Serba Serbi Hortikultura
Hortikultura berasal dari kata hortos . Kata ini bermakna kebun, sedangkan kultura berasal dari kata colere , nan mempunyai arti mengusahakan atau membudidayakan. Dari gabungan dua kata tersebut, hortikultura berarti kemampuan buat membudidayakan sayur-sayuran, tanaman hias, dan tanaman buah-buahan. Membudidayakan di sini meliputi cara bercocok tanam, pemupukan, perawatan, serta pengendalian hama dan penyakit.
Beberapa karakteristik tanaman hortikultura ialah mempunyai sifat-sifat khas sebagai berikut:
- Tanaman hortikultura mudah atau cepat mengalami kebusukan. Meskipun demikian, hasil tanaman hortikultura selalu dibutuhkan setiap hari dalam keadaan segar. Dari pemanenan hingga pemasaran hasil tanaman hortikultura memerlukan penanganan dengan cermat dan efisien. Penanganan nan baik akan meningkatkan kualitas dan harga pasar.
- Tanaman hortikultura memiliki nilai keindahan nan tinggi. Hal ini membuat hasil tanaman hortikultura harus memenuhi keinginan masyarakat secara umum. Padahal keinginan nan terlalu tinggi dari masyarakat terkadang berbenturan dengan kondisi lingkungan loka tumbuhnya tanaman tersebut. Tanaman hortikultura sangat tergantung pada cuaca. Apalagi bila berhadapan dengan agresi hama dan penyakit. Tentu ini ialah tantangan tersendiri bagi kemajuan IPTEK dan keterampilan petani.
- Produksi hasil tanaman hortikultura pada umumnya musiman. Sebagian hasil tanamannya tak tersedia sepanjang tahun. Contoh hasil tanaman tersebut ialah buah mangga, buah durian, dan buah rambutan.
- Karena akan dipanen dalam skala besar, tanaman hortikultura memerlukan luas ruangan atau kebun nan cukup luas. Pemanenan nan banyak menyebabkan biaya distribusi juga menjadi besar. Hal ini berpengaruh pada harga di pasaran.
- Tanaman hortikultura memiliki daerah penanaman dengan kondisi dan keadaan nan spesifik. Tidak pada sembarang tempat. Ada tanaman nan hanya cocok ditanam di pegunungan seperti apel dan kentang. Namun adapula nan dapat ditanam di dataran rendah seperti kangkung dan lombok. Adapula nan berasal dari daerah eksklusif seperti duku Palembang, jeruk Garut, mangga Indramayu dan nenas Palembang.
Keadaan Usaha Hortikultura di Indonesia
- Usaha mempunyai huma nan terbatas. Sebagian tanaman dibudidayakan di pekarangan.
- Masyarakat masih menggunakan cara tradisional buat budidaya. Ada nan memperoleh bibit dengan ala kadarnya sehingga terkadang tak sinkron dengan kondisi lingkungan. Hal ini juga tercermin dalam pemupukan dan pemberantasan hama.
- Biasanya mempunyai jenis tanaman nan heterogen.
- Penanganan hasil panen masih sederhana. Sebagian daerah pegunungan masih mengandalkan sayuran sebagai hasil utama. Di dataran rendah mengandalkan kembang potong, sedangkan buah-buahan masih belum mendapatkan porsi perhatian nan memadai.
Berbagai Hambatan Budidaya Tanaman Hortikultura
Ada beberapa catatan bagi budidaya tanaman hortikultura di Indonesia menurut beberapa penelitian nan dapat dituliskan, di antaranya:
- Sebagian besar mutu produk hasil tanaman hortikultura di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Sebagai negara agraris, kualitas produk di negeri ini masih kalah oleh Thailand.
- Daerah tropis mempunyai laba dan kerugian. Salah satu kerugiannya ialah agresi hama dan penyakit dengan durasi waktu nan lama. Karena disparitas cuaca di musim kemarau dan hujan, tak terlalu ekstrim. Hal ini butuh penanganan spesifik dari para pakar buat memperbaiki jumlah produksi hasil hortikultura.
- Beberapa buah dan sayuran di negeri ini mempunyai ukuran nan lebih kecil dibandingkan hasil produksi dari negara lain. Tentu ini sebuah pekerjaan rumah buat meningkatkan bobot dan ukuran hasil hortikultura, sehingga produksi lokal tak kalah oleh produk impor.
- Tekstur nan memikat, bentuk nan proporsional hingga rona nan mengundang selera masih belum mewarnai sebagian besar produk hortikultura negeri ini.
- Seringkali ketika memakan sayur segar seperti wortel atau kacang panjang, kita merasakan rasa “langu” nan luar biasa, sehingga enggan buat mengonsumsi sayuran segar. Rasa tersebut timbul dampak akumulasi pestisida di huma pertanian. Hasil panen nan bebas dari sisa pestisida seperti tanaman organik, perlu ditingkatkan. Selain membuat petani lebih sejahtera, juga lebih menyehatkan bagi konsumen khususnya masyarakat kelas bawah.
Serba Serbi Hortikultura
Indonesia dikenal sebgai negara nan paling banyak menekuni bidan hortikultura ini. Oleh sebab Indonesia memiliki suhu tropis sehingga tanaman apapun dapat dibudidayakan di Indonesia. Komoditas holtikultura dibagi menjadi :
Pomologi atau Frutikultur diantaranya melon, semangka, manggis, mangga, apel, durian, salak, dan lain-lain.
Florikultura diantaranya melati, mawar, krisan, anyelir, begonia, bugenvil, dan lain-lain.
Olerikultura diantaranya tomat, selada, bayam, wortel, kentang, dan lain-lain.
Biofarmaka diantaranya purwoceng, rosela, kunyit, dan lain-lain.
Lansekap diantaranya taman Bali, taman Jawa, dan lain-lain.
Untuk itu banyak juga ilmuwan hortikultural di Indonesaia, diantaranya adalah;
Dari bidang Pomologi atau Frutikultur ada Lilik Setyobudi, Sumeru Ashari.
Dari bidang Florikultura ada Sitawati, Ellis Nihayati, Roedhy Poerwanto.
Dari bidang Olerikultura adaAgus Suryanto, Lily Agustina, M. Dawam Maghfoer, Anas D. Susila.
Dari bidang Biofarmaka ada Tatik Wardiyati.
Dan buat organisasi hortikultura di Indonesia sendiri juga lumayan banyak, misalnya;
Asosiasi pemasar hortikultura (ASPERTI)
Asosiasi ekspor sayur dan buah Indonesia (ASEBSI)
Asosiasi ekspor hortikultura Indonesia (AEKI)
Asosiasi produsen perbenihan hortikultura Indonesia (Hortindo)
Asosiasi pengusaha hortikultura Indonesia (APHI)
Perhimpunan hortikultura Indonesia (PERHORTI)
Undang-Undang Hortikultura di Indonesia
Pada tahun 2010 Undang-undang tentang agrikultura telah disahkan oleh DPR dalam kedap sempurna setelah lebih dari satu tahun dibahas. Pada kedap sempurna tersebut ada beberapa fraksi nan turut dalam acara, fraksfraksi tersebut ialah dari Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, PKB, PPP, PDIP dan Partai Demokrat.
Menurut Ketua Komisi IV DPR, Ahmad Muqowah, UU Hortikultura akan menjadi sebuah acuan dalam pengaturan distribusi, produksi dan pemasaran produk dari hortikultura itu sendiri. Dan juga dengan adanya UU Hortikultura berarti bisa melindungi para petani dalam usaha hortikultura, juga menyadiakan lapangan kerja dan sudah tentu menambah pemasukan atau devisa negara.
Selama ini sudah banyak sekali produk hortikultura impor nan masuk di Indonsia, dikhawatirkan dengan banyaknya produk impor nan masuk ke Indonesia malah akan menghambat usaha para pekerja dalam bidang hortikultura juga dikhawatirkan akan menurunkan angka produksi dan devisa Indonesia. Oleh itu perlu diperhatikan sejumlah aspeknya, mulai dari bagaimana keamanan pangan, kemana target produksi dan konsumsi dan adakah ketersediaan produksi dalam negeri. Semuanya menjadi aspek nan sangat penting.
Sementara buat perusahaan sektor hortikultura nan dipegang atau dengan pemodal orang asing ditetapkan penyertaan kapital asingnya maksimal 30%. Nah, buat pemodal asing nan memiliki porsi diatas 30% akan diberi waktu jangka panjang atau tepatnya selama empat tahun buat menyesuaikan diri dengan ketentuan UU Hortikultura tersebut.
Sementara menurut Menteri Pertanian, Suswono ratifikasi UU Hortikultura ini diharapkan bisa mendorong perubahan kerangka berpikir dan kiprah masyarakat dalam sektor hortikultura sehingga akselerasi di sektor ini akan bisa segera terwujud.
Dia juga menyatakan bahwa UU hortikultura bisa menjadi salah satu solusi dalam masalah huma pertanian nan menjadi semakin sempit dan bisa memberikan kepastian hukum bagi para petani atau pengusaha dalam sektor hortikultura.
Semoga dengan penetapan Undang-Undang tentang tanaman hortikultura ini akan semakin memberi kegunaan bagi sektor hortikultura di Indonesia, juga berbagai produknya bisa bersaing dengan produk impor. Betapa pentingnya kesejahteraan rakyat terutama petani nan mengandalkan buat menyambung hayati dalam sektor ini.
Semoga pemerintah juga mau membantu para petani buat menyelesaikan permasalahan lain dalam hal ini demi buat kemajuan negara kita Indonesia.