Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda Dua
Di zaman desentralisasi sekarang ini, para pemerintahan daerah harus memutar otak lebih cepat guna mencari cara-cara mendapatkan sumber pendapatan orisinil daerah. Salah satunya ialah memberikan saran kepada para pengguna kendaraan bermotor nan belum balik nama buat balik nama. Sumber pendapatan dari bea balik nama kendaraan bermotor ini akan dijadikan sebagai kapital buat pembangunan daerah nan bersangkutan.
Manfaat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Manfaat bea balik nama kendaraan bermotor bagi daerah ialah sebagai salah satu sumber pendapatan orisinil daerah. Selain itu, balik nama ini merupakan penerapan asas keadilan walaupun tidak tersurat. Maksudnya, bila pemilik kendaraan membayar pajak bukan di loka di mana dia bertempat tinggal ataupun menjalankan bisnisnya, maka hal ini tak adil dengan daerah di mana dia tinggal. Makan di loka A, tapi membayarnya di loka B. Tidak adil, kan?
Jadi pantaslah kalau peraturan ini diterapkan di setiap daerah. Bila perlu, pemerintah daerah memberikan hukuman atau kemudahan agar masyarakat merasa tak keberatan buat melakukan balik nama, pemerintah daerah bersangkutan bisa memberikan keringanan atau bahkan gratis. Bukankah nantinya para pemilik kendaraan tersebut akan membayar pajak perpanjangan STNK disana lagi?
Beberapa daerah telah menerapkan suatu program pemutihan bagi para pemilik kendaraan nan belum balik nama. Program pemutihan ini dianggap satu program terbaik agar para pemilik kendaraan nan belum mempuyai STNK sinkron dengan tempatnya beraktivitas bersama kendaraannya terketuk hatinya buat langsung melakukan balik nama. Sayangnya, program ini sering kali tak terdengar oleh masyarakat banyak. Mungkin bukan kesalahan dari pihak nan berwenang atau bukan salah masyarakat nan tak tahu. Tetapi, memang terkadang pengumumannya hanya melalui radio nan pendengarnya hanya kalangan terbatas atau koran daerah dengan iklan baris nan kecil.
Yang paling pas memang masyarakat lebih aktif bertanya secara langsung ke kantor Samsat dan bertanya tentang apakah ada program pemutihan. Memang lumayan kalau dapat bisa perdeo bea balik nama kendaraan bermotor baik nan beroda dua maupun nan beroda empat. Bayangkan saja kalau bea balik nama kendaraan beroda empat dari Jakarta ke Palembang, dapat mencapai Rp 10 jutaan. Beli kendaraannya memang agak miring di Jakarta, tetapi mengingat bea balik nama nan begitu besar, orang jadi berpikir ulang buat membeli kendaraan bekas di Jakarta.
Syarat-Syarat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor berada di dinas Samsat nan bekerja sama dengan dinas dispenda tiap daerah. Untuk balik nama kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor syarat-syaratnya sebagai berikut.
- KTP orisinil atas nama nan punya kendaraan bermotor sebelumnya dan KTP orisinil orang nan memiliki kendaraan tersebut sekarang.
- BPKB Orisinil atas nama nan punya kendaraan bermotor.
- STNK orisinil atas nama nan punya kendaraan bermotor.
- Faktur pembelian orisinil atas nama nan punya kendaraan bermotor.
Kalau tak mempunyai waktu buat mengurusnya, dapat menggunakan biro jasa. Kalau menggunakan biro jasa biasanya harus menambahkan surat kuasa nan ditandatangani di atas materai. Surat Kuasa tersebut berisikan penyerahan pengurusan kepada nan bersangkutan.
Biaya nan diminta oleh pihak biro jasa pengurusan balik nama kendaraan ini cukup bervariasi. Kalau nego cukup bagus, nilai rupiahnya jug atidak terlalu tinggi. Tetapi, kalau mendapatkan orang nan cukup alot dalam bernego, uang jasa dapat lumayan. Sebenarnya tidka harus diwakilkan. Kalau semua lancar, beberapa hari sudah selesai. Memang terkadang menjadi rumit dan berliku kalau di kantor Samsat tersebut masih banyak pungli dan kolusinya. Tidak sporadis nan bermain ‘mata’ di wilayah cukup bsah ini ialah oknum petugas sendiri.
Jangan heran kalau di Sleman, Yogyakarta, pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor ini mendapatkan supervisi nan cukup terkendali sehingga memang dapat cepat dan tak banyak pungli. Biaya sinkron dengan nan tertera di STNK. Sebaiknya pihak Kepolisian Republik Indonesia nan ada di seluruh Indonesia mulai membenahi semua sistem agar tak ada masyarakat nan dirugikan. Biaya balik nama nan tinggi akan berdampak pada ketaatan dan keinginan masyarakat mengurusnya.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda Dua
Bila persyaratan sudah lengkap, kemudian mengisi formulir nan telah tersedia. Setelah itu, membayar biaya nan sudah ditentukan sinkron dengan jenis kendaraan bermotor. Untuk kendaraan bermotor roda dua biasanya berkisar antara Rp200.000 s/d Rp 400.000 sinkron dengan tahun keluaran kendaraannya.
Bagi nan punya kendaraan dalam satu kota atau satu kabupaten atau satu provinsi, maka pengurusannya tidaklah lama. Paling lama memakan waktu 1 minggu. Tapi, buat kendaraan luar kota, luar provinsi, pengurusannya dapat sampai 2 minggu atau 1 bulan. Tidak sporadis cepat lambat pengurusan ini sinkron dengan siapa nan mengurusnya.
Walaupun sudah banyak pemberitahuan nan ditempel di sekitar dinding kantor dinas Samsat bahwa tak ada kolusi dan korupsi dan tak ada pungli, kenyataannya hal ini masih juga terjadi. Masyarakat luas akhirnya hanya dapat mengurut dada melihat praktik seperti itu. Mereka tak dapat berbuat apa-apa selain mengikuti permainan nan berlaku. Semoga ke depannya, pihak nan berwenang lebih bijaksana dan tak melakukan hal-hal nan melanggar hukum.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda Empat
Biaya balik nama buat mobil tentunya lebih mahal lagi, yaitu mencapai Rp2-5 juta bergantung pada tahun keluaran mobil dan daerah asal mobil tersebut. Kalau mobil berasal dari provinsi lain dan tahun keluaran mobil baru, maka harga balik namanya dapat mahal dan pengurusannya memakan waktu tiga minggu hingga satu bulan.
Hal inilah nan terkadang membuat banyak pemilik kendaraan nan malas melakukan balik nama. Mereka lebih memilih meminta orang lain atau keluarga nan ada di kota loka kendaraan terdaftar buat melakukan pembayaran pajak kendaraan daripada membayar bea balik nama kendaraan bermotor roda empat nan sangat mahal.
Dampak Tinggi atau Rendahnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tingginya bea balik nama kendaraan bermotor itu berdampak pada penjualan kendaraan di suatu wilayah. Misalnya di wilayah Jawa Tengah, bea balik nama kendaraan bermotor mencapai 12% dari harga jual. Bayangkan kalau membeli satu buah mobil bekas seharga Rp 100 juta. Itu artinya sang pemilik baru harus mengeluarkan dana sebesar kurang lebih Rp 12 juta buat biaya balik nama. Padahal mobil bekas seharga Rp 100 juta bukanlah mobil bekas mewah. Dengan harga seperti itu, mungkin saja mobil Avanza atau mobil jenis lainnya nan tak terlalu populer dengan tahun keluaran nan sudah tua.
Uang Rp 12 juta bukanlah sedikit. Jadi seharusnya pemerintah daerah harus berpikir ulang buat sekalian membuat bea balik nama kendaraan bermotor menjadi ditiadakan alias gratis. Bagaimana pun kalau biaya balik nama ini gratis, itu artinya selanjutnya pajak tahunan nan akan dibayarkan, masuk ke kas daerah loka kendaraan tersebut terdaftar. Kalau tidak, itu artinya pemilik kendaraan hanya menikmati jalan loka ia bekerja atau loka ia tinggal, tetapi ia tak membayar pajak di mana ia menggunakan kendaraan tersebut. Itu artinya nan rugi ialah pihak pemerintah daerah nan bersangkutan sebab tak mendapatkan pemasukan padahal jalanan mereka selalu dipakai.
Efek lainnya ialah jual beli kendaraan bermotor di daerah tersebut mungkin saja menajdi kurang bergairah. Orang nan tinggal di daerah Semarang, niscaya akan berpikir panjang buat membeli kendaraan bermotor dari daerah lain. Beda dengan pemerintah daerah Depok. Menyadari tingginya gerak kendaraan bermotor dari daerah lain, pemerintah daerah Depok, menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor.
Dengan demikian, pemerintah daerah Depok mengharapkan bahwa banyak pemilik kendaraan nan masih terdaftar di daerah lain, buat segera balik nama. Pertimbangan menggratiskan bea balik nama ini cukup sederhana, yaitu, selanjutnya pemilik kendaraan akan membayar pajak di Depok. Inilah nan dianggap sebagai suatu pemikiran nan matang dan cukup taktis. Selanjutnya, pemerintah daerah Depok memberlakukan pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor.
Hal ini juga dianggap sebagai sesuatu nan cerdas. Saru hal digratiskan, hal nan lain dinaikan. Ilmu dagang nan cukup jitu. Pemerintah daerah lain nan ada di Indonesia sepertinya perlu berpikir seperti pemerintah daerah Depok. Gratiskan bea balik nama kendaraan bermotor, tetapi, berlakukan pajak progresif kepada pemilik kendaraan bermotor.