Sistem Pemerintahan Arab Saudi
Sistem Pemerintahan Arab Saudi ialah sebuah sistem dalam ketatanegaraan Arab Saudi nan dilaksanakan buat mengurusi masalah menyangkut jalannya pemerintahan Arab Saudi. Sistem pemerintahan nan digunakan ialah sistem negara Islam, dimana Alquran dan Syariat merupakan dasar pemerintahan nan dijalankan. Sistem nan dianut Arab Saudi ialah sistem Monarki atau kerajaan, dimana negara dipimpin oleh seorang raja berdasarkan silsilah keluarga.
Profil Negara Arab Saudi
Nama resmi Arab Saudi ialah Kerajaan Arab Saudi atau Kingdom of Saudi Arabia/Al-Mamlakah Al-Arabiyah As-Saudiyah, nan beribukota Riyadh dan memiliki lagu kebangsaan nan berjudul Al-Salam al-Malakiy atau dalam bahasa Indonesia berarti salam kerajaan.
Arab Saudi merupakan sebuah negara di kawasan timur tengah nan menjadi pusat dari peradaban Islam. Setiap tahunnya, jutaan uma slam dari seluruh global mendatangi negara ini buat melaksanakan ibadah haji maupun ibadah umrah. Negara dengan penduduk lebih kurang 27 juta jiwa ini merupakan tanah kudus bagi umat Islam serta negara nan haram didatangi oleh mereka-mereka nan bukan beragama Islam.
Arab Saudi terletak di antara 15°LU - 32°LU dan 34°BT - 57°BT. Luasnya mencapai 2.240.000 kilometer persegi dan merupakan negara terluas di antara negara-negara nan terletak di kawasan Asia Tengah. Wilayahnya memiliki gurun pasir nan terbentang luas, dan merupakan salah satu negara penghasil minyak. Negara ini berbatasan langsung dengan Uni Emirat Arab, Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Oman, Yaman, dan Bahari Merah.
Karena merupakan negara nan memiliki pengaruh politik dan ekonomi di dunia, Arab Saudi selalu dipandang sebagai satu kekuatan dari kawasan Arab nan sering sekali di mintai pendapat dan masukan terhadap permasalahan global nan sedang terjadi.
Arab Saudi sudah cukup lama berhubungan dengan Indonesia. Dari beberapa sektor kolaborasi nan dilaksanakan oleh kedua negara, sektor pengiriman tenaga kerja merupakan sektor paling besar dalam ikatan kolaborasi ini. Banyak para pekerja dari Indonesia nan diberangkatkan buat menjadi TKI atau TKW ke beberapa wilayah di Arab Saudi. Selain itu, kedua negara juga bekerja sama di bidang haji.
Di masa depan, kedua negara juga diharapkan bisa menjadi pelopor terlaksananya perdamaian nan menyeluruh, di kawasan Asia khususnya dan global pada umumnya.
Sistem Pemerintahan Arab Saudi
Sistem pemerintahan Arab Saudi disusun berdasarkan undang-undang kenegaraan, nan termaktub dalam peraturan-peraturan kerajaan, nan berdasar pada ajaran Islam dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam hukum Syariat Islam. Bentuk negara ini sendiri ialah monarki mutlak dimana raja merupakan kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima angkatan bersenjata Arab Saudi.
Berdasarkan sistem pemerintahan nan ada, konstitusi nan berlaku di negara ini merujuk pada kitab kudus Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Maka dari itu, segala pelaksana hukum di wilayah ini dilaksanakan sepenuhnya dengan mengikuti panduan hukum Islam (Syariah). Pengaturan sistem pemerintahan, hak dan kewajiban pemerintah dan warga negara di tetapkan melalui Basic Law of Goverment nan disahkan pada 1992.
Arab Saudi tak mengenal sistem kepartaian dalam pemerintahannya. Tidak ada pemilihan umum. Kalaupun ada, hanya buat memilih setengah anggota dewan kota praja (Municipality Council), sebab raja juga berhak sepenuhnya menentukan pemimpin forum legislatif maupun forum yudikatif nan semuanya bernaung di bawah perintah kerajaan.
Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan
Saa ni, Arab Saudi dipimpin oleh Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud, nan diangkat sebagai raja pada 2005 menggantikan raja Fadh nan meninggal dunia. Selain sebagai pemimpin negara, Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud juga merangkap jabatan sebagai perdana menteri nan mengepalai pemerintahan.
Sistem pemerintahan Arab Saudi itu sendiri mengenal adanya wakil perdana menteri nan bertugas membantu perdana menteri dalam setiap tugas pemerintahan. Wakil perdana menteri dalam jajaran sistem pemerintahan Arab Saudi juga bertindak sebagai pejabat menteri pertahanan dan dirgantara, serta inspektur jendral.
Untuk urusan pemerintahan dalam negeri Arab Saudi, terdapat wakil perdana menteri II nan juga merangkap jabatan sebagai menteri dalam negeri. Selain itu, wakil perdana menteri II juga bertindak sebagi komite tinggi haji nan menjamin aplikasi ibadah haji berjalan dengan baik setiap tahunnya.
Mekanisme Pergantian Kekuasaan di Arab Saudi
Sebagai negara monarki absolut, pewarisan kekuasaan di kerajaan Arab Saudi diberikan kepada anak maupun cucu nan paling mampu memimpin negara Arab Saudi nan di ambil dari keluarga pendiri Arab Saudi, yakni Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al-Saud.
Seiring berjalannya waktu, sejak 20 Oktober 2006 secara efektif berlaku ketentuan nan menyebutkan bahwa "Undang-undang pewaris tahta kerajaan diamandemen oleh Raja Abdullah dengan membentuk suksesi kerajaan atau disebut sebagai Allegiance Institution ."
Lembaga suksesi ini terdiri atas anak serta cucu raja, nan bertugas memilih pengganti raja melalui prosedur pemungutan suara buat menentukan siapa nan dipilih sebagai raja, nan nominasinya ditentukan oleh raja. Jadi setelah amandemen undang-undang tersebut, raja tak memiliki hak penuh dalam memilih putera mahkota buat menggantikannya suatu saat nanti.
Badan Eksekutif
Disebut sebagai dewan menteri pemerintahan Arab Saudi. Dewan menteri ini beranggotakan raja atau perdana menteri sebagai ketua dewan, wakil perdana menteri, menteri-menteri negara, dan penasehat raja. Dewan menteri melaksanakan kedap setiap hari Senin guna membicarakan segala urusan dan permasalahan pemerintahan. Dalam hal ini, para menteri bertugas selama 4 tahun dan bisa diperpanjang jika terpilih kembali.
Badan Legislatif
Di negara Arab Saudi, badan ini disebut majelis permusyawaratan atau Majlis Ash-Shura/ Consultative Council . Majelis ini bertugas memiliki kewenangan buat mengusulkan rancangan undang-undang atau mengamandemen (merubah atau memperbaiki) undang-undang serta mempunyai fungsi sebagai forum nan memberikan pendapat mengenai berbagai hal menyangkut kebijakan pemerintahan.
Majelis ini sendiri merupakan forum nan baru masuk dalam sistem pemerintahan Arab Saudi, nan dibentuk tahun 1992. Anggotanya ada 150 orang, dimana ketua majelis dipilih dan diangkat oleh raja.
Badan Yudikatif
Badan yudikatif Arab Saudi disebut Dewan Tinggi Peradilan atau Supreme Council of Judiciary /SCJ, nan bertugas sebagai forum nan mengatur administrasi peradilan dan masalah mengenai kewenangan mengadili. Dewan tinggi peradilan ini sendiri beranggotakan 11 orang nan dipilih dari kalangan ulama terkemuka di Arab saudi.
Lembaga peradilan berhak mengadili perkara pidana, perdata, pengadilan taraf banding, dan pengadilan taraf kasasi. Selain itu, forum ini juga menangani peradilan administratif, serta peradilan spesifik menyangkut tentang konkurensi ketenagakerjaan.
Dalam sistem pemerintahan Arab Saudi juga dikenal adanya Dewan Ulama Senior atau Council of Senior Ulama , nan memegang peranan krusial buat memberikan saran dan nasehat kepada raja dan dewan kabinet nan berada dibawah pemerintahannya demi memastikan kebijakan pemerintah sudah sinkron dengan ketentuan hukum syariah nan berlaku di Arab Saudi.
Selain itu, sistem pemerintahan daerah di Arab Saudi terdiri atas 13 provinsi atau disebut mintaqat , nan dipimpin oleh seorang gubernur provinsi nan disebut amir . Gubernur provinsi atau Amir dalam melaksanakan tugas kedaerahannya bertanggung jawab penuh kepada menteri dalam negeri. Setiap provinsi dibagi lagi ke dalam beberapa wilayah distrik atau disebut muhafaz dan dipimpin oleh seorang gubernur distrik atau disebut muhafiz .
Selanjutnya, wilayah distrik dibagi dalam beberapa wilayah sub-distrik nan wilayah terkecil dari struktur pemerintahan Arab saudi. Sama seperti di Indonesia, setiap provinsi di Arab Saudi juga mempunyai dewan provinsi atau disebut provinsial council.
Berbeda dengan nan ada di Indonesia, dewan provinsi ini diketuai langsung oleh gubernur provinsi, wakil gubernur sebagai wakil ketua dewan provinsi, undersecretary gubernur , perwakilan departemen pemerintah di provinsi, dan perwakilan masyarakat setempat. Ada juga dewan kotapraja nan bertugas sebagai pengontrol kinerja dari pemerintahan kotapraja.Saat ini ada 178 dewan kotapraja nan telah dibentuk.
Demikianlah klarifikasi singkat tentang sistem pemerintahan Arab Saudi. Semoga berguna buat menambah wawasan kita terhadap negara nan menjadi kiblat umat Islam di global (Ka'bah).