Hukum Wajib dalam Fiqih

Hukum Wajib dalam Fiqih

Di antara ilmu-ilmu Islam, kiranya fiqih -lah nan paling banyak diperbincangkan dan kitabnya pun paling banyak ditulis. Fiqih ialah aturan-aturan, kaidah, dan sistematika hukum Islam. Fiqih menjadi rumit dan banyak menimbulkan perselisihan sebab setiap ulama selalu berbeda pendapat. Bukan hanya di kalangan ulama, di taraf orang awam agama sekalipun, disparitas fiqih dapat menjadi masalah.

Dalam buku 30 Menit Mengenal Islam disebutkan, “ Jika kita mau belajar lebih dalam. Fiqih itu sederhana, sandaran primer fiqih ialah logika. Hukum fiqih sangat berpengaruh dan terpengaruh oleh loka dan keadaan. Fiqih sinkron asal katanya ialah paham. Jika kita sudah paham, tak ada lagi silang pendapat .”

Berikut ini ialah contoh sederhana di antara ribuan contoh. Disparitas fiqih dapat menjadi sumber konfrontasi manakala diperdebatkan tanpa ilmu nan memadai.

  1. Di suatu tempat, setiap shalat Subuh ada nan membaca doa qunut. Di loka lain tak membaca qunut. Dengan alasan qunut termasuk fiqih dalam rukun (wajib) shalat. Sementara pendapat nan lain mengatakan bahwa qunut ialah sunnat dan tak wajib dibaca.
  1. Di suatu tempat, mengubur mayat ada nan menambahkannya dengan azan. Di loka lain, azan tak digunakan buat menguburkan mayat, melainkan buat memanggil dan menyuruh orang buat mendirikan shalat. Orang nan sudah meninggal tak lagi dikenakan hukum ( fiqih) menunaikan ibadah shalat.
  1. Di suatu tempat, setiap shalat Jumat ada nan menggunakan azan sebanyak 2 kali. Dengan alasan, azan nan pertama buat memanggil (mengingatkan) orang-orang bahwa hari itu hari Jumat. Sementara azan nan kedua menandakan telah masuk waktu shalat Jumat dan khotbah dimulai. Khotbah Jumat termasuk dalam rukun shalat Jumat. Di loka lain, azan buat shalat Jumat hanya dilakukan satu kali, setiap sebelum khotbah Jumat dimulai.

Pertanyaannya, mengapa terjadi perbedaan? Karena faktor Norma (budaya) serta mazhab nan dianut. Seperti kata pepatah, “ lain lubuk lain ikannya. ” Kalau Anda kesulitan memahami fiqih dari sisi perspektif agama.

Saya ambil contoh lainnya. Anda di Indonesia biasa menyetir di lajur sebelah kanan, “memotong” mobil di jalan pun umumnya dari arah jalur kanan. Kalau Anda ke luar negeri ke Amerika atau Eropa, setirnya di sebelah kiri, dan memotong jalan pun dari arah kiri. Kebiasaan Anda nan dari Indonesia belum tentu cocok digunakan di loka lain.

Nah , fiqih pun kurang lebih begitu. Lagi-lagi seperti kata pepatah, “di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung.” Kalau kita tak memiliki ilmu, masalah fiqih inilah nan menimbulkan pergesekan nilai. Seolah-olah jika kita tak patuh pada fiqih nan kita anut, maka kita akan sesat dan tersesat. Bukan itu!

Di dalam Islam, ada nan disebut ushul (asal, akar) dan furu’ (ranting, cabang). Dapat dipastikan semua mazhab Islam, baik nan menganut fiqih Syiah atau fiqih Sunni ( Ahlul Sunnah wal-Jamaah ) sepakat bahwa shalat ialah tiang agama dan hukum shalat ialah wajib fardhu ain .

Artinya, ibadah shalat ialah ibadah paling tinggi di dalam Islam. Ini disebutnya ushul . Sedangkan bagaimana tata-cara shalat dan pelaksanaannya termasuk ke dalam furu’ (ranting-cabang). Jika kita meributkan terus soal furu ’, pasti kita tak akan pernah bisa beribadah kepada Allah Swt dengan ikhlas sebab takut galat di dalam tata-cara (fiqih).

Oleh sebab itu, landasan agama bukan hanya ialah aqidah, manhaj, qur'an, hadis, akhlaq, tafsir, melainkan akal juga termasuk. Bukankah pemeluk agama dianjurkan selalu buat berpikir sebelum memahami dan mengambil hukum sebagai acuan di dalam beragama, dan beramal saleh?



Ilmu Fiqih dalam Agama Islam

Berikut ini akan disajikan lebih lanjut apa sebenarnya interaksi agama Islam dengan fiqih .

  1. Fiqih mengandung arti hukum, syariat, aturan, berkaitan dengan perbuatan dan perkataan bagi mereka nan sudah dikenai hukum Islam. Maksudnya, orang nan akhil baliq . Fiqih anak-anak tentu berbeda dengan fiqih orang dewasa. Fiqih bersumber dari dalil, nash, Qur’an dan Sunnah, ijma’ dan ijtihad (kesepakatan ulama). Contohnya Jika kita di dalam pesawat terbang. Waktu shalat sudah tiba, sementara kita mau shalat tak bisa. Sebagian ulama membolehkan shalat di dalam shalat (shalatnya digabung waktunya) antara Zuhur dan Ashar. Sementara ulama nan lain mengatakan tak sah. Lebih baik shalatnya nanti ketika sampai di tujuan. Alasannya nabi pun tak pernah shalat di atas unta (di atas kendaraan), Nabi shalat ketika ia sampai di suatu tempat. Ulama nan lain membolehkan shalat di atas pesawat sebab shalat ialah wajib.
  1. Hukum syariat (fiqih) inilah nan akan menentukan halal-haram, sunnah, wajib, makruh, mubah.
  1. Hubungan fiqih dan Islam sangat jelas sekali. Islam ialah agama dan fiqih ialah tata-cara beragamanya. Fiqih mencakup holistik dari mulai bangun tidur sampai hendak tidur, ibadah wajib sampai ibadah sunnat.
  1. Hukum fiqih berkaitan dengan habbluminnash dan habbluminallah (hubungan dengan manusia dan interaksi dengan Tuhan, horisontal dan vertikal). Hukum nan berhubungan dengan Allah seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan seterusnya. Hukum nan berkaitan dengan manusia seperti pernikahan, talaq, nafkah, warisan, nasab, persusuan, dan seterusnya. Fiqih sehari-hari ini disebut mu’amalah .
  1. Ulama-ulama fiqih nan dikenal umumnya 5 orang: Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafii, Imam Hanbali, dan Imam Jakfar Ash-Shadiq. Dalam literatur lain disebutkan Imam fiqih berjumlah 9 orang.
  1. Fiqih ialah metode, pengkodefikasian hukum-hukum, syariat, anggaran agar lebih mudah mempelajari agama Islam.


Sumber Fiqih dalam Agama Islam

Sebagaimana ilmu-ilmu dalam Islam, semua hal harus berdasarkan kepada sumber-sumber terpercaya. Sumber fiqih dalam Islam antara lain sebagai berikut.

  1. Al-quran. Firman Allah Swt.
  2. As-Sunnah. Perkataan nabi, hadis nabi.
  3. Ijma’. Kesepakatan ulama atas suatu hukum syar’i.
  4. Qiyas. Menemukan kecocokan hukum syar’i memiliki nash dari hukum karena dan alasan di antara keduanya. Qiyas berdasarkan dalil.


Hukum Wajib dalam Fiqih

Wajib dalam Islam artinya jika dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan hukumnya berdosa. Dalam Islam, banyak terdapat hukum, ada nan wajib, sunnat, mubah, makruh. Berikut ini ialah kategori hukum wajib dalam ilmu fiqih.

  1. Wajib Muthlaq . Tidak ditentukan dan tak dibatasi oleh waktu.
  1. Wajib Muwaqqat . Ditentukan waktunya seperti shalat dan puasa.
  1. Wajib Muwassa . Diluaskan waktunya.
  1. Wajib Mudhaiyaq . Disempit waktunya.
  1. Wajib Dzu Syabahain . Waktu mulai dengan waktu berakhir, sama. Misalkan ibadah haji. Maksudnya bagaimana? Begini, kalau lebaran haji Idul Adha selalu bertepatan dengan tanggal 10 Zulhijjah. Jadi kapan pun hari, bulan, dan tahunnya, jatuhnya tetap 10 Zulhijjah.
  1. Wajib ‘ain . Wajib kepada satu orang, tak boleh diwakilkan orang lain.
  1. Wajib Kifayah . Wajib kepada sebagian orang, tak wajib bagi nan lain. Contoh: mengurus jenazah.
  1. Wajib Muhaddad . Wajib nan ditakar dan diukur kadarnya. Hal ini dicontohkan sebagaimana kita membayar zakat, 2.7 ons beras.
  1. Wajib Ghairu Muhaddad . Wajib tak ditentukan ukurannya seperti sedekah, wakaf, infaq.
  1. Wajib Mu’aiyin . Wajib nan ditentukan seperti kewajiban membaca Al-Fatihah saat shalat.
  1. Wajib Mukhaiyar . Kebebasan memilih.
  1. Wajib Muaddaa .
  1. Wajib Maqdi .
  1. Wajib Mu’aad .

Tulisan ini tentu saja tak cukup puas buat belajar fiqih. Sebab, bahasan fiqih sangat luas dan banyak. Ilmu fiqih dalam Islam harus selalu update . Karena kalau tak begitu, Islam tak akan dapat sejalan beriringan dengan zaman. "Barang siapa dikehendaki Allah Swt akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, pasti diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari-Muslim)

Insya Allah , dengan saling memahami termasuk tentang fiqih, kita tak lagi saling hujat dan berperang atas nama agama dan Tuhan. Sebab, saudara seiman Islam bersumber kepada kitab nan satu Quran, Tuhan nan satu Allah, nabi nan satu Muhammad saw. Mari kita baca Bismillah,insya Allah persaudaraan sesama Muslim saling kuat-menguatkan laksana satu bangunan dan satu tubuh. Insya Allah .