Dasar Hukum dan Hari Bela Negara Indonesia
Konsep bela negara bisa diartikan secara fisik dan non-fisik. Secara fisik, bisa diartikan dengan mengangkat senjata menghadapi agresi atau serangan musuh. Sementara itu, bela negara secara non-fisik bisa didefinisikan sebagai segala upaya buat mempertahankan negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, misalnya pencerahan berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara ialah wajib militer. Bela negara merupakan pelayanan seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan nan dipilih atau sebagai dampak dari wajib militer nan diwajibkan oleh suatu negara kepada warganya.
Konsep Bela Negara di Berbagai Negara dan Indonesia
Beberapa negara, misalnya Israel dan Iran, meminta jumlah eksklusif buat dinas militer. Jumlah eksklusif tersebut diambil setiap warga negara nan telah memenuhi syarat wajib militer (kecuali buat kasus spesifik seperti fisik atau gangguan mental dan keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa atau negara nan memiliki militer lebih dari cukup, biasanya tak membutuhkan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol, dan Inggris, bela negara dilaksanakan dalam bentuk pelatihan militer. Biasanya, pelatihan militer buat bela negara dilaksanakan satu akhir pekan dalam sebulan. Warga negara nan terlibat dalam wajib militer bisa melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen. Misalnya, menjadi anggota Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus, milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Perkumpulan National Guard .
Sebuah pasukan cadangan militer nan berasal dari wajib militer berbeda dari pembentukan cadangan militer umumnya. Pasukan militer nan berasal dari wajib militer, merupakan kelompok atau unit personil militer dan tak berkomitmen buat pertempuran, sehingga pasukan militer hasil wajib militer tersedia buat menangani situasi tak terduga ataupun memperkuat pertahanan negara.
Bela negara dalam lingkup NKRI merupakan sikap dan konduite warga negara nan dijiwai oleh kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, nan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hayati bangsa dan negara nan seutuhnya. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara pada hakikatnya ialah kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Ruang lingkup bela negara sangat luas, dari nan paling halus, hingga nan paling keras. Mulai dari interaksi baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman konkret musuh bersenjata. Selain itu, dalam bela negara pun harus bersikap dan berbuat nan terbaik bagi bangsa dan negara.
Aplikasi Bela Negara Mulai dari Dalam Diri
Bela negara tidak harus dilakukan dengan perang dan militer. Kita sebagai personil-personil nan tergabung dalam masyarakata Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kewajiban nan sama dengan cara tertentu. buat bisa melaksanakannya, kita bisa memulainya dengan memahami unsur-unsur bela negara kemudian mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
1. Cinta tanah air
Cinta tanah air merupakan sesuatu nan memang abstrak namun dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Agar memahaminya, tinggal mengilustrasikannya dengan rasa cinta terhadap kekasih. Apa cinta tersebut hanya cukup diucap? Tentu tidak, sine qua non segenap upaya buat membuktikan cinta salah satunya dengan rasa setia.
Cinta tanah airpun kurang lebih sama. buktikan bahwa Anda mencintai Indonesia dengan cara setia. Misalnya, menggunakan bahasa Indonesia nan baik dan benar. Bahasa Indonesia nan baik dan sahih tak harus baku, namun disesuaikan dengan kaidah dan situasi nan berlaku. Mencintai budaya Indonesiapun mnejadi salah satu indikator cinta terhadap tanah air.
Anda tidak harus bingung, mencintai budaya Indonesia seperti apa. Cobalah dimulai dari dalam diri. Seberapa antusiaskah diri menikmati pertujukan teater anak Indonesia, tarian Indonesia, dan berpastisipasi di dalamnya? Atau sekedar memahami makna, asal usul, dan mengetahui keberadaannya? Jangan sampai, begitu direbut baru muncul pencerahan bahwa itulah kebudayaan kita.
2. Pencerahan berbangsa dan bernegara.
Kesadaran berbangsa dan bernegara juga tak dapat dibuktikan hanya dengan mengucapkannya. Namun, harus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya ialah melalui pencerahan bahwa masyarakat Indonesia nan terdiri atas berbagai macam suku. Jika kita sudah benar-benar memahaminya, akan terlihat dalam sikap konduite sosial.
Dengan pencerahan berbangsa dan bernegara, disparitas pendapat dan kebudayaan tak akan menimbulkan bentrok dan perkelahian di antara masyarakat Indonesia. Ini dapat menjadi salah satu cara melakukan bela negara dengan menjaga interaksi sosial dengan seluruh masyarakat Indonesia dengan tidak memandang suku, ras, agama, bahkan disparitas budaya dan loka tinggal.
3. Konfiden terhadap pancasila sebagai ideologi negara
Sikap konfiden bahwa pancasila merupakan arah pandang kita sebagai warga Indonesia juga dapat lakukan setiap harinya. Tidak usah susah-susah, cukup mulai dengan memahami sila pertama “Ketuhanan nan Maha Esa” hingga sila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Ideologi pancasila bukan hanya pemerintah dan kaum pemimpin saja nan melaksanakannya, sebagai masyarakatpun memiliki kewajiban nan sama.
Setelah memahaminya, coba renungkan. Kehidupan beragama tercermin jelas dalam sila pertama. Walau di Indonesia memiliki lima agama nan dianut oleh masyarakatnya, Indonesia jelas-jelas memiliki ideologi bahwa Tuhan ialah Esa. Tidak ada alasan kan buat masyarakat mempermasalahkan disparitas agama tersebut? Seluruh agama memiliki tujuan buat membentuk manusia, hanya saja dengan caranya masing-masing nan harus kita hargai.
4. Rela berkorban buat bangsa dan negara
Untuk poin nan satu ini, memang wajib kita lakukan. Berkorban di era penjajahan memang dilakukan dengan berkorban nyawa, tenaga, dan pikiran. Namun dalam masa kemajuan tekonologi dan globalisasi sekarang ini, dapat dilakukan dengan pengorbanan dalam bentuk usaha, materi, dan pikiran buat mengharumkan nama bangsa hingga membantu dalam segala hal nan menyangkut kehidupan seluruh masyarakat Indonesia.
5. Memiliki kemampuan bela negara
Unsur dasar bela negara terpenting selanjutnya ialah kemampuan bela negara. Kemampuan ini absolut harus dimiliki setiap warga negara dengan niat dan kesadaran. Bukan hanya diucapkan dan tertancap dalam hati, bela negara harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari nan menyangkut kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Tidak melakukan korupsi juga menjadi salah satu kemampuan bela negara nan wajib dimiliki. Mulai dari pemerintah pusat hingga wakil-wakil rakyat dan profesi-profesi nan dimiliki. Penegakan hukum nan tegas terhadap pelaku korupsi juga menjadi salah satu cara penegak hukum menunjukkan bahwa mereka memiliki kemampuan buat bela negara sinkron dengan bidang nan dimiliki.
Dasar Hukum dan Hari Bela Negara Indonesia
Berikut ini dasar hukum dan peraturan mengenai wajib bela negara:
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 Tahun 1954 mengenai Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pokok Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 mengenai Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 mengenai Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5 dan Pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 mengenai Pertahanan Negara.
Di Indonesia, Hari Bela Negara ditetapkan setiap 19 Desember. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006. Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hari bela negara ini atau nan biasa disingkat HBN ini merupakan hari buat memperingati deklarasi Pemrintahan Darurat Republik Indonesia oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat pada tanggal 19 Desember 1948.
Pemerintah Darurat Republik Indonesia ialah penyelengaraan pemerintahan pada periode 22 Desember 1948 hingga 13 Juli 1949 nan dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara. Pembentukan pemerintahan dilaksanakan sebab pada tanggal 19 Desember 1948 Soekarno dan Hatta mengadakan kedap buat membetuk pemerintahan sementara, sebelum Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia tersebut ditangkap oleh Belanda. sebab itulah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Bela Negara nan diperingati di Indonesia.