Apa Ruginya Memakai Helm Baku SNI?

Apa Ruginya Memakai Helm Baku SNI?

Helm baku SNI merupakan helm baku nasional Indonesia nan sudah memenuhi kriteria. Perumusannya dilakukan oleh Panitia Teknis Kimia Hilir pada tanggal 7 Desember 2004 di Jakarta dengan berbagai mekanisme nan mengacu pada baku nan ditentukan. Pengujiannya diawasi oleh instansi pemerintahan dengan menggunakan persyaratan-persyaratan, mulai dari pesyaratan material hingga konstruksinya.

Helm ini sudah lolos dari berbagai uji seperti, uji penyerapan kejut, uji penetrasi, uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang, uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang. Selain itu, helm ini juga lolos uji efektivitas sistem penahan, uji pelindung dagu, uji buat pergeseran tali pemegang, uji sifat mudah terbakar, hingga uji impak miring nan ditetapkan oleh Negara Indonesia.



Persyaratan Material Helm Baku SNI

Persyaratan material merupakan persyaratan nan mengacu pada bahan helm dan desain helm nan harus sinkron dengan ketentuan. Adapun beberapa persyaratan material helm SNI ialah sebagai berikut:



1. Bahan Helm

Bahan helm merupakan bahan nan berkualitas. Bahan helm ini tahan terhadap pengaruh bensin, sabun atau detergen, minyak dan terhadap radiasi sinar ultraviolet. Bahan helm harus terbuat dari bahan selain logam dan tak mengalami perubahan jika diletakkan pada suhu 0 derajat sampai 55 derajat Celsius di ruang nan terbuka.

Selain bahan helm nan bukan nonlogam, bahan pelengkap helm hendaknya juga anti lapuk, anti air serta anti perubahan cuaca, baik itu suhu ataupun hujan. Anti air dimaksudkan saat dikendarai dalam kondisi hujan, diharapkan helm tak akan bocor sehingga tak mengganggu kenyamanan pengemudi.

Selain itu, helm hendaknya terbuat dari bahan nan tak menyebabkan iritasi, alergi atau penyakit pada kulit. Dan nan paling penting, bahan buat helm Baku SNI itu harus tahan terhadap benturan atau minimal kekuatan helm tak akan berkurang ketika terkena benturan.



2. Desain Helm

Bentuk desain helm baku SNI ialah desain nan memang disetujui atau diperbolehkan oleh pemberi lisensi SNI, yakni forum spesifik nan ditunjuk pemerintah. Bentuk desain nan diperbolehkan meliputi beberapa kriteria buat setiap lapisannya. Berikut kriteria tersebut.



• Lapisan luar nan keras (hard outer shell)

Kriteria desain buat lapisan ini ialah harus terbuat bahan nan keras dengan mempunyai permukaan nan halus serta tak mudah pecah saat mengalami benturan. Saat ini, banyak perusahaan menggunkan bahan lapisan luar dengan polycarbonate



• Lapisan dalam nan tebal (inside shell or liner)

Setelah lapisan luar, bagian nan tidak kalah krusial ialah lapisan dalam. Lapisan dalam ini berfungsi buat menahan goncangan saat helm mengalami benturan. Lapisan dalam ini juga berfungsi buat melindungi bagian kepala agar tulang terkorak tak mengalami retak atau nan lebih jelek ketika mengalami benturan nan keras. Bahan buat lapisan dalam helm baku sni nan digunakan biasanya ialah polyatyrene (styrofoam)



• Lapisan dalam terakhir

Lapisan dalam terakhir ini merupakan lapisan helm nan terbuat dari bahan lunak nan fungsinya hanya sebagai pelapis. Tujuan dari digunakannya bahan lembut seperti kain ialah buat memberikan ruang nan pas dan sinkron dengan kepala sehingga helm akan meberikan kenyaman dan keselamatan nan sinkron dengan baku keselamatan.

Dari sekian banyak desain helm SNI, helm nan benar-benar pas dan mampu memberikan konservasi lebih pada pemakainya ialah helm baku SNI nan berjenis full face atau helm nan tertutup secara penuh. Meskipun helm fullface ini menutup penuh paras penggunanyam namun pendengaran si pengguna masih terjamin. Penggunaan helm ini sangat dianjurkan daripada penggunaan helm nan bukan full face atau helm nan open face yakni helm nan tak menutupi paras sampai dagu.



Persyaratan Konstruksi Helm Baku SNI

Selain harus memenuhi persyaratan material, sebuah helm dikatakan sinkron dengan baku SNI jika sudah menggunakan persyaratan konstruksi. Adapun persyaratan konstruksi nan diterapkan pada helam SNI ialah sebagai berikut:

1. Helm harus mempunyai bagian-bagian utama, yakni tempurung keras nan mempunyai permukaan halus serta sine qua non lapisan buat meredam benturan. Helm itu juga harus memiliki tali pengikat agar tak mudah lepas dari kepala.

2. Helm baku SNI mempunyai tinggi kurang lebih sekitar 11,4 - 12,4 cm nan diukur dari titik paling tinggi helm sampai bagian bawah secara horizontal dengan melewati lubang telinga dan dudukan bola mata bagian nan bawah.

3. Keliling lingkaran bagian dalam helm nan sudah ditentukan ialah sebagai berikut.

  1. untuk ukuran S atau paling kecil, antara 500 sampai 540 mm
  2. ukuran M, sekitar 541 sampai 560 mm
  3. L sekitar 581 sampai 620
  4. ukuran XL atau ukuran nan paling besar keliling lingkarannya dapat lebih dari 621 mm.

4. Tali pengikat daguTali pengikat dagu ialah tali pada helm nan digunakan buat mengikat dagu. Tujuannya buat mengencangkan helm agar tak terlepas dari kepala meski si pengendara dalam posisi jatuh sekalipun. Tali pengikat dagu ini biasanya berupa tali nan ukurannya tak lebih besar dari 20 mm.

5. Tempurung helm tak boleh memiliki tonjolan di atas 5 mm. Meskipun beberapa helm ada nan memilikinya, namun tonjolan itu masih wajar sebab bentuknya tumpul dan tak akan melukai pemakainya.

6. Helm harus memiliki sudat pandang sekitar 105 derajat di setiap sisinya, sedangkan sudut pandang secara vertical sekitar 30 derajat dan secara horizontal sekitar 45 derajat sinkron dengan bidang utama.

7. Helm baku SNI harus memiliki kelengkapan berupa pelindung telinga, epilog leher, tameng nan biasanya berupa kaca, serta tutup dagu dan pet nan dapat digeser.

8. Helm baku SNI memiliki lubang jendela udara sehingga suhu dan temperature udara di dalam helm tetap terjaga. Dengan adanya jendela udara ini diharapkan pengguna helm tak akan mengalami gangguan apapun nan disebabkan oleh ketidaknyamanan helm nan dipakainya.

9. Yang terakhir, helm baku SNI ini harus bisa dipakai dengan kuat dan tak mudah bergeser atau bergoyang saat dipakai. Ini dapat didapat dengan cara menghubungkan tali pengikat dagu pada tempurung.

Dengan berbagai persyaratan konstruksi nan dimilikinya, rasanya tak alasan bagi kita buat meragukan taraf keamanan helm baku SNI ini. Helm ini wajib menjadi pilihan para pengendara, baik itu nan biasa berkendara jeda dekat maupun jeda jauh.



Apa Ruginya Memakai Helm Baku SNI?

Pengendara motor nan bijak dan cerdas tentunya bisa menerima ketentuan pemerintah buat menggunakan helm baku SNI saat berkendara. Ketentuan penggunaan helm ini sangat bermanfaat buat menjaga keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara sepeda motor. Guna mendapatkan konservasi berlipat, pengendara speda motor sebaiknya memakai helm Baku SNI nan memiliki desain full face.

Namun sayang, sampai saat ini, masih saja banyak pengendara sepeda motor nan belum memahami ketentuan penggunaan helm SNI sepenuhnya. Kita masih dapat lihat banyak pengendara nan menggunakan helm tanpa baku SNI. Pengendara sepeda motor masih banyak nan beranggapan bahwa memakai helm itu agar tak ditilang polisi.

Padahal, saat ini kita tahu bahwa setiap pengendara kendaraan sepeda motor nan tak menggunakan helm baku SNI dianggap sebagai pelanggar lalu lintas. Sebagaimana dengan nan tercantum dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8, pengendara nan tak mengenakan helm SNI dapat ditilang dan harus membayar denda sebesar Rp 250.000, bahkan dapat dipidana kurungan selama 1 tahun. So, apa susahnya sih memakai helm SNI?