Metode Penilaian Akibat Penting

Metode Penilaian Akibat Penting

Mengapa kerangka acuan AMDAL harus dibuat? Sinkron dengan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analis Mengenai Akibat Lingkungan Hayati (AMDAL) dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hayati No.17 tahun 2001 tentang jenis usaha dan atau kegiatan nan wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Akibat Lingkungan Hayati (AMDAL).

Rencana pembangunan dan operasional Tambang Batubara pada dasarnya akan menimbulkan dampak, baik akibat positif maupun akibat negatif. Untuk meminimalkan akibat negatif dan mengoptimalkan akibat positif, maka Planning Tambang Batubara wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Akibat Lingkungan Hayati (AMDAL).

Pertama-tama dibuat Dokumen Kerangka Acuan AMDAL, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Dokumen Analisis Akibat Lingkungan Hayati nan ditindaklanjuti dengan penyusunan Dokumen Planning Pengelolaan Lingkungan Hayati (RKL).

RKL ialah upaya penanganan akibat krusial terhadap lingkungan hayati nan ditimbulkan dampak dari planning usaha dan/ atau kegiatan. Penyusunan RKL dilakukan berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hayati Nomor 08 Tahun 2006 tentang Planning Penyusunan Planning Pengelolaan Lingkungan Hayati (RKL).

Tujuan penyusunan dokumen Kerangka Acuan AMDAL ialah buat menentukan lingkup studi dan identifikasi isu-isu pokok dalam penyusunan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL.

Berikut ini ialah contoh Kerangka Acuan AMDAL pada planning kegiatan tambang batubara nan akan dilaksanakan oleh PT. USAHA BARA SEJAHTERA pada huma seluas ± 1000 Ha. Proses Kerangka Acuan AMDAL buat kegiatan ini menggunakan prosedur sinkron dengan Peraturan perundangan-undangan.

Peraturan Perundang-undangan nan digunakan dalam penyusunan kerangkan acuan AMDAL kegiatan tambang batubara PT. USAHA BARA SEJAHTERA ini adalah:

  1. Undang–undang No.11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
  2. Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hidup Dan Ekosistemnya.
  3. Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan hidup.
  4. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1969 tentang aplikasi tentang undang-undang No.11 tahun 1967.
  5. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No.7 Tahun 2000 tentang Ketentuan Jeda Bagi Unit Pencucian Batubara dan Kolam Pengendapan (setting pond) Penambangan Batubara nan terletak Dekat Sungai,danau dan bahari di propinsi Kalimantan Timur.
  6. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Akibat Lingkungan No.KEP-299/11/2006 tentang Panduan Teknis Kajian Aspek Sosiak Dalam Penyusunan AMDAL.
  7. Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Akibat Lingkungan Hidup.
  8. Perda Propinsi Daerah taraf I Kalimantan Timur No.12 tahun 1993 tentang planning Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Taraf I Kalimantan Timur.
  9. Keputusan Menteri Lingkungan Hayati No.113 tahun 2003 tentang Standar Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batubara.

Penyusunan Kerangka Acuan AMDAL dilakukan oleh Pemrakarsa proyek. Sementara buat Pembahasan KA AMDAL dilakukan oleh Tim Teknis, Komisi dan Pemrakarsa.

Untuk memperoleh data dan informasi tentang warna awal lingkungan pada penyusunan dokumen AMDAL (KA ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL). Planning pembangunan ini menggunakan pengamatan langsung dan tak langsung.



Kerangka Acuan AMDAL - Pengumpulan Data dan Informasi

A. Kerangka Acuan AMDAL - Komponen Geo - Fisik - Kimia

Data parameter lingkungan dan komponen iklim mencakup tipe iklim, suhu udara rata- rata, kelembapan relatif udara rata- rata dan curah hujan.

1. Iklim

  1. Pengambilan Data: Data parameter komponen iklim buat suhu, kelembapan nisbi, dan curah hujan nan dipergunakan data sekunder, sumber data ialah Kantor Badan Meteorologi danGeofisika (BMG) kota Balikpapan.
  2. Metode Analisis Data: Data parameter suhu udara, kelembapan relatif dan curah hujan dihitung buat memperoleh data rata- rata tahunan dari parameter tersebut, sedangkan analisis tipe iklim diperoleh dari perhitungan menggunakan klasifikasi iklim menurut Schmith dan Ferguson, yaitu rata- rata jumlah bulan basah dibagi dengan rata- rata jumlah bulan kering.

2. Kualitas Udara

Data kualitas udara nan diteliti ialah kualitas pameter kebisingan, debu,CO ( karbon monoksida), CO2 (karbon dioksida), Nox (oksida nitrogen), Sox ( oksida sulfur), dan CxHy (hidrokarbon).

3. Tanah dan Lahan

  1. Tingkat Bahaya Erosi: Data taraf erosi huma diperoleh dari sampling tanah pada lokasi rncana penambangan.
  2. Fisioterapi Lahan: Data morfologi huma diperoleh dari pengamatan langsung di lokasi planning kegiatan tambang, sedangkan data topografi huma diperoleh dari pengamatan langsung.

4. Hidrologi

Data hidrologi nan diteliti ialah kualitas air permukaan.

  1. Lokasi Sampling: Lokasi pengambilan sample data kualitas air permukaan ialah pada genre air badan air nan berada dan keluar dari lokasi planning tambang.
  2. Peralatan pengambilan sample nan digunakan dalam pengambilan data dan sample ialah stop watch , meteran, pH meter dan jerigen. Sedangkan penelitian pola/arah genre air permukaan dilakukan oleh tim studi ANDAL.


B. Kerangka Acuan AMDAL - Komponen biologi

1. Flora Darat
  1. Lokasi Sampling: lokasi sampling buat komponen lingkungan biologi ialah daerah hutan.
  2. Metode Analisis Data: metode analisis sample ialah analisis jumlah dan jenis vegetasi
  3. Peralatan Pengambilan Sample: kompas, tali, pita ukur, hagameter, kamera, kantong, plastik, dan alkohol

2. Satwa Liar

  1. Lokasi Sampling: lokasi sampling buat satwa liar sama dengan lokasi sampling biologi (fauna), dengan anggapan bahwa hutan merupakan habitat satwa liar.
  2. Metode Analisis Sample Data: metode analisis sample ialah analisis jumlah dan jenis vegetasi.
  3. Peralatan Pengambilan Sample: kamera dan binokuler.

3. Biota Perairan

  1. Lokasi Sampling: lokasi sampling buat biota perairan sama dengan lokasi hidrologi
  2. Metode Analisis Sample Data: analisis data dengan perhitungan jumlah populasi per volume air
  3. Peralatan Pengambilan Sample: plankton net dan dradge.


C. Kerangka Acuan AMDAL - Komponen Sosial

1. Jumlah Penduduk

  1. Lokasi Penelitian: lokasi penelitian buat jumlah penduduk dekat lokasi tambang.
  2. Pengumpulan Data: pengumpulan data dilakukan oleh tim penyusun

2. Jumlah Tenaga Kerja

  1. Lokasi Penelitian: lokasi penelitian buat jumlah tenaga kerja.
  2. Metode Pengumpulan Data: pencacatan secara langsung dari menografi kelurahan.

3. Persepsi Masyarakat

  1. Lokasi Penelitian: lokasi penelitian buat persepsi masyarakat dekat lokasi tambang.
  2. Metode Pengumpulan Data: pencacatan sacara langsung hasil tanya jawab dengan masyarakat.


Kerangka Acuan AMDAL - Metode Estimasi Akibat Penting

alam kerangka acuan AMDAL tambang batubara PT. USAHA BARA SEJAHTERA ini, target nan ingin dicapai dalam prakiraan akibat krusial adalah:

  1. Memprakirakan besarnya perubahan nan akan terjadi terhadap komponen lingkungan pada kondisi tanpa proyek(rona awal) dan pada kondisi setelah ada proyek(rona proyek).
  1. Memberi indikasi tentang arti pentingnya perubahan akibat dengan mengacu pada kriteria menurut keputusan kepala bapedal no. Kep-056 tahun1994.
  1. Menjelaskan mengenai prosedur genre akibat nan bersifat langsung maupun tak langsung yaitu:
    1. Kegiatan nan berdampak langsung terhadap komponen sosial
    2. Kegiatan nan berdampak langsung terhadap komponen fisik-kimia nan selanjutnya pada kompnenbiologi dan akhirnya pada komponen sosial.
    3. Kegiatan nan berdampak langsung terhadap komponen fisik-kimia nan selanjutnya pada komponen sosial
    4. Kegiatan nan berdampak berantai di antara komponensosial itu sendiri
    5. Kegiatan-kegiatan tersebut nan berdampak balik terhadp planning kegiatan.


Kerangka Acuan AMDAL - Metode Penilaian Akibat Penting

Metode nan digukan dalam penilaian akibat krusial ialah matriks sederhana penilaian akibat penting, nan memperlihatkan taraf kepentingan akibat baik secara langsung maupun tak langsung antara sumber akibat krusial berupa komponen planning kegiatan tambang batubara PT. USAHA BARA SEJAHTERA dengan komponen lingkungan nan akan terkena akibat penting.

Penyusunan matrik penilaian akibat krusial dilakukan dengan tolak ukur keputusan kepala bapedal no kep- 056 tahun 1994.



Kerangka Acuan AMDAL - Evaluasi

Evaluasi akibat merupakan kajian nan bersifat holistik, yakni telaahan secara total terhadap majemuk akibat lingkungan. Evaluasi terhadap taraf besar dan pentingnya akibat akan mengacu pada Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-056/BAPEDAL/1994 tentang Panduan Mengenai Ukuran Akibat Penting.

Berdasarkan ketentuan tersebut, faktor-faktor penentu akibat krusial tersebut ialah sebagai berikut.

  1. Jumlah nan terkena dampak
  2. Luas wilayah penyebaran dampak
  3. Lamanya akibat berlangsung
  4. Intensitas dampak
  5. Banyaknya komponen lingkungan nan terkena dampak
  6. Sifat kumulatif dampak
  7. Berbalik atau tak berbaliknya dampak

Hasil penilaian akibat akan dikategorikan menjadi 4 kelompok, yaitu:

  1. dampak positif penting
  2. dampak positif tak penting
  3. dampak negatif penting
  4. dampak negatif tak penting

Sifat krusial dari besar akibat sosial nan akan terjadi ditelaah dengan mengacu pada Panduan Mengenai Ukuran Akibat Krusial (Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-056/BAPEDAL/1994).

Nah, itulah contoh kerangka Acuan AMDAL tentang planning pembuatan tambang barubara. Semoga bermanfaat.