Beberapa Permasalahan Bacaan al-Fatihah
Shalat menurut Istilah Fiqih dimaknai dengan beberapa perkataan dan perbuatan nan diawali dengan takbir dan diakhir dengan salam beserta adanya niat.
Beberapa perkataan nan dimaksud ialah adanya bacaan shalat nan hukumnya wajib dibaca dan ada nan hukumnya sunnah.
Bacaan Shalat Yang Hukumnya Wajib
Bacaan shalat nan hukumnya wajib dibaca dalam shalat ada dua:
a. Surat Al-Fatihah
b. Membaca at-tahiyyat pada duduk tasyahhud akhir. Yaitu, attahiiyaatul mubaarakaa tush shalawatuth thayyiaatulillaah,assalaamu'alaika ayyuhannabiiyu warahmatullaahi wabarakaatuh. Assalaamu'alainaa wa'alaa'ibaadillaa hish-shaalihin,asy hadu allaa ilaaha illallaah,wa-asy hadu anna muhammadarrasuulullaah.Allaahumma shalli'alaa sayyidinaa muhamnad. a'alaa aali sayyidinaa muhammad.kamaa shallaita'alaa sayyidinaa ibraahiim ,wa'alaa aali sayyidinaa ibraahiim.wabaarik'alaa sayyidinaa muhammad,wa'alaa aali sayyinaa muhammad,kamaa baarakta'alaa sayyidinaa ibraahim,wa'alaa aali sayyidina ibraahiim.fil'alamiina innaka hamii dummajiid.
Jika Tak dapat membaca al-Fatihah dan at-Tahiyyat
Lalu, bagaimana pula jika ada orang nan belum dapat membaca al-Fatihah? Maka Ia harus menggantinya dengan membaca ayat nan sama banyak hurufnya dengan huruf-huruf di surat al-fatihah. Jika tak bisa, maka ia membaca tujuh macam zikir nan hurufnya tak kurang dari jumlah holistik huruf al-fatihah.
Atau, ia juga dapat membaca zikir berulang-ulang namun tetap harus dapat mencapai jumlah kseluruhan huruf al-fatihah. Jika zikir juga tak bisa, maka ia harus berdiam diri dalam waku nan sama dengan lamanya bacaan surat al-fatihah.
Namun, Imam Abu Yusuf dan Muhammad dari kalangan Abu Hanifah membolehkan orang nan tak dapat mengganti fatihah dengan ayat-ayat lain ataupun zikir, maka ia diperbolehkan buat menggunakan terjemah surat al-fatihah.
Demikian halnya juga tak dapat membaca at-tahiyyat pada tasyahhud akhir, maka ia menggantikan dengan zikir nan jumlah hurufnya sama dengan huruf-huruf di dalam bacaan at-tahiyyat pada tasyahhud akhir. Jika tak dapat juga, maka ia harus berdiam diri seukuran waktu yama dengan lamanya bacaan at-tahiyyat pada tasyahhud akhir.
Beberapa Permasalahan Bacaan al-Fatihah
Seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa al-fatihah ialah bacaan shalat nan wajib dibaca. Adapun dalil nan menjelaskannya ialah sabda Rasulullah Saw, “Tidak absah shalat bagi orang nan tak membaca al-fatihah”. Diperkuat lagi dengan hadis Rasulullah Saw. nan lain, “Tidak cukup shalat (tidak sah) nan tak dibaca di dalamnya surat al-fatihah.”
Namun kerap menjadi perdebatan, apakah basmalah termasuk dalam surat al-fatihah atau tidak? Menurut mazhab Syafi’I, basmalah termasuk di dalam surat al-fatihah, sebab itu mesti membacanya setiap kali membaca surat al-fatihah.
Adapun dalil nan menunjukkan bahwa basmalah bagian dari surat al-fatihah ialah sabda Rasulullah saw, “Bila kamu membaca surat al-fatihah, maka bacalah bismillahirrahmanirrahim. Sesungguhnya fatihah ialah ummul qur’an dan ummul kitab dan sab’ul matsani. Sedangkan bismillahirrahmanirrahim dalah salah satu ayat daripadanya.” Di dalam riwayat nan lain, bahwa al-fatihah ialah salah satu dari beberapa ayatnya.
Apakah makmum wajib membaca surat al-fatihah? Dalam hal ini terdapat dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa membaca surat al-fatihah wajib dibaca bagi imam, makmum, orang nan shalat sendirian, baik saat shalat dalam kondisi bacaannya dibaca pelan maupun keras.
Pendapat kedua menyatakan bahw membaca al-fatihah tak wajib bagi makmum di dalam shalat nan bacaannya keras (shalat maghrib, isya dan shubuh) tapi dengan syarat makmum memang mendengar bacaan imam dengan jelas. Jadi, sekiranya makmum tuli atau jauh dari imam sehingga ia tak mendengarkan bacaan imam, maka makmum wajib membaca al-fatihah.
Fatihah wajib dibaca dengan seluruh hurufnya dan tasyid-tasydidnya. Bila ia menggugurkan satu huruf saja atau membaca ringan huruf nan mestinya harus dibaca tasydid atau mengganti satu huruf dengan huruf nan lain, baik itu huruf dhod dengan nan lain, maka bacaanya tak absah dan shalat pun otomatis tak sah.
Selain itu, membaca fatihah juga harus tertib. Sekiranya ia mendahulukan kalimat nan paling belakang dan dilakukan dengan sengaja atau membacanya secara sungsang, maka bacaan fatihahnya tak absah dan wajib mengulangnya secara berturut-turut. Namun bila tak mau mengulangnya, maka shalatnya tak sah.
Dalil Wajibnya Membaca Tahiyyat
Bacaan tahiyyat ialah salah satu bacaan wajib dibaca di dalam shalat. Dalil yng menunjukkan wajibnya adlah hadis nan diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud. Beliau berkata, ‘sebelum tahiyyat difardhukan, kita mengucapkan “As-salamu ‘ala Allah as-salamu ‘ala fulan..” kemudian Rasulullah saw bersabda, “bacalah attahiiyaatul mubaarakaa tush shalawatuth thayyiaatulillaah,assalaamu'alaika ayyuhannabiiyu warahmatullaahi wabarakaatuh . ”
Adapun dalil wajibnya membaca shalat kepada Nabi Saw di dalam tasyahhud ialah “ Bila salah seorang dari kamu sekalian shalat, maka mulailah dengan memuji kepada Tuhannya dan kemudian memohon rahmat kepada Nabi Saw.”
Dalam mambaca tahiyyat juga sama aturannya dengan membaca surat al-fatihah. Mesti dibaca sinkron dengan jumlah huruf dan tasydidnya. Bila ada nan kurang dari tasydidnya maka tahiyyatnya tak absah dan otomatis shalat juga. Selain itu, tak boleh membaca tahiyyat dengan bacaan nan tak teratur alias sungsang. Hendaklah membacanya secara berurut.
Maka dari itu, krusial sekali mempelajari cara membaca tahiyyat nan benar. Jangan sampai salah. Kesalahan satu huruf atau tasydid dapat merusak sahnya ibadah shalat nan dilakukan.
Terkadang, kita kurang jeli dalam membaca tahiyyat di dalam shalat. Khususnya ketika membaca kata pertamanya. Ada nan membacanya at-tahyatul mubarakatush shalawatuth thayyibatu lillah. Bacaan ini salah. Yang sahih ialah at-tahiyyatul mubrakatush shalawatuth thayyibatu lillah. Kurangan tasydid dapat menyebabkan tak sahnya shalat. Karena tahiyyat ialah bacaan wajib.
Inilah nan menjadi titik fokus kita ketika shalat. Kesungguhan kita shalat ditunjukkan juga dengan kemauan kita belajar. Jangan menganggap bahwa Allah paham dengan niat shalat kita saja atau sekedar melepas kewajiban kita sebagai seorang muslim.
Akan tetapi, sungguh menjadi kewajiban kita mempelajarinya dengan baik dan benar. Karena Allah Swt. telah mengajarkannya melalui Rasulullah Saw. maka dari itu, kita harus melakukan dan membaca bacaan shalat sinkron dengan apa nan dilakukan dan dibaca oleh Rasullah Saw.
Bila secara fikih kita sudah melakukan shalat dengan benar, maka insya Allah shalat tersebut diterima oleh Allah Swt. sebab kita melakukannya sinkron dengan ‘prosedur’ nan diatur oleh syariat. Sayangnya, tidak sedikit orang nan menganggap syari’at nomor belakangan. Mereka mementingkan hakikat dulu. Ibadah nan bersifat syariat dinomorduakan.
Makanya, bila para ulama menamakan orang nan mengesampingkan syariat disebut dengan zindiq. Allah juga punya anggaran dalam menerima amal ibadah seseorang, selain dengan rahmat-Nya. Karena Allah juga Maha Adil tidak akan mungkin begitu saja menilai ibadah hamba-Nya dengan cara nan dinilai oleh hambanya sendiri.
Bacaan Shalat Yang Hukumnya Sunnah
Adapun bacaan shalat nan hukumnya sunnah di dalam shalat ada sembilan:
1. Membaca doa iftitah
2. Membaca takbir selain takbiratul ihram
3. Membaca tawa’udz sebelum membacdan berkata. a fatihah
4. Membaca tasbih saat rukuk dan sujud
5. Membaca sami’allahuliman hamidah
6. Membaca rabbanawalakalhamdu
7. Membaca qunut
8. Membaca doa saat duduk iftirasy
9. Membaca tasyahhud awal
Bacaan sunnah di atas ada nan boleh ‘ditempel’ dengan sujud syahwi ketika lupa, yaitu:
1. Lupa membaca doa Qunut
2. Lupa membaca tasyahhud awal
Adapun bacaan sujud syahwi ialah “subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu” (Maha Kudus Allah nan tak tidur dan tak lupa).
Inilah jenis-jenis bacaan shalat nan dilakukan oleh orang-orang nan shalat. Semoga dengan mengenal dan mengetauhi bacaan shalat nan wajib maupun nan sunnah kita tak lagi mengalami kebingungan nan mendalam.