Sengketa Sipadan dan Ligitan
:
Apa saja nan umumnya bisa menjadi penyebab timbulnya permasalahan konkurensi internasional dan bagaimana penyelesaiannya? Konkurensi internasional atau internasional dispute ialah perselisihan nan terjadi antara subjek-subjek hukum internasional
Sengketa ini misalnya antara antara negara dengan negara, negara dengan badan-badan atau lembaga, atau negara dengan individu-individu, di mana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, diingkari, atau dituntut balik oleh pihak lainnya.
Penyebab Konkurensi Internasional
Berikut ini akan dipaparkan beberapa hal nan menjadi penyebab primer terjadinya konkurensi antar dua negara atau lebih, atau sering kita dengar dengan sebutan konkurensi internasional, antara lain sebagai berikut.
- Salah satu di antara dua pihak nan terikat dalam suatu perjanjian internasional tak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian tersebut (pelanggaran perjanjian atau hukum internasional).
- Perebutan sumber-sumber ekonomi hingga menimbulkan konflik.
- Perebutan pengaruh politik, ekonomi, atau keamanan, baik taraf regional maupun internasional.
- Adanya hegemoni terhadap kedaulatan suatu negara.
- Adanya tindakan penghinaan terhadap harga diri suatu bangsa.
- Adanya kesalahpahaman tentang suatu permasalahan.
- Pelanggaran terhadap hak atau kepentingan negara lain.
- Dua negara berselisih atau berbeda pendirian mengenai suatu permasalahan.
Kasus Konkurensi Internasional
Penyebab nan kerap menyulut terjandinya konflik internasional sepanjang sejarah umat manusia dan contoh-contoh konflik nan timbul, antara lain sebagai berikut.
a. Klaim tentang batas wilayah daratan
- Konflik nan disebabkan oleh persoalan ini pernah terjadi antara Irak dengan Kuwait dan Irak dengan Iran.
- Filipina dengan Malaysia pernah mengalami konkurensi internasional dampak Filipina mengklaim wilayah Kesultanan Sabah Malaysia Timur sebagai bagian wilayah negara Filipina.
- Malaysia dan Brunai pernah terlibat konkurensi internasional dampak disparitas pendapat mengenai batas wilayah (perebutan batas wilayah tidak bertanda di daratan Sarawak Malaysia Timur).
- Myanmar dan Bangladesh pernah pula berseteru memperebutkan wilayah perbatasan.
b. Klaim kepemilikan pulau atau gugusan pulau
- Konflik dengan penyebab perebutan pulau atau gugusan pulau pernah terjadi antara Indonesia dengan Malaysia (perebutan pulau Sipadan dan Ligitan).
- Konflik internasional lain dampak perebutan pulau juga pernah terjadi antara Singapura dengan Malaysia (perebutan Pulau Batu Putih di Selat Johor).
- Konflik Cina dengan Jepang sebab perebutan pemilikan Kepulauan Senaku (Diaoyutai).
- Sengketa antara Jepang dengan Korea Selatan sebab perebutan pemilikan sekelompok pulau kecil bernama Liancourt Rocks (Take-shima atau Tak do) di bagian selatan Bahari Jepang.
- Sengketa antara Rusia dengan Jepang nan memperebutkan status pemilikan Kepulauan Kuril Selatan.
c. Klaim mengenai kepemilikan sumber air (sungai)
• Konflik dengan penyebab seperti ini kerap kali terjadi di kawasan Afrika.
d. Ambisi menguasai wilayah kedaulatan suatu negara
• Konflik nan timbul dampak permasalah ini pernah terjadi pada kasus invansi militer ke Irak ke Kuwait.
e. Klaim kepemilikan bahari dan batas-batas wilayah laut
- Sengketa internasional semacam ini pernah melanda Indonesia dengan Australia (kasus Celah Timor).
- Malaysia dan Brunei pernah terlibat konflik dampak disparitas pendapat mengenai batas wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif.
- Cina dan Vietnam terlibat konkurensi internasional dengan penyebab perebutan pemilikan wilayah perairan di sekitar Kepulauan Paracel.
- Konflik Cina dengan beberapa negara (Indonesia, Malaysia, Brunei, Filipina, Vietnam) dampak klaim Cina atas seluruh perairan Bahari Cina Selatan.
- Konflik antara Cina dengan sejumlah negara (Filipina, Vietnam, dan Taiwan) sebab perebutan status pemilikan wilayah perairan Kepulauan Spratly.
f. Perebutan hak dominasi atas minyak bumi
• Irak dan Kuwait pernah terlibat konflik dampak hal ini.
g. Disparitas ideologi, poleksos, dan militer
• Uni Soviet dan AS pernah menorehkan sejarah panjang perang dingin.
h. Klaim atas kepemilikan wilayah strategis
• Konflik antara India dan Pakistan nan memperebutkan wilayah khasmir.
i. Klaim tentang pelanggaran konvensi internasional
• Konflik kasus perang Amerika Perkumpulan dan sekutunya melawan Irak.
Sengketa Sipadan dan Ligitan
Sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah bebarapa kali terlibat konkurensi internasional, salah satunya nan sangat terkenal dan butuh waktu nan panjang buat menyelesaikannya ialah konkurensi Sipadan dan Ligitan.
Sengketa Sipadan dan Ligitan terjadi antara Indonesia dan Malaysia. Konkurensi ini timbul sebab memperebutkan hak pemilikan atas kedua pulau tersebut. Sipadan dan Ligitan berada di Selat Makassar. Luas pulau Sipadan ialah 50.000 meter², sementara luas pulau Ligitan ialah 18.000 meter².
Sengketa Sipadan dan Ligitan mencuat pada tahun 1967. Ketika itu, dalam rendezvous teknis hukum bahari antara Indonesia dan Malaysia, kedua negara sama-sama memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kemudian, Indonesia dan Malaysia sepakat bahwa Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo.
Namun, kemudian pihak Malaysia membangun resor parawisata nan pengelolaannya diserahkan pada pihak partikelir Malaysia. Dalam pemahamann Malaysia, status quo atas kedua pulau tersebut berarti kedua pulau berada di bawah Malaysia hingga persengketaan selesai.
Sementara itu, Indonesia mengartikan bahwa status quo berarti status pulau Sipadan dan Ligitan tak boleh diduduki oleh pihak mana pun sampai persengketaan selesai. Pemerintah Indonesia pun meminta pemerintah Malasyai agar segera menghentikan pembangunan sektor pariwisata di kedua pulau.
Pada tahun 1969 pihak, Malaysia memasukkan pulau Sipadan dan Ligitant ke dalam peta nasionalnya secara sepihak. Pada tahun 1976, Treaty of Amity and Cooperation in Southeast (TAC) atau Asia Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara, dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali, menyatakan akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN guna menyelesaikan konkurensi antara Indonesia dan Malaysia.
Namun, Malaysia menolaknya. Pada tahun 1991, Malaysia meminta Indonesia buat mencabut klaim atas pulau Sipadan dan Ligitan, juga menempatkan polisi hutan buat melakukan pengusiran warga negara Indonesia nan ada di wilayah tersebut.
Pada tahun 1998, konkurensi Sipadan dan Ligitan dibawa ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice atau (ICJ). Pada 17 Desember 2002, Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia atas konkurensi ini, dan menyatakan pemerintah Malaysia sebagai pemilik kedua pulau ini.
Penyelesaian Permasalahan Konkurensi Internasional
Untuk menyelesaikan konkurensi internasional, bisa digunakan dua macam cara, yaitu secara politik dan secara kekerasan. Penyelesaian konkurensi internasional secara politik dan secara kekerasan.
Penyelesaian konkurensi internasional secara politik
• Negosiasi
Penyelesaian konkurensi internasional dengan cara negosiasi dilakukan oleh pihak-pihak nan bersengketa tanpa melibatkan pihak ketiga. Kedua belah pihak berdiskusi buat memperoleh jalan keluar atas persoalan nan terjadi.
• Mediasi
Mediasi melibatkan pihak ketiga dalam diskusi. Pihak ketiga atau perantara ini berperan aktif dalam mencari solusi nan tepat sehingga tercapai kesepakatan antara pihak-pihak nan bertikai.
• Konsiliasi
Konsiliasi ialah metode penyelesaian konfrontasi atau persengkataan internasional secara damai, dengan donasi negara-negara lain atau komite-komite penasihat dan badan-badan penyelidik nan tak berpihak.
• Penyelidikan
Penyelidikan ialah metode penyelesaian konkurensi internasional dengan mendirikan sebuah komisi atau badan buat mendengarkan serta mencari bukti-bukti nan bersifat internasional, dan relevan dengan permasalahan. Badan ini akan mengeluarkan penyelesaian berdasarkan bukti-bukti tersebut. (BISA DIGANTI: Penyelidikan merupakan metode dalam menyelesaikan konkurensi internasional.
Pendirian sebuah komisi atau badan ini bertujuan buat fokus mencari bukti serta mendengarkan beberapa kesaksian nan berhubungan dengan kasus sengketa. Badan tersebut sekaligus bertugas buat menyelesaikan masalah beradasarkan bukti nan ada.)
• Penyelesaian di bawah naungan organisasi Liga Bangsa-Bangsa
PBB memberikan peran krusial kepada Makahkah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dalam mengupayakan penyelesaian konkurensi internasional tersebut. Sementara itu, Dewan Keamanan diberi mandat buat mengupayakan penegakannya.
• Arbitrase
Arbitrase ialah upaya menyelesaikan konkurensi internasional secara damai, dengan menyerahkan penyelesaian tersebut kepada orang-orang tertentu, yaitu arbitrator. Arbitrator ini dipilih bebas oleh pihak-pihak nan bersengketa. Dalam arbitase, keputusan diambil melalui suara terbanyak.
• Penyelesaian yudisial
Penyelesaian yudisial ialah penyelesaian konkurensi internasional melalui pengadilan internasional, yaitu Mahkamah Intenasional atau International Court of Justice (ICJ)
Penyelesaian konkurensi internasional melalui cara kekerasaan
- Retorsi ialah pembalasan oleh negara terhadap suatu tindakan nan dilakukan negara lain. Misalnya, pencabutan privilege diplomatik, menurunkan status interaksi diplomatik, atau penarikan diri dari kesepakatan-kesepakatan bea masuk dan fiskal.
- Perang dan tindakan bersenjata nonperang
- Blokade secara damai
- Intervensi ialah cara penyelesaian konkurensi internasional dengan melakukan tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik suatu negara. Tindakan ini harus dilakukan secara absah dan tak melanggar hukum internasional. Ketentuan-ketentuan buat melakukan hegemoni secara sah, antara lain hegemoni kolektif sinkron dengan piagam PBB, hegemoni nan bertujuan melindungi hak-hak dan kepentingan warga negara, pertahanan diri, negara nan menjadi objek hegemoni telah melakukan pelanggaran serisu atau pelanggaran berat terhadap hukum internasional.