Lebih Besar dari Zakat

Lebih Besar dari Zakat

Bagi siapa pun nan mendapatkan penghasilan dan merupakan warga negara Indonesia, maka penghasilannya akan dipotong pajak penghasilan pph 21 . Bukannya malas membayarnya, tapi kalau melihat petugas pajak nan korupsi, seperti Gayus dan nan lainnya nan terlibat dengan Gayus, tak rela membayar pajak.

Apalagi membaca warta bahwa para big boys alias pembayar pajak besar nan mengemplang dari kewajibannya masih santai-santai saja tuh. Belum ada tindakan tegas terhadap mereka. Apabila pembayar pajak kecil, kelihatan sekali jika telat membayar dan dengan otomatis harus membayar denda.

Sistem persentase nan diterapkan pada pajak penghasilan membuat para wajib pajak harus membayar pajak lebih tinggi apabila penghasilannya semakin besar. Kalau dilihat angka dan diamati berapa buah kerupuk dan berapa kotak coklat nan dapat dibeli dari uang nan harus dibayarkan buat pajak, rasanya malas membayar pajak.

Lebih baik uangnya diinfaqkan atau disedekahkan saja. Apabila mendengar orang pajak nan enteng banget berbicara tentang peraturan pajak, rasanya ingin tutup telinga. Ingin berbicara dengan pihak kantor agar tak bayar pajak sebab ulah Gayus nan masih dapat plesir dengan hasil korupsinya.



Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, nan bisa dipaksakan, dengan tiada mendapat jasa timbal balik nan langsung bisa ditunjukkan dan digunakan buat membayar pengeluaran umum.

Penggolongan pajak diatur menurut sifat dan sistem pemungutannya, dan penggolongan-penggolongan tersebut semuanya dilakukan berdasarkan wajib pajak. Anggaran mengenai perpajakan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Pengertian pajak sendiri ialah sistem iuran nan diwajibkan kepada masyarakat suatu negara dan sudah diatur dalam undang-undang. Pemungutan pajak nan dilakukan oleh pihak pemerintah terkait bertujuan buat membangun infrastruktur sebuah negara, seperti Rumah Sakit Generik Daerah, Jalan Raya, dan fasilitas generik lainnya nan berguna buat masyarakat.

Lembaga pemerintahan di Indonesia nan mengurusi segala hal mengenai perpajakan ialah Dirjen Pajak. Pajak-pajak nan dibayarkan oleh masyarakat selain digunakan buat membangun infrastruktur sebuah negara juga digunakan buat biaya operasional suatu departemen nan bersangkutan dengan pajak.

Semisal saja Departemen Keuangan dan Perpajakan. Pemungutan Pajak bersifat memaksa, maksudnya ialah bila seorang wajib pajak tak juga membayarkan kewajibannya, maka wajib pajak tersebut akan dikenai hukuman sinkron peraturan nan berlaku.

Menurut sejarah, pajak penghasilan ini sudah ada sejak zaman Romawi kuno. Pada masa itu, pungutan wajib tersebut bernama tributum dan kegiatan ‘pungut-memungut’ itu berlangsung hingga 167 tahun sebelum masehi. Saat itu, belum ada peraturan tertulis mengenai pungutan tributum.

Pada 1643, bangsa Amerika juga sudah mengenal sistem pungutan nan satu ini. Mereka kemudian mengenal dasar pengenaan pajak dengan sebutan a person’s faculty, personal faculties and abilitities. Beberapa tahun setelahnya, negara Inggris, tepatnya pada 1799, menciptakan sebuah undang-undang nan mengatur pajak penghasilan dan hal-hal nan bersangkutan dengannya.

Amerika Perkumpulan kemudian menciptakan sejarah dengan membuat Undang-Undang Pajak Federal pada 1861. Sebelumnya, undang-undang tersebut mengalami beberapa kali tax reform atau reformasi anggaran perpajakan. Hingga akhirnya, pada 1986 perombakan terhadap berbagai peraturan perpajakan di Amerika selesai dikerjakan.



Pajak Penghasilan PPh 21

Pajak PPh mulai eksis di Indonesia pada 1816. Saat itu, bentuknya bukan iuran, tetapi uang sewa terhadap suatu bangunan atau tanah. Pada 1908, pungutan uang sewa terhadap bangunan dan tanah dibedakan antara penduduk pribumi dengan penduduk Asia dan Eropa nan tinggal di Indonesia saat itu.

Objek pajak penghasilan ialah setiap tambahan kemampuan hemat nan diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak nan bisa dipakai buat menambah konsumsi dan buat menambah kekayaan.

Bagi wajib pajak dalam negeri, nan menjadi objek pajak ialah penghasilan, baik nan berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Sementara bagi wajib pajak luar negeri, nan menjadi objek pajak hanya penghasilan nan berasal dari Indonesia.



1. Definisi penghasilan
  1. Penggantian atau imbalan bekernaan dengan pekerjaan atau jasa.
  1. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  1. Laba usaha
  1. Keuntungan sebab penjualan atau sebab pengalihan harta.
  1. Penerimaan kembali pembayaran pajak.
  1. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan lain sebab agunan pengembalian hutang.
  1. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  1. Royalti
  1. Sewa dan penghasilan lain.
  1. Peneriman atau perolehan pembayaran berkala.
  1. Keuntungan sebab pembebasan utang.
  1. Keuntungan sebab selisih kurs mata uang asing.
  1. Selisih lebih sebab evaluasi kembali aktiva.
  1. Premi asuransi
  1. Iuran nan diterima atau diperoleh serikat sepanjang iuran tersebut ditentukan berdasarkan volume usaha.
  1. Tambahan kekayaan netto nan berasal dari penghasilan nan belum dikenakan pajak.


2. Jenis Penghasilan
  1. Penghasilan dari pekerjaan (hubungan kerja).
  1. Penghasilan dari kegiatan usaha.
  1. Penghasilan dari kapital atau penggunaan harta.
  1. Penghasilan dari pekerjaan bebas.
  1. Penghasilan lain-lain, yaitu penghasilan nan tak bisa diklasifikasikan ke dalam salah satu dari keempat kelompok penghasilan tersebut, seperti laba sebab pembebasan utang, laba sebab selisih kurs mata uang asing, selisih lebih sebab evaluasi kembali aktiva, iuran pertanggungan asuransi asuransi, dan hadiah undian.

Ada beberapa penghasilan nan tak kena pajak atau tak termasuk pajak penghasilan. Berikut ini ialah beberapa objek nan tak termasuk dalam objek pajak penghasilan.

  1. Bantuan atau sumbangan.
  1. Harta hibahan nan diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan sosial, pengusaha kecil, termasuk koperasi nan ditetapkan oleh menteri keuangan.
  1. Warisan
  1. Harta termasuk setoran tunai oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  1. Imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan.
  1. Pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
  1. Deviden atau bagian keuntungan nan diterima.
  1. Bunga obligasi atau dana nan diperoleh oleh perusahaan reksadana.
  1. Penghasilan nan berupa honorarium dan imbalan lain nan dibebankan pada keuangan negara atau keuangan daerah nan bersifat tak tetap.

Besarnya pungutan nan terjadi pada pajak penghasilan dapat bersifat progresif, proporsional atau regresif. Secara sederhana, pengertian sistem pungutan pajak penghasilan nan bersifat progresif ialah pungutan pajak penghasilan (PPh) akan ikut naik bila penghasilan masyarakatnya juga naik.

Bila sistem pungutan pajak penghasilan bersifat regresif, maka nan terjadi ialah sebaliknya. Beda halnya dengan sistem pungutan nan sifatnya proporsional. Pada sistem ini, tarif nan dikenakan jumlahnya tetap, meskipun penghasilan meningkat.

Bagi masyarakat nan sudah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib pajak, sepertinya tak asing dengan istilah pajak penghasilan pasal 21. Pasal tersebut memang mengatur ketentuan-ketentuan dalam pajak penghasilan. Dalam pasal tersebut kurang lebih disebutkan bahwa PPh ialah iuran nan dibebankan pada penghasilan seseorang.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan mengenai pemotongan-pemotongan pajak, penerima penghasilan dipotong pajak, penerima penghasilan tak dipotong pajak, jenis penghasilan nan tak kena pajak, dan ketentuan-ketentuan lain seputar pajak penghasilan.



Pajak Penghasilan Pph 21 Lebih Besar dari Zakat

Mengapa nan membuat peraturan pajak itu memotong uang penghasilan lebih besar dari zakat? Apa pertimbangannya? Katanya demi pembangunan. Tapi, pembangunan kita begini-begini saja. Maksudnya tetap saja kita belum mampu membuat gedung paling tinggi di dunia, misalnya.

Bandara Internasional nan seperti di Jepang atau Singapura. Jalan-jalan nan tak tambal sulam. Kita akan kaya. Masa perusahaan besar tak bayar pajak? Harusnya dengan kekayaan nan tak dikorupsi Indonesia dapat bikin rakyatnya lebih sejahtera. Orang Amerika bayar pajak tinggi. Tapi, mereka juga menikmati fasilitas nan setara dengan pajak nan mereka berikan.

Rakyat Inggris juga bayar pajak nan tinggi. Tapi, mereka juga mendapatkan fasilitas pembangunan nan bagus. Jadi, nan salah dengan Indonesia ini apa? Mental penyelenggara negaranya nan korupsi mungkin saja.

Seandainya tak ada pajak penghasilan pph 21 , apa nan akan terjadi? Pendapatan negara berkurang. Siapa nan paling menderita kalau pendapatan negara berkurang? Rakyat bawahkah atau pejabat nan tak dapat menikmati segala fasilitas mewah?

Untuk diketahui bahwa penghasilan para pejabat tinggi negara kita tak kalah dengan negara maju. Hebatkan? Kata berita, para pelancong Indonesia nan hobi belanja di luar negeri itu banyak juga nan pejabat negara.

Dengan alasan apapun mereka membeli barang di luar negeri. Itu berarti pajaknya lari ke luar negeri. Pedagang Indonesia gigit jari. Kalau pedagang tidak mampu jualan, pajak nan dibayarkannya juga berkurang.

Direktorat Jenderal Pajak sudah sangat berusaha agar pembayaran pajak ini mudah dan transparan. Semua dibuat terbuka. Siapa-siapa saja nan menjadi wajib pajak dan bagaimana cara menghitung pajaknya, semua bisa dilihat di websitenya. Tapi, sekali lagi, penjahat jauh lebih cerdas lagi buat mengelabuhi semua sistem pajak nan ada.

Bagi Anda nan sudah kena pajak Penghasilan PPh 21, maka bayarlah sinkron dengan anggaran nan berlaku. Untuk itu, sebagai warga negara nan baik dan taat hukum, maka harus membayar pajak sinkron dengan penggolongan pajak nan berlaku.