Donor Ginjal -- Menurut Etika dan Agama

Donor Ginjal -- Menurut Etika dan Agama

Akhir- akhir ini banyak pemberitaan mengenai TKI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) nan ditemukan tewas di Malaysia. TKI ini diduga menjadi korban perdagangan organ tubuh manusia secara ilegal. Perdagangan gelap ini tentulah menggiurkan sekali bagi pelaku kejahatan sebab buat satu kali donor organ saja akan mendapatkan harga nan tinggi, dapat mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Untuk lebih detailnya, ada beberapa harga organ tubuh nan biasa menjadi sasaran pasar gelap seperti nan terdapat di Gizmodo.com, yaitu.

  1. Sepasang bola mata: US$ 1.525 kurang lebih sekitar Rp 14 juta
  2. Kulit Kepala: US$ 607 sekitar Rp 5,56 juta
  3. Tengkorak dengan Gigi: US$ 1.200 atau bias mencapai Rp 11 juta
  4. Bahu: US$ 500 sekitar Rp 4,6 juta
  5. Arteri koroner: US$ 1.525 sekitar Rp 14 juta
  6. Jantung: US$ 119.000 kurang lebih Rp 1,1 miliar
  7. Hati: US$ 157.000 kurang lebih Rp 1,4 miliar
  8. Tangan dan lengan: US$ 385 sekitar Rp 3,5 juta
  9. Pint darah: US$ 337 sekitar Rp 3,1 juta
  10. Limpa: US$ 508 atau sekitar Rp 4,6 juta
  11. Perut: US$ 508 kurang lebih sekitar Rp 4,6 juta
  12. Usus Kecil: US$ 2.519 sekitar Rp 23 juta
  13. Ginjal: US$ 262.000 kurang lebih Rp 2,4 miliar
  14. Kandung empedu: US$ 1.219 sekitar Rp 11,1 juta
  15. Kulit: US$ 10 sekitar Rp 91.000 setiap inci perseginya


Pengertian Organ dan Donor Organ

Organ ialah kumpulan dari sistem sel dan jaringan nan melakukan suatu fungsi tertentu. Fungsi suatu organ akan semakin menurun seiring bertambahnya usia. Sebagai contoh, jantung orang nan berusia 20-an tahun bisa memompa darah hingga 10 kali lebih jumlah darah nan dibutuhkan.

Pada akhirnya kemampuan tadi akan menurun seiring berjalannya waktu sebab penuaan. Organ paru-paru dan ginjal juga semakin lemah fungsinya dengan seiring berjalannya waktu. begitu juga dengan organ tubuh lainnya..

Donor organ merupakan proses pemindahan sebagian organ atau sekuruhnya dari satu tubuh ke tubuh pada bagian tubuh nan sama. Donor organ dengan bahasa biologi yakni transplantasi sering ditujukan buat menggantikan organ nan rusak. Dapat juga menggantikan organ nan kurang atau tak berfungsi dengan organ lain nan masih berfungsi dari pendonor.

Donor organ atau transplantasi organ nan diperoleh dari organ orang nan meninggal menjadi suatu kontroversi di global kedokteran. Kontroversi ini semakin mencuat apabila dikaitkan dengan masalah sosial dan agama. Dalam suatu artikel menyatakan bahwa donor organ telah berlangsung mulai tahun 1968, dan pernah mengalami ketidakberhasilan sebagai suatu perlakuan nan panjang. Hal ini sebab organ donor tak sinkron dengan resipien.



Waktu Mendonor Organ

Beberapa organ pada tubuh manusia baru bisa didonorkan setelah terjadi kematian somatik (kematian sel). Kematian somatik bisa dikatakan sebagai fase kematian dimana tak ditemukan tanda tanda kehidupan seperti denyut jantung, gerakan pernafasan, suhu badan dan tak adanya aktifititas listrik otak pada rekaman EEG. Dalam waktu 2 jam, setelah kematian somatik, selanjutnya diikuti oleh fase kematian biologik dengan ditandai kematian sel.

Saat seseorang dinyatakan meninggal buat pertama kali, memang secara klinis dianggap wafat sebab tak ada fungsi napas. Namun, belum berarti semua sel dalam tubuhnya mati. Kematian sesungguhnya menunggu sampai 4 jam.

Saat pertama kali seseorang dinyatakan meninggal disebut kematian somatik atau kematian sistemik atau kematian klinis. Secara klinis dianggap meninggal sebab tak ada lagi fungsi napas, jantung atau saraf pusat nan fungsinya tak dapat balik lagi. Namun, tak semua sel dalam tubuh langsung mati, tergantung dari kemampuan organ tersebut tahan dengan tak adanya oksigen. Suatu organ tersebut semakin bertahan dengan tak adanya oksigen, semakin lama kematian seluler-nya.

Secara generik waktu peralihan dari kematian somatik menuju kematian seluler memerlukan waktu 3-4 jam. Namun, jaringan eksklusif memunyai khusus waktu tertentu. misalnya jaringan otak sangat rentan dengan kekurangan oksigen, dalam beberapa menit langsung sudah tak berfungsi lagi.

Misalnya, organ Jantung bisa digunakan dengan batas waktu 1 jam dari kematian somatik. Ginjal dengan batas waktu 45 menit dari kematian somatik, dan transplantasi hati hanya 15 menit. Bahkan sekarang ini ada bagian tubuh seperti selaput otak dan tendon di otot bisa berfungsi beberapa jam setelah kematian somatik.

Untuk donor organ tubuh bisa dilakukan pada orang nan masih hayati maupun orang wafat (cadaver)sekalipun. Kalau ingin mendonorkan organ tubuh, sine qua non nan menerima sesegera mungkin sinkron dengan batas waktu. Hal ini agar organ tubuh tersebut masih ada sel- sel nan dapat berfungsi, dan berbeda organ, beda batas waktu.

Untuk melakukan donor organ ada beberapa syarat nan wajib dipenuhi. Syaratnya ialah pendonor dengan penerima donor harus sesuai. Artinya, tak ada reaksi menolak dari jaringan nan digunakan. Yang dipakai buat pengukuran sinkron atau tidaknya antara donor dan penerima ialah human leucocyte antigen atau HLA.

Bagi nan sudah meninggal biasanya mereka membuat surat wasiat ingin mendonorkan organ tubuhnya. Penerima donor juga harus segera disiapkan dengan beberapa inspeksi dan segera mungkin menerima donor tersebut. Contohnya donor mata. Ketika sudah meninggal, korneanya segera didonorkan kepada si penerima sebelum batas waktu 6 jam. Kalau terlambat tak dapat lagi digunakan. Belum lagi waktu buat mencari kecocokan antara pendonor dan penerima donor.

Yang baru dikembangkan di Indonesia, dari badan nuklir Indonesia adalah bone grafting , tranplantasi tulang nan setelah diproses kemudian disimpan dengan suhu minus 44 derajat celcius kemudian baru dapat digunakan. Dalam proses donor ada mekanisme medis nan dilakukan misalnya memberi obat antiradang agar jaringannya benar-benar tumbuh lagi. Banyak sekali prosesnya dan tak mudah sehingga banyak hal nan mempengaruhi keberhasilan donor organ tersebut.

Untuk pendonor hidup, hal nan dapat dilakukan hanya transplantasi ginjal (donor ginjal) atau sumsum tulang. Ginjal manusia jumlahnya ada dua. Fungsi nan hilang diambil oleh ginjal nan masih utuh dan semua ini tergantung dari kesehatan ginjal nan masih ada.



Donor Ginjal -- Menurut Etika dan Agama

Menurut etika terkait mendonorkan organ sudah mengalami kematian somatik, berpusat pada upaya mempertahankan hayati orang lain. Dalam hal ini, komisi etik di Indonesia selalu mengatur praktek donor organ dan menyatakan bahwasanya nyawa seseorang sangat berharga. Apabila seseorang merelakan organnya baik vital seperti jantung, hati, paru- paru buat didonorkan ke orang lain, hal ini diperbolehkan dengan syarat antara pendonor dan penerima merelakan keputusan ini.

Donor memang agak rentan dilakukan pada sembarang orang. Maka harus dipersiapkan dan dilakukan oleh orang nan benar-benar siap dan sehat. Terkait pencurian organ tubuh, dr. Alit berpandangan, pencurian organ tubuh termasuk pelanggaran hukum.

Sebelum menjadi donor, pendonor harus memberikan persetujuan nan absah nan dilakukan orang dewasa, impulsif tanpa paksaan, dan benar-benar sadar. Bentuk persetujuan biasanya pendonor membuat surat wasiat atau mengatakan sesaat sebelum meninggal. Setelah itu baru dapat melakukan pendonoran organ tubuh. Apabila persetujuan antara pendonor dan penerima itu tak terpenuhi, hal itu termasuk pelanggaran hak asasi manusia

Menurut agama Islam, syarat dibolehkan buat menyumbangkan organ tubuh pada saat seseorang masih hidup. Organ nan disumbangkan bukan merupakan organ nan sangat berarti buat hayati seperti jantung, hati, dan kedua paru-paru. Hal tersebut tak boleh dilakukan sebab akan mengakibatkan kematian pendonor, nan berarti akan membunuh dirinya sendiri.

Hukum donor organ dari seseorang nan telah wafat tak sama dengan hukum dengan seseorang nan masih hidup. Mengenai kejelasan hukum trasnplantasi organ dari tubuh nan sudah meninggal, terlebih dahulu harus tahu hukum pemilikan tubuh mayat. Yaitu hukum kehormatan mayat, dan hukum keadaan darurat.

Mengenai kejelasan hukum pemilikan tubuh orang nan telah meninggal, tubuh orang tersebut tak lagi dimiliki oleh seorang pun. Dengan meninggalnya seseorang, sebenarnya dia tak memiliki atau berkuasa terhadap apapun, entah itu hartanya, tubuhnya, ataupun isterinya. Karena tak berhak buat memanfaatkan tubuhnya, tak berhak buat menyumbangkan salah satu organ tubuh nan dimilikinya atau mewasiatkannya.

Demikian terkait donor organ nan sering terjadi kontroversi nan mendalam. Sedikit informasi ini semoga menjadikan diri kita, semakin giat mempelajari suatu ilmu pengetahuan. Kontroversi ini akan selalu mencuat. Namun saran nan tepat ialah lakukan sesuatu hal nan sinkron keyakinan kita. Lakukan nan terbaik buat diri Anda, keluarga dan masyarakat.