Undang-Undang Amdal
Tahukah Anda Undang-Undang Amdal ? Undang-Undang Amdal berhubungan erat dengan lingkungan. Lingkungan sebagai loka masyarakat hidup, berinteraksi, berkarya, berproses, dan menyampaikan pemikirannya sudah tentu menjadi elemen nan sangat penting. Lingkungan merupakan titik tolak segala kegiatan masyarakat. Kegiatan-kegiatan eksploratif bahkan ekploitasi lingkungan saat ini sudah selayaknya mendapat perhatian nan intens dan serius.
Pembangunan kawasan industri semestinya memperhatikan analisis mengenai akibat lingkungan hayati (AMDAL). Meskipun undang-undang amdal sudah dibuat sedemikian rupa dengan berbagai perubahan nan disesuaikan dengan keadaan geografis dan kebutuhan, namun masih saja banyak perusahaan-perusahaan nan mengabaikannya.
Bahkan, banyak nan tak menjadikan Undang-Undang Amdal sebagai patokan dalam melakukan pembangunan. Akibatnya, banyak daerah di wilayah industri menjadi tak seimbang ekosistemnya.
Sebelum membahas undang-undang amdal, penulis akan bahas seputar Amdal itu sendiri. Analisis Mengenai Akibat Lingkungan (AMDAL) merupakan sebuah analisa tentang akibat besar dan krusial usaha terterntu atau kegiatan nan direncanakan dalam lingkungan hidup. Kajian ini dibutuhkan buat proses pengambilan sebuah keputusan terkait aktivitas suatu usaha dan juga kegiatan di Indonesia.
Analisis Mengenai Akibat Lingkungan (AMDAL) ini dibuat saat suatu perencanaan proyek eksklusif nan diprediksi akan menciptakan akibat atau pengaruh kepda lingkungan hayati di sekitarnya. Aspek nan mengacu pada lingkungan hayati dalam hal ini ialah aspek abiotik, biotik, dan kultural. Sementara itu, dasar hukum dari AMDAL yaitu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Akibat Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri atas beberapa dokumen, yaitu sebagai berikut.
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Akibat Lingkungan Hayati (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Akibat Lingkungan Hayati (ANDAL)
- Dokumen Planning Pengelolaan Lingkungan Hayati (RKL)
- Dokumen Planning Pemantauan Lingkungan Hayati (RPL)
AMDAL digunakan buat hal-hal berikut.
Bahan buat perencanaan pembangunan sebuah wilayah.
- Membantu proses pengambilan keputusan terkait kelayakan lingkungan hayati dari planning usaha dan juga kegiatan.
- Memberi sebuah masukan dalam hal penyusunan desain rinci teknis dari planning usaha dan juga kegiatan.
- Memberi saran buat penyusunan planning pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup.
- Menyampaikan informasi buat masyarakat terhadap akibat nan diakibatkan dari sebuah planning usaha ataupun kegiatan.
Pihak-pihak nan terlibat dalam proses AMDAL ialah sebagai berikut.
- Komisi Penilai AMDAL, yaitu komisi nan bertugas buat memberikan evaluasi terhadap dokumen AMDAL.
- Pemrakarsa, yaitu orang atau badan hukum nan memiliki tanggung jawab terhadap suatu planning usaha maupun kegiatan nan akan dilakukan.
- Masyarakat nan berkepentingan, yaitu sekelompok masyarakat nan terpengaruh atas semua bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Sementara itu, terkait dengan pelaksanaannya, ada sejumlah hal nan wajib diperhatikan, yaitu sebagai berikut.
- Saat ini, dalam menentukan kriteria wajib AMDAL, Indonesia memakai dan menerapkan penapisan satu langkah dengan memakai daftar kegiatan wajib AMDAL ( one step scoping by pre request list ). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hayati Nomor 11 Tahun 2006.
- Jika sebuah kegiatan tak terdapat atau tercantum di dalam peraturan tersebut, diwajibkan buat menyusun UKL-UPL. Hal ini sinkron dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hayati Nomor 86 Tahun 2002.
- Dalam menyusun AMDAL, digunakan Panduan Penyusunan AMDAL nan sinkron dengan Permen LH NO. 08/2006.
- Hak evaluasi atau kewenangan didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008.
Undang-Undang Amdal
Undang-undang amdal sesungguhnya termuat mulai dari Undang-undang Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden/ Keputusan Presiden, Peraturan Menteri/ Keputusan Menteri, dan undang-undang nan berupa Peraturan Daerah.
Berikut beberapa undang-undang amdal nan semestinya dijadikan pijakan dalam melakukan pembangunan perusahaan atau kawasan industri. Undang-undang amdal nan disajikan hanyalah Undang-undang Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden/Keputusan Presiden.
Undang-Undang Amdal - Undang-Undang RI
- Undang-undang RI No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. ( Undang-Undang Amdal )
- Undang-undang RI No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang Rl No. 5 tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hidup dan Ekosistemnya. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 35 tahun 1991 tentang Sungai. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang Rl No. 3 tahun 1992 tentang Agunan Sosial Tenaga Kerja. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran. (Undang-Undang Amdal)
- Undang- Undang RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 6 tahun 1993 tentang Perubahan Iklim. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 5 tahun 1994 tentang Perairan Ratifikasi Konvensi Internasional Mengenai Keanekaragaman Hayati. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 5 tahun 1995 tentang Pengesahan Konvensi Iklim. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. (Undang-Undang Amdal)
Undang-Undang Amdal - Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah RI No. 13 Tahun 1987 tentang Ijin Usaha Industri.
- Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1989 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.
- Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
- Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1993 tentang Aplikasi Peraturan UU 3/1992.
- Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
- Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
- Peraturan Pemerintah RI No. 69 Tahun 1996 tentang Aplikasi Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
- Peraturan Pemerintah RI No. 70 Tahun 1996 tentang Kepelabuhan.
- Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah RI No. 85 tahun 1999, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut.
- Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999, tentang Analisis Mengenai Akibat Lingkungan.
- Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Akibat Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
- Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1999 tentang Planning Tata Ruang Wilayah.
- Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 1999, tentang Angkutan di Perairan.
- Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
- Peraturan Pemerintah RI No. 81 Tahun 2000, tentang Kenavigasian.
- Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2001, tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001, tentang Pengelolaan Kualitas Air & Pengendalian Pencemaran Air.
Undang-Undang Amdal - Peraturan Presiden/ Keputusan Presiden
- Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
- Keppres No. 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Aplikasi Pembangunan buat Kepentingan Umum.
- Keppres No. 10 tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Akibat Lingkungan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Untuk Melakukan Akselerasi Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Akselerasi Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik.
Jika saja semua pihak nan berkepentingan membangun proyek apapun juga dengan selalu memperhitungkan pengelolaan lingkungan, maka keadaan lingkungan akan selaras.
Pengelolaan lingkungan hayati mempunyai arti sebagai sebuah bentuk konkret dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan dan pengembangan lingkungan hidup.
Itulah klarifikasi tentang Undang-Undang Amdal. Semoga bermanfaat!