Struktur Kepemimpinan dalam Mahkamah Agung

Struktur Kepemimpinan dalam Mahkamah Agung

Mendengar namanya mungkin membuat Anda jadi membayangkan sebuah sistem peradailan nan cukup agung di negeri ini. Hal tersebut tak sepenuhnya salah. Karena Mahkamah Agung memang berkaitan dengan global hukum Indonesia secara luas.

Ketika ada sebuah forum negara paling tinggi nan berurusan dengan sistem ketatanegaraan dan memegang kuasa paling tinggi maka tak lain dan tak bukan itu ialah Mahkamah Agung. Bersama sebuah forum ketatanegaraan lain bernama Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung memegang jabatan tertinggi.

Kedua mahkamah paling tinggi dan paling berkuasa di negeri ini, khususnya dalam bidang ketatanegaraan ialah dua forum nan bebas. Bebas di sini maksudnya ialah bebas dari hegemoni dan pengaruh dari pihak manapun. Terutama forum nan juga mengurusi hal nan sama, peraturan.

Disebut terbesar dan terkuat sebab Mahkamah Agung memang membawahkan lembaga-lembaga peradilan nan ada di Indonesia. Forum hukum paling tinggi milik Indonesia ini menjadi pengatur dan pemantau jalannya proses hukum pada forum peradilan nan sifatnya umum, forum peradilan nan mengatur hukum agama beserta penerapannya, forum peradilan nan sifatnya militer hingga forum peradilan nan sibuk mengurusi masalah tata usaha negara.

Jadi, dapat Anda bayangkan seperti apa kuasa nan dimiliki oleh forum ini. Melihat semua sistem peradilan hukum di negeri ini berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, rasanya sulit membayangkan buat menganggap remeh forum terhormat ini. Tapi, itu semua tak akan berlaku jika ada oknum MA menyalahgunakan kekuasaan.

Karena faktanya, semakin tinggi jabatan seseorang atau semakin leluasa kekuasaan nan dimiliki, maka semakin sesuka hatilah orang tersebut bertindak. Jika nan dilakukannya benar, tentu akan sangat tak masalah, tetapi jika apa nan dilakukannya justru tak layak, maka itu akan jadi batu sandungan. Pun dengan sebuah lembaga, seperti Mahkamah Agung ini.

Keleluasaan kuasa nan dimiliki para pejabat di Mahkamah Agung memberikan kemudahan nan ekstra bagi para anggotanya buat melakukan hal-hal nan seharusnya tak dilakukan. Dan jika hal tersebut sahih terjadi, maka sungguh rusaklah gambaran agung nan dimiliki oleh forum hukum paling tinggi di Indonesia itu.



Sejarah Keberadaan Mahkamah Agung

Apa-apa nan ada di Indonesia, terutama jika membicarakan tentang forum kepemerintahan, maka itu semua tak akan lepas pengaruhnya dari masa penjajahan nan dialami Indonesia itu sendiri. Masa kelam selama berada di bawah kekuasaan Jepang dan Belanda ternyata membawa akibat baik bagi negara ini. Tentu saja ini di luar tentang penderitaan nan disebabkan oleh tindakan penindasan tersebut.

Hal ini juga terjadi pada cerita terbentuknya Mahkamah Agung. Pada 1807, Mr Herman Willem Deandels didaulat menjadi seorang gubernur oleh Napoleon, Lodewijk Napoleon. Napoleon memerintahkan Deandels buat menjadi gubernur kala itu sebab alasan buat mempertahankan daerah jajahan Belanda dari agresi Inggris.

Sebagai informasi tambahan, jadi dahulu kala, negara kita sesungguhnya menjadi rebutan antara dua negara, Belanda dan Inggris. Nah, buat mempertahankan Indonesia agar tak jatuh ke tangan Inggris, pihak Belanda menyiapkan berbagai strategi. Dan taktik itulah nan dijalankan oleh Deandels.

Untuk memenuhi tugas nan diembankan kepadanya, Deandels kemudian banyak mengubah sistem peradilan nan sebelumnya sudah diciptakan oleh VOC. Salah satu perubahan nan diciptakannya ialah perubahan Raad van Justitie . Peraturan itu berubah menjadi Hooge Raad . Dan perubahan itu menjadi bagian nan tidak terpisahkan dari sejarah keberadaan Mahkamah Agung kini.

Deandels membuat sebuah piagam. Isinya ialah peraturan. Hal nan boleh dilakukan dan tak dilakukan secara hukum. Sayang bagi Deandels, apa nan dituliskannya dalam piagam belum sempat dilakukan. Karena pada saat itu Betaafse Republiek (pimpinan Deandels) sudah lebih dulu digantikan oleh pemerintahan nan sifatnya kerajaan.

Apa nan terjadi dalam cerita sejarah Mahkamah Agung berlanjut pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Pembagian daerah-daerah kekuasaan menjadi peraturan nan difokuskan. Ada beberapa peradilan nan lahir pada masa itu. Peradilan tersebut berlaku buat wilayah Jawa dan Madura, yaitu

  1. Districgerecht
  2. Regentschapsgerecht
  3. Landraad
  4. Rechtbank van Omgang
  5. Raad van Justitie
  6. Hooggerechtshof

Keberadaan peraturan tersebut tak berlaku ketika Jepang mulai berkuasa. Cerita sejarah tentang Mahkamah Agung menemukan babak baru. Tapi rupanya, pihak Jepang punya kebijakan lain. Peraturan nan sudah diberlakukan Belanda buat Pulau Jawa boleh tetap berlaku selama hal tersebut tak bertentangan dengan anggaran nan ditetapkan oleh pemerintahan Jepang saat itu.

Pihak Jepang juga turut membuat peraturan tentang pendirian lembaga-lembaga peradilan sipil nan bertugas buat mengurusi hal-hal nan sifatnya pidana dan perdata. Forum peradilan nan berdiri pada zaman penjajahan Jepang sekaligus menjadi cikal bakal global hukum di Indonesia dalam hal ini Mahkamah Agung ialah sebagai berikut:

  1. Gun Hooin (pengadilan nan fokus mengurusi masalah kewedanaan)
  2. Ken Hooi (bertindak sebagai forum peradilan di taraf kabupaten)
  3. Keizai Hooin (lembaga peradilan nan nan sifatnya pidana atau kepolisian)
  4. Tihoo Hooin (lembaga peradilan nan dikenal dengan istilah pengadilan negeri)

Pada 1942, ketika UU No.14 digantikan dengan UU NO.34, forum pengadilan mendapatkan “anggota baru”. Adalah Kootoo Hooin atau pengadilan tinggi dan Saikoo Hooin nan kini dikenal oleh masyarakat Indonesia dengan nama Mahkamah Agung.



Struktur Kepemimpinan dalam Mahkamah Agung

Layaknya sebuah lembaga, Mahkamah Agung juga memiliki susunan pengurus. Pengurus paling tinggi tentu saja pimpinan, kemudian hakim anggota, seorang panitera dan sekretaris. Pemimpin serta hakim anggota pada Mahkamah Agung disebut hakim agung. Ada sebanyak 60 orang hakim agung nan berada di forum tersebut. Itupun sudah merupakan jumlah hakim agung terbanyak.

Jabatan pemimpin dalam Mahkamah Agung dipegang oleh satu orang ketua, dua pihak selaku wakil ketua serta ketua muda nan lebih dari satu. Dua pihak selaku wakil ketua tersebut masing-masing dibedakan atas tugas nan diembannya. Adalah wakil ketua yudisial dan wakil ketua non-yudisial.

Dalam menjalankan kewajibannya di Mahkamah Agung, wakil kepala yudisial menjadi atasan bagi ketua muda perdata, pidana, agama, serta tata usaha negara. Sementara wakil kepala non-yudisial, bertanggung jawab atas kinerja dari ketua muda pembinaan serta pengawasan. Lalu, siapa pihak nan berhak memutuskan siapa ketua Mahkamah Agung?

Pihak nan memilih ialah hakim agung, sementara pengangkatan atau persetujuan tentu saja dari kepala negara, presiden. Kriteria pemilihan Hakim Agung tak terbatas pada satu golongan tertentu. Sebelum memutuskan buat memilih Hakim Agung, pihak pimpinan Mahkamah Agung juga mendapat masukan serta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat melalui komisi yudisialnya.

Setelah itu, barulah calon Hakim Agung mendapatkan izin atau tak dari presiden. Jika disetujui maka, jadilah ia seorang Hakim Agung, jika tidak, maka semua batal.

Dalam menjalankan tugas kesehariannya di Mahkamah Agung, Hakim Agung berhak mengadili serta memutus perkara nan sudah sampai pada taraf Kasasi. Lalu, apa saja kewajiban serta kewenangan Mahkamah Agung?

  1. Memiliki kewenangan buat mengadili pada taraf kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, serta memunyai kekuasaan lainnya nan diberikan absolut oleh UU.
  1. Berwenang buat mengajukan tiga orang calon Hakim Konstitusi.
  1. Berkewajiban buat memberikan pertimbangan pada presiden dalam memutuskan pemberian pengampunan sanksi dari presiden dan rehabilitasi pada kasus-kasus tertentu.

Keberadaan Mahkamah Agung di Indonesia ini memegang peranan penting. Terutama jika berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Baik nan sifatnya ketatanegaraan atau umum.