Mengapa harus dilindungi?

Mengapa harus dilindungi?

Harimau nan mempunyai nama latin Panthera Tigris Sumatrae ini termasuk golongan hewan langka. Hewan ini dikenal sebagai golongan kucing terbesar, melebihi berat singa. Keberadaanya hanya sekitar 400-500 dan tinggal di beberapa taman nasional di Sumatra.

Hewan ini tergolong dalam kerajaan hewan P hylum Chordate yaitu hewan nan memiliki susunan syaraf tulang belakang, mamalia sebab memiliki kelenjar susu, berbulu dan berdarah panas, hewan pemakan daging yaitu pemakan daging, masih termasuk dalam keluarga kucing atau disebut juga Felidae .



Perdagangan Harimau

Harimau bisa mengandung sekitar 103 hari. Harimau biasanya melahirkan 2-3 anak dan paling banyak 6 ekor, berbeda dengan kucing nan bisa melahirkan sampai 8 anak. Harimau sendiri bisa hayati berkisar antara 15-20 tahun. Karena hidupnya nan tidak lama itulah, akhirnya harimau saat ini terancam mengalami kepunahan.

Hal lain nan bisa mengurangi populasi jumlah harimau ialah perdagangan bebas. Dari 21 kota nan dikunjungi IFAW, sebuah badan Internasional nan menyelamatkan kesejahteraan hewan menyebutkan, 10 kota diantaranya ditemukan mengadakan perdagangan bebas hewan langka ini. 48% tubuhnya dijual sangat bebas, tubuh nan dijual itu meliputi kulit, cakar, opsetan tubuh, atau wujud utuhnya. Biasanya wujud utuh ini diawetkan dan dijual sebagai bahan hiasan dalam rumah.

Bagaimana tak mengalami kepunahan, tubuh harimau sendiri jika dijual sangat menguntungkan, yaitu sekitar 5 – 25 juta. Sedangan taringnya dihargai 400 – 1,1 juta. Sedangkan harimau sangat mudah di dapat. Pemburu tinggal masuk ke dalam hutan , menembak, menyembunyikan buruannya, dan membawa pulang tanpa bisa diketahui siapapun.

Padahal menjual bagian tubuh harimau termasuk sebuah tindak Kriminal nan bisa dikenai sanksi penjara, sanksi itu termaktub dalam bagian undang-undangn nomor 5 tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hidup dan Ekosistemmnya. Bahwa, setiap orang dilarang buat menperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa nan dilindungi atau barang-barang nan dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu loka di Indonesia ke loka lain di dalam atau di luar Indonesia.



Harimau nan Sudah Punah

Ada beberapa jenis harimau nan sudah punah, diantaranya adalah:

  1. Harimau Caspian. Harimau ini telah punah sekitar tahun 1950. Harimau ini tinggal di kawasan hutan hujan dan beberapa padang rumput di Afganistan, Iran, Mongolia, Turki dan kawasan Russia.
  1. Harimau Jawa. Harimau ini pun sudah punah sekitar tahun 1972, mengingat pulau jawa sudah sangat sedikit memiliki hutan, sehingga harimau ini merasa sudah tak memiliki ekosistem lagi. Dulu ia tinggal di kawasan hutan hujan pulau jawa.
  1. Harimau bali. Harimau ini punah sekitar tahun 1973 dan berkeliaran pula di sekitar hutan hujan kepulauan bali.


Mengapa harus dilindungi?

Mengapa harimau pada umumnya dilindungi? Karena Harimau ialah pemangsa paling puncak dalam rantai makanan. Satwa ini bisa berperan sebagai penjaga dalam menjaga ekuilibrium ekosistem hutan. Ia juga mempunyai peran melindungi kelestarian dan menyelamatkan kehidupan hewan liar lainnya nan pada akhirnya kesejahteraan manusia pun bisa terjaga. Maka dari itu, mulai dari sekarang, mari kita lindungi Harimau Sumatra.