Perubahan UPN Jogjakarta Menjadi Negeri?
:
Benarkah Universitas Pembangunan Nasional UPN Jogjakarta jadi negeri ? kabar mengenai perubahan status universitas/perguruan tinggi partikelir menjadi negeri bukan hanya terjadi di UPN Jogjakarta saja, hal nan sama terjadi pula di beberapa kampus partikelir lainnya di Indonesia.
Perubahan UPN Jogjakarta memiliki tujuan, seperti nan sudah disebutkan oleh wakil Rector I UPN veteran Jogjakarta, bahwa perubahan UPN nan awalnya partikelir menjadi universitas negeri dilakukan dengan tujuan buat memperjelas status perguruan tersebut nan berada di zona abu-abu.
Pada tahun 2013 melalui pemberitaan di media massa, planning perubahan tersebut telah disepakati oleh yayasan Panglima Besar Jendral Sudirman nan memiliki posisi sebagai pengelola UPN veteran sampai saat ini.
Perubahan status beberapa universitas, perguruan tinggi nan awalnya partikelir menjadi status negeri menimbulkan berbagai macam tanggapan, ada nan pro dan kontra. menurut Mendikbud Muhammad Nuh, langkah melakukan perubahan tersebut dilakukan dengan tujuan buat melaksanakan amanah nan sinkron dengan Undang-Undang dan memperluas jaringan atau akses di pendidikan tinggi.
Perubahan UPN Jogjakarta jadi negeri, bukanlah sesuatu nan mudah harus memenuhi syarat-syarat, dan melakukan beberapa prosedur / langkah. Adapaun nan harus dilakukan oleh Pengusul atau universitas nan bersangkutan ialah sebagai berikut:
- Perguruan tinggi nan mengajukan/mengusulkan perubahan menjadi negeri harus merupakan perguruan tinggi nan berstatus partikelir bersama-sama dengan DPRD, pemda daerah setempat dan yayasan.
- Perguruan tinggi nan mengajukan/mengusulkan perubahan menjadi negeri harus mengajukan planning penegrian dengan cara menyusun studi kelayakan naskah akademik.
- Mengajukan usul perubahan status melalui Dirjen Pendidikan Tinggi kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan disertai studi kelayakan naskah akademik nan sebelumnya sudah disusun.
- Dirjen Pendidikan Tinggi memberikan tindakan buat melanjutkan dari pimpinan dan bawahan berupa catatan atau perintah kepada Direktur Kelembagaan dan juga melakukan kerjasama dalam hal memperoleh usulan
- Direktur kelembagaan bekerjasama dengan Tim Penegrian Kemdiknas dengan melakukan penilaian berdasarkan naskah akademik, wahana dan prasarana, aset huma dan juga sumber daya manusia.
- Kemudian Tim penegrian melakukan site visit apakah disetujui atau ditolak berdasarkan hasil dari penilaian nan sudah dilakukan.
- Jika hasilnya ditolak, pengusul /perguruan tinggi nan bersangkutan dapat memperbaiki usulan dan mengirimkannya kembali dengan tahapan seperti sebelumnya dan jika usulan tersebut disetujui maka wahana dan prasarana, aset huma dan sumber daya manusia nan menjadi milik perguruan tinggi atau yayasan , pemda dan pemprov diserahkan kepada pemerintahan pusat yaitu Kemdiknas.
- Setelah proses selesai Dirjen perguruan tinggi mengirimkan laporan berupa surat kepada Mendiknas dan Sekjen Kemdiknas mengenai serah terima nan sudah dilaksanakan sebelumnya dan merekomendasikan agar proses dilanjutkan sinkron dengan peraturan perundang-undangan.
- Kemdiknas mengajukan usulan penegrian ke Kemenpan dan Reformasi Birokrasi melalui Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kemdiknas buat dilakukan pembahasan bersama-sama BKN Kemkeu dan Setkab (sekretaris kabinet).
- Jika disetujui maka akan disusun rancangan peraturan dari Presiden melalui Setkab buat Institut atau Universitas dan rancangan Peraturan Menteri melalui biro hukum dan organisasi nan dtujukan buat sekolah tinggi, politeknik dan Akademik. Setelah itu para pengusul akan menerima susunan rancangan tersebut.
Sejarah Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jogjakarta
Universitas Pembangunan Nasional (UPN) memiliki sejarah nan cukup panjang, merupakan salah satu universitas di Indonesia di kota Jogjakarta. Awalnya UPN bernama Akademi Pembangunan Nasional (APN) didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Veteran No: 139/Kpts/ 1965, tanggal 2 Oktober 1958.
Pada tahun 1965, Akademi Peteran Nasional (APN) berubah menjadi Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional (PTPN) Veteran, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi No 140 Kpts/ 1965.
Pada tahun nan sama (1965) beberapa anggota Veteran nan diam di luar kota Jogjakarta memberikan usul agar terjadi pengintregrasian perguruan tinggi nan terdapat di luar Jogjakarta, yaitu di kota Surakarta : Universitas Nasional Surakarta menjadi PTPN Veteran cabang Surakarta, di kota Surabaya : di Kota Surabaya: Akademi Perusahaan Veteran menjadi PTPN Veteran cabang Surabaya.
Pada tahun 1967, tepatnya pada tanggal 21 Februari 1967 masuk Akademi Tekstil, Akademi Akademi bank dan Akademi di bidang Tatalaksama Pelayaran Niaga nan berada dibawah naungan LPKP yaitu Forum Pendidikan Kader Pembangunan, merupakan forum pendidikan nan dibimbing oleh anggota Veteran nan berada di kota Jakarta. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi No: 09/ Kpts/Menvet/ 1967.
Pada tahun 1973, PTPN Veteran Surakarta nan hanya terdiri dari fakultas geografi dan kedokteran, atas di keluarkannya Surat Keputusan Menhankam/ Pangap No: Skep / B / 503/ 1973 menghapus fakultas geografi, sehingga fakultas PTPN Surakarta hanya fakultas Kedokteran saja, tepatnya pada tanggal 22 Mei 1973. Pada tahun 1975, akhirnya bergabung dengan UNS Surakarta atau Universitas Sebelas Maret.
Pada tanggal 5 November 1977 dalam rangka pengembangan PTPN Veteran berubah namanya menjadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” berdasarkan surat keputusan Menhankam / Pangap Nomor Skep/ 1555/XI/ 1977.
terhitung pada tanggal 1 April 1995 UPN Veteran berubah status nan bermula kedinasan menjadi Perguruan Tinggi Swasta.
Dengan adanya perubahan tersebut, nan awalnya berada di bawah naungan Departemen Hankam menjadi tanggung jawab dan di bawah naungan YKPBS yaitu Yayasan Panglima Besar jendral Sudirman, berdasarkan Surat Keputusan Menhankam No : Kep / 03 / II. 1993 tepatnya 27 Februari 1993
Pada tahun 2007, tepatnya pada tanggal 10 Agustus, pengelola UPN Veteran beralih ke tangan YKPP atau Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan, Hal ini sejalan dengan visi di dalam pendidikan nasional nan tercantum pada Undang-Undang No 20/ 2003 mengenai permasalahan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas)
Kampus UPN semakin kuat eksistensinya dengan lahirnya lambang kampus berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan / Panglima ABRI nan sekarang dikenal / disebut dengan TNI Tentara Keamanan Nasional Indonesia berdasarkan No. Skep/B/780/VII/1974, pada tanggal 2 Juli 1974.
Perubahan UPN Jogjakarta Menjadi Negeri?
Kampus nan terletak di kawasan daerah Condongcatur, kecamatan Depok, Kabupaten Sleman di profinsi Daerah Istimewa Yogjakarta tepatnya di jalan SWK 104 (lingkar selatan condong catur sleman Yogjakarta, kode post 55283, memiliki sejarah nan panjang. Saat ini UPN Yogjakarta, memiliki lima fakultas dan satu unit program studi pascasarjana. adapun kelima fakultas tersebut ialah Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Tekhnologi Mineral dan Fakultas Tekhnologi Industri.
Perubahan Universitas Pembangunan Nasional UPN Yogjakarta, Veteran nampaknya akan berbuah hasil , dan hal ini akan diikuti pula oleh UPN cabang di kota besar lainnya. Jika sukses berubah status menjadi negeri maka UPN akan berada di bawah naungan Departemen Dephan dan Depdiknas, dengan adanya perubahan UPN Yogjakarta menjadi negeri diharapkan tetap memegang falsafah sebagai sarana pendidikan nan ikut serta dalam upaya mencerdaskan sumberdaya manusia Indonesia nan merupakan bagian dari perbuatan mulia dan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Disamping itu UPN diharapkan tetap menjalankan misi dan visinya sebagai loka pendidikan nan diminati dan melahirkan generasi nan berdikari serta pakar dibidangnya.
Demikianlah uraian mengenai planning perubahan UPN Jogjakarta mnenjadi universitas negeri. Apapun keputusannya, semoga hal ini akan menjadikan sistem pendidikan di Indonesia menjadi Lebih baik.