua hal tersebut di atas tampak lazim dilakukan saat ini. Tetapi jika kita mau membuka hati dan pikiran ke arah luar kepentingan kita, betapa semua tindakan itu sangat tak bertanggung jawab secara moral dan sosial. Sejatinya, sebuah lagu diciptakan melalui suatu proses nan tidaklah mudah. Penciptaan sebuah lagu tentu saja memerlukan pemikiran dan kreatifitas si pencipta.

Bayangkan saja sebuah lagu nan sangat kita sukai. Bayangkan bagaimana si penyanyi bekerja keras menghayati dan menyanyikannya dengan latif sehingga kita dapat begitu menyukainya. Bayangkan juga bagaimana si pencipta lagu bekerja keras memilih kata-kata dan merangkainya menjadi sebuah lirik lagu nan begitu kita sukai. Bayangkan juga peran para pemain musik nan bekerja keras memainkan alat musiknya buat membuat alunan latif lagu kesukaan kita itu. Bayangkan juga orang-orang di balik layar nan bekerja keras menjadikan lagu itu dapat diterima di masyarakat luas, termasuk kita nan sangat menyukainya.

Atas semua nan telah mereka lakukan itu, lantas apa nan telah kita berikan kepada mereka? Begitu panjang dan rumit proses nan mereka lalui buat menghadirkan sebuah lagu, namun dengan mudahnya kita memetik hasil kerja keras mereka dengan praktis dan gratis. Tahukah kita bahwa di balik semua kemudahan dan kegratisan tersebut ada hak-hak orang lain nan telah kita abaikan? Bila sudah tahu, apakah kita peduli tentang hal itu? Sebagai pribadi nan baik, tentu saja kita peduli akan hak orang lain. Paling tidak, kita peduli pada diri sendiri dengan memastikan bahwa apa nan kita nikmati saat ini kita peroleh dengan cara nan baik dan halal.

Kumpulan lagu MP3 Indonesia maupun luar negeri nan begitu bebas beredar di internet maupun di lapak CD bajakan termasuk ilegal. Hal itu dilakukan tanpa mematuhi peraturan dan hukum nan berlaku. Menyebarkan data musik dalam format MP3 secara perdeo tanpa persetujuan pemiliknya sama ilegalnya dengan berjualan CD musik bajakan. Kasus ini sebenarnya sudah mengemuka sejak bertahun-tahun nan lalu, namun lemahnya supervisi dan penegakan hukum terkait hal ini malah membuat kasus ini makin tidak terkontrol.

Sudah banyak para artis dan pelaku industri musik nan berteriak lantang menyuarakan hak-hak mereka, tetapi sepertinya tak ada nan sukses secara signifikan. Lemahnya tanggung jawab moral pribadi masyarakat juga turut berperan besar dalam meruncingnya kasus ini. Begitu banyak orang di antara kita nan ingin enaknya saja, menikmati lagu orang lain tanpa mau menghargai jerih payah si pemilik lagu.

Bila kita mau membuka mata hati dan pikiran, kita akan tahu bahwa di balik sebuah lagu terdapat copyright nan dilindungi oleh undang-undang. Copyright sebuah lagu akan terus inheren pada si pencipta lagu selama ia hayati ditambah 50 tahun sejak ia meninggal. Dari sisi waktu saja kita dapat melihat dengan begitu lamanya rentang waktu nan berlaku mengandung arti betapa besarnya hak seorang pencipta lagu atas karyanya tersebut.

Secara umum, copyright atas sebuah lagu dimiliki oleh dua pihak nan berjasa atas lagu tersebut. Yaitu pencipta lagu atau komposer, dan perusahaan rekaman atau publiser. Komposer memiliki hak penuh atas isi dari lagu ciptaannya nan mencakup lirik dan musik.

Apabila ada pihak lain nan ingin memainkan dan merekam ulang lagunya tersebut, baik dengan aransemen nan sama ataupun berbeda, maka izin legalitasnya ada pada komposer. Sementara publiser memiliki hak penuh atas hasil rekaman lagu dan penyebarluasannya. Jadi, jika ada pihak nan ingin menjual dan menyebarkan sebuah lagu, dalam bentuk atau format apapun, maka izin legalitasnya ada pada publiser.



Membuat MP3 sendiri

Ada beberapa cara nan dapat kita lakukan buat dapat menikmati MP3 tanpa dibayangi perasaan bersalah sebab urusan menyalahi hak cipta. Kita dapat membuat sendiri kumpulan lagu MP3 Indonesia ataupun lagu MP3 luar negeri. Salah satunya ialah dengan mengubah bentuk arsip pada CD audio nan berbentuk CDDA menjadi MP3. Teknik ini dikenal dnegan istilah CD ripping. Saat ini sudah banyak tersedia software konversi nan mampu mengubah bentuk file. Fasilitas ini sebenarnya sudah tersedia pada Windows Media Player.

Langkahnya mudah sekali. Kita dapat membeli album lagu kesukaan kita dalam bentuk CD nan dijual resmi di toko musik. Keunggulan primer MP3 sebenarnya ada pada ukuran arsip nan sangat kecil sehingga dapat menghemat loka penyimpanan. Nah, saat melakukan konversi ini kita dapat memilih ukuran bitrate 128 kbps. Dalam ukuran ini kualitas suara nan dihasilkannya tetap bagus dan hampir menyamai kualitas suara CD.

Sebagai perbandingan ukuran, dalam sebuah CD berkapasitas 500 MB bisa tersimpan rekaman arsip dengan format CDDA sepanjang 50 menit. Jika rate 128 kbps setara 1 menit, maka 1 CD bisa menampung sekitar 500 menit rekaman. Dan jika 1 lagu setara dengan 1 menit maka dalam satu CD kita dapat menyimpan sampai 500 lagu.

Jika proses konversi ini dilakukan dengan komputer nan terhubung dengan internet, maka Windows Media Player akan otomatis mencari di database server nama arsip nan sinkron dengan isi CD tersebut. Jika ditemukan, maka arsip MP3 kita akan dilengkapi dengan nama artis, judul album, cover album, tahun rilis album, dan sebagainya. Setelah kumpulan lagu kita berubah wujud menjadi MP3, maka kita dapat menyimpannya atau memindahkannya ke pemutar MP3 atau ponsel kesayangan kita.

Menikmati musik dengan cara begini dapat dikatakan legal. Tapi ingat ya, sumbernya kita dapatkan dengan resmi, bukan bajakan. Kumpulan mp3 kita sah selama pemakaiannya terbatas buat diri sendiri, bukan buat dibagi-bagikan kepada orang lain, bukan juga buat diperjualbelikan.