Sistem Peradilan di Indonesia

Sistem Peradilan di Indonesia

Hukum ialah seperangkat peraturan nan dibuat oleh manusia agar kehidupan manusia dapat lebih teratur dan terjamin. Dengan adanya hukum, masyarakat juga mendapatkan rasa terlindungi hak asasinya serta juga bisa mengetahui kewajiban apa nan harus ditunaikan beserta konsekuensinya. Bila tak ada hukum, niscaya akan banyak terjadi tindak kriminal, penyelewengan kewajiban, dan banyak hal negatif lain nan bisa menganggu stabilitas masyarakat. Sebagai warga negara nan baik dan taat hukum, kita perlu buat mengetahui seluk beluk hukum, khususnya sistem hukum nasional Indonesia.



Pengertian Hukum Menurut Para Pakar Mancanegara dan Indonesia

Banyak sekali pakar hukum baik dari luar negeri dan Indonesia nan mencetuskan definisi hukum. Inilah beberapa pengertian atau definisi dari para pakar mancanegara dan Indonesia.



1. E. Utrect

E. Utrect menjelaskan bahwa, hukum ialah suatu himpunan anggaran nan menjadi petunjuk kehidupan. Ada pun isi dari petunjuk kehidupan tersebut antara lain suatu perintah dan hal-hal nan dilarang nan seharusnya dipatuhi oleh masyarakat dalam wilayah hukum tertentu. Apabila ditemukan pelanggaran nan dilakukan oleh masyarakat, maka pemerintahan atau penguasa setempat berhak buat menindak atau memberikan hukuman pada pelanggar.



2. AL Goodhart

Tokoh ini mendefinisikan hukum sebagai bentuk dari holistik peraturan nan digunakan dalam forum pengadilan.



3. Immanuel Kant

Immanuel Kant memiliki definisi nan agak berbeda dengan pakar lainnya. Tokoh ini lebih menekankan bahwa hukum mengatur tentang kemerdekaan pribadi nan tak boleh menyinggung kemerdekaan orang lain. Tokoh ini menjelaskan bahwa, hukum ialah suatu bentuk kumpulan persyaratan nan muncul buat bisa menyelaraskan suatu kehendak bebas seseorang dengan kehendak bebas orang lain.



4. SM Amin, SH

Menurut SM Amin, SH, hukum ialah sekumpulan peraturan nan isinya terdiri dari kebiasaan dan sanksi.



5. Lily Rasjidi

Salah satu ahli hukum di Indonesia ini menjelaskan bahwa, hukum tak hanya sebuah nama, melainkan juga suatu bentuk institusi. Institusi nan dimaksud ialah forum peradilan.



Sistem Hukum di Indonesia

Sistem hukum nasional Indonesia tak murni dibuat buat satu golongan saja. Indonesia terdiri dari banyak pulau dan provinsi dengan suku-suku nan bhineka membuat keunikan tersendiri dalam sistem hukum nan ada di Indonesia. Inilah tiga fondasi primer sistem hukum di Indonesia.



1. Hukum Barat

Hukum barat merupakan sistem hukum di Indonesia nan diadaptasi dari warisan kolonial penjajah Belanda di masa lalu. Salah satu karakter dari sistem hukum barat ialah peraturan dan sanksinya diperuntukkan buat masing-masing individu sehingga disebut sebagai hukum nan bersifat individualistik. Masih banyak sistem hukum ini nan digunakan hingga sekarang dalam global hukum nasional modern, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.



2. Sistem Hukum Adat

Indonesia nan terdiri dari beraneka ragam suku bangsa juga memiliki kemajemukkan budaya nan menarik. Tiap suku di tiap daerah telah memiliki tata tertib sendiri sinkron dengan adat istiadat masing-masing. Sistem hukum ini lebih bersifat komunal atau hanya berlaku di daerah di mana hukum tersebut diberlakukan. Walaupun tiap suku memiliki sistem hukum nan berbeda tetapi secara holistik hal tersebut juga menunjukkan bukti diri bangsa nan mengusung panduan Pancasila ‘Bhinneka Tunggal Ika’.



3. SistemHukum Islam

Sistem hukum ini bersifat religius. Sistem hukum Islam ialah suatu sistem hukum nan mengacu pada Al-quran serta hadis. Di Indonesia sendiri hukum Islam ini sudah diakui sejak penyebarannya nan pesat pada sekitar pertengahan abad 17, nan pada saat itu banyak kerajaan-kerajaan bercorak Islam nan berdiri.



Sistem Peradilan di Indonesia

Sistem ialah suatu susunan dari kelompok struktur atau organisasi nan saling berhubungan satu sama lain. Peradilan di Indonesia juga memiliki sistem tersendiri dari gabungan ketiga sistem dasar hukum nasional yaitu hukum barat, hukum adat dan hukum Islam. Sistem peradilan di Indonesia telah diatur dalam perundang-undangan, yakni dalam UU No.14 Tahun 1970. Menurut Undang-Undang (UU) No.14 pasal 10 ayat 1, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara.

Dalam lingkungan peradilan Indonesia, Mahkamah Agung ialah forum peradilan negara dengan kedudukan paling tinggi dan bisa diajukan kasasi serta peninjauan kembali atas sebuah perkara. Seseorang nan sedang sedang tersangkut dalam suatu perkara dan menjalani peradilan maka mula-mula harus menjalani pengadilan taraf pertama. Pengadilan taraf pertama dilaksanakan di Pengadilan Negeri nan terdapat di tiap kabupaten atau kotamadya. Jika masih ingin mengajukan sebuah banding, maka berkas perkara diajukan ke pengadilan tinggi nan ada di tiap provinsi. Pengadilan tinggi memiliki wewenang buat memperkuat keputusan perkara nan telah diputuskan di Pengadilan Negeri, menolak keputusan perkara yag telah diputuskan di Pengadilan Negeri dan meminta kepada Pengadilan Negeri buat memeriksa ulang kembali perkara bila masih ada hal nan belum dirasa valid.

Peradilan di Indonesia terbagi menjadi dua kekuasaan pengadilan, pengadilan sipil dan pengadilan militer. Pengadilan sipil terbagi lagi menjadi dua yaitu pengadilan generik dan khusus. Pengadilan generik diklasifikasikan menjadi pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan pengadilan agung. Sedangkan pengadilan spesifik terbagi menjadi pengadilan agama, pengadilan adat dan pengadilan administrasi negara. Kekuasaan pengadilan militer terbagi menjadi tiga jenis pengadilan antara lain:

  1. Mahkamah Militer atau pengadilan tentara
  2. Mahkamah Militer Tinggi atau pengadilan tentara tinggi
  3. Mahkamah Militer Agung atau pengadilan tentara agung

Sumber Hukum di Indonesia

Dalam menjalankan peradilan buat menghasilkan sebuah keputusan perkara nan adil dan tak menyalahi hak asasi manusia, maka diperlukan adanya sumber hukum. Sumber hukum ialah suatu bentuk tulisan, kumpulan dokumen atau naskah nan dijadikan panduan dalam suatu negara buat menjalankan pemerintahannya dalam kurun waktu tertentu. Menurut undang-undang No.10 tahun 2004, sumber hukum di Indonesia diurutkan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan amandemen-amandemennya.
  2. Undang-Undang (UU).
  3. Peraturan Pemerintah.
  4. Penetapan Presiden, sering juga disebut sebagai Keputusan Presiden (Keppres).
  5. Peraturan Daerah (Perda), nan terbagi atas Perda Taraf I (tingkat provinsi), Perda Taraf II (tingkat kabupaten atau kota) dan Perda Daerah Desa.

Sumber hukum di Indonesia juga terbagi menjadi sumber hukum materil dan sumber hukum formal. Yang akan dijelaskan sebagai berikut:



Sumber Hukum Materil

Sumber hukum materil ialah sumber asal sebuah materil diambil. Sumber hukum materil juga menjadi faktor terbentuknya hukum. Selain itu tidak hanya hukum, hal lainnya juga dapat dibentuk dengan sumber hukum ini antara lain interaksi sosial, situasi sosial dan ekonomi, membentuk tradisi masyarakat (umumnya berisikan pandangan agama serta kebiasaan susila), penelitian ilmiah (kajian mengenai kriminologi serta lalu lintas) dan lain-lain.



Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal ialah sumber hukum nan dibuat dan bisa langsung mengikat masyarakat dalam wilayah hukum tertentu. Sumber hukum formal di Indonesia antara lain undang-undang (UU), kebiasaan, traktat atau perjanjian internasional, yurisprudensi serta doktrin.

Itu;ah beberapa klarifikasi tentang Sistem Hukum Nasional.