Mengkafani Jenazah

Mengkafani Jenazah

Islam mengatur segenap aspek kehidupan dengan sempurna. Demikian pula halnya dalam hal perawatan jenazah. Perawatan jenazah meliputi berbagai hal nan berkaitan dengan tata cara memandikan jenazah , mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkannya.

Adapun hukum aplikasi perawatan jenazah ini ialah fardhu kifayah. Artinya, jika tak ada seorang muslim atau muslimah nan melakukannya maka dosa akan diberikan kepada seluruh anggota masyarakat nan ada di loka tersebut.

Sedangkan, apabila sudah ada nan melaksanakannya, maka kewajiban tersebut menjadi gugur. Sebab itulah, selayaknya bagi muslim dan muslimah buat mempelajari tata cara pengurusan jenazah dengan baik.

Untuk mempelajari bagaimana pengurusan jenazah sinkron dengan syariat, maka kita memulai dengan mempelajari bagaimana cara memandikan jenazah. Memandikan jenazah dilakukan sebelum seluruh proses perawatan jenazah dilakukan.



Persiapan Memandikan Jenazah

Sebelum jenazah dikafani, maka jenazah haruslah dimandikan sebagaimana nan telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw . sedangkan syarat layaknya jenazah dimandikan ialah sebagai berikut.

  1. Jenazah tersebut ialah orang Islam.
  1. Jenazah tersebut memiliki tubuh , walaupun misalnya sebab karena eksklusif hanya ditemukan potongan tubuhnya sedikit saja.
  1. Jenazah bukan termasuk dari orang nan wafat syahid (dalam peperangan). Orang nan wafat syahid sinkron dengan tuntunan syariat tak dimandikan sebab telah mendapatkan anugerah dimandikan oleh para bidadari.

Apabila jenazah ialah seorang wanita dewasa (baligh), maka nan seharusnya memandikannya ialah sesama perempuan, suaminya, ataupun mahramnya. Demikian halnya apabila jenazah ialah laki-laki, maka selayaknya nan memandikannya ialah sesama laki-laki, istri, ataupun mahramnya.

Dilarang memandikan jenazah wanita ataupun laki-laki nan bukan mahram . Hal ini berlaku bagi siapa saja nan hendak memandikan jenazah. Apabila jenazah tersebut ialah bayi atau anak-anak maka hal ini tidaklah terlarang.

Adapun mereka nan berhak buat memandikan jenazah ialah keluarga , kerabat, atau jika tak ada, boleh orang-orang nan telah mumpuni dalam memandikan jenazah secara syar’i. Orang-orang ini mampu menjaga amanah, dan merahasiakan semua aib jenazah, juga tak fasik. Hal ini sinkron dengan nan telah disabdakan oleh Rasulullah Saw. dalam sebuah hadis sahih.

Air nan dipakai buat memandikan jenazah ialah air nan kudus dan juga menyucikan. Pilihlah air dari sumber nan bersih, sehingga proses memandikan jenazah menjadi lebih mudah. Disunahkan buat menggunakan wewangian, seperti cendana, kapur barus, sabun mandi, dan lain-lain. Untuk siraman terakhir memang sebaiknya menggunakan wewangian .



Tata Cara Memandikan Jenazah

Berikut ini ialah tata cara memandikan jenazah sebagaimana nan telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw.

1. Letakkan jenazah di sebuah loka nan lebih tinggi dari nan lainnya.

Misalnya di balai-balai bambu, atau dapat juga ranjang . Dapat juga dengan meletakkan potongan batang pisang sebanyak lima hingga enam buah di bawahnya. Ini dimaksudkan agar saat memandikan jenazah dapat lebih mudah.

Sebab, saat memandikan jenazah, biasanya nan lebih mudah buat dibersihkan ialah bagian depan sedangkan bagian belakangnya sulit. Adanya beberapa pangkas batang pisang ialah buat mencegah hal ini terjadi.

2. Loka memandikan jenazah haruslah tertutup.

Kebanyakan masyarakat biasanya menggunakan loka eksklusif nan ditutup dengan kain ataupun terpal. Jangan sampai loka memandikan dapat dengan mudah dilihat orang.

3. Tutup jenazah dengan kain.

Agar memandikan jenazah berlangsung khidmat, maka saat jenazah dimandikan lebih baik agar dipakaikan kain basahan seperti kain batik, sarung, dan lain-lain. Dengan begitu, aurat jenazah bisa terjaga dengan baik.

4. Basahi tubuh jenazah perlahan.

Apabila jenazah sudah diletakkan sedemikian rupa di atas balai-balai, maka mulailah membasahi tubuh jenazah dengan menyiramnya secara perlahan dengan air. Bersihkanlah kotoran dan najis nan inheren di badan jenazah. Selanjutnya, bersihkanlah kotoran nan ada di bagian perut dengan mengurut perlahan.

Saat proses ini, gunakanlah sarung tangan . Setelah bagian perut dibersihkan, selanjutnya ialah bagian mulut. Namun, gantilah sarung tangan dengan nan baru terlebih dahulu.

5. Siram jenazah dengan wewangian.

Jika jenazah telah dibersihkan dari najis dan kotoran , maka selanjutnya ialah menyiram jenazah dengan wewangian. Misalnya, menggunakan sabun mandi. Kemudian, gosoklah secara perlahan-lahan ke seluruh tubuh jenazah. Utamakan bagian kanan buat dibersihkan terlebih dahulu.

Selanjutnya, ialah mengulangi proses tersebut, dan diakhiri dengan me wudhu kan jenazah. Ulangi sebanyak tiga atau lima kali, karena Allah menyukai nan ganjil.

6. Bersihkan air dari tubuh jenazah.

Setelah proses memandikan selesai, maka bersihkan air dari tubuh jenazah dengan handuk halus.



Mengkafani Jenazah

Setelah melakukan rangkaian proses memandikan jenazah, maka kini saatnya mengkafani jenazah. Mengkafani jenazah artinya ialah membungkus tubuh jenazah dengan kain putih (biasanya disebut kain kafan). Sebagaimana memandikan jenazah, mengkafani jenazah juga memiliki hukum fardhu kifayah. Sebab itulah, sebagai seorang muslim harusnya kita memahami dengan baik bagaimana cara mengkafani jenazah secara syar’i.

Kain kafan nan dipakai jenazah ialah kain nan diperoleh dengan cara nan syar’i. Dapat juga dengan kain pemberian pakar waris. Apabila pakar warisnya tak mampu membeli kain kafan , maka hal ini akan ditanggung oleh baitul mal—milik pemerintahan Islam. Namun, apabila tak dijumpai baitul mal, maka orang kaya di loka sekitarnyalah nan membelikannya.

Kain kafan nan akan digunakan buat membungkus jenazah ialah kain kafan nan bersih, sederhana, dan kudus dari najis. Sebenarnya, tak ada sunnah nan berkaitan dengan penggunaan kain kafan putih. Namun umumnya masyarakat telah menggunakan kain putih buat menjadi kain kafan.

Adapun orang-orang nan berhak buat mengkafani jenazah ialah sama sebagaimana orang-orang nan memiliki hak buat memandikan jenazah.

Tidak ada ketentuan berapa helai kain nan digunakan buat mengkafani jenazah. Namun, dianjurkan bagi jenazah laki-laki dikafani dengan tiga helai kain, sedangkan jenazah perempuan dengan lima helai kain.

Untuk laki-laki , tiga lapis kain ini diusahakan bisa menutup seluruh tubuhnya. Sedangkan buat jenazah perempuan, lima helai kain ini digunakan sebagai kain basahan, pakaian kurung, kerudung, serta bagian nan digunakan buat menutup seluruh tubuhnya.

Cara buat mengkafani jenazah ialah sebagai berikut.

  1. Bentangkan kain kafan di atas tali nan telah dihamparkan sinkron dengan simpul-simpul nan akan digunakan sebagai pengikat. Beberapa titik nan biasanya dibuat simpulan ialah bagian atas kepala, tangan, mata kaki jenazah, dan juga bagian lutut.
  1. Setiap helai kain kafan nan telah terhampar tersebut hendaklah diberi harum-haruman agar lebih segar .
  1. Setelah mandi tadi, jenazah selayaknya diberi wewangian , dan juga kapur barus nan telah ditumbuk halus. Posisi tangan jenazah diletakkan bagian tangan kanan di atas tangan kiri. Selanjutnya, luruskanlah kaki jenazah dengan baik. Pada bagian siku dan beberapa bagian lainnya seperti mata, pusar, dubur, serta kelamin, tempelkan kapas dengan posisi nan pas.
  1. Apabila seluruh proses tersebut telah usai, maka ikatlah tali nan ada di sekitar kain kafan tadi. Beberapa bagian nan perlu diikat ialah kepala , lengan, lutut, dan juga mata kaki.

Untuk jenazah dari orang nan sedang menunaikan haji dan umrah, maka saat mengkafani jenazah tak perlu ditutup kepalanya dan juga tak perlu diberi wewangian.

Demikianlah tata cara memandikan jenazah, semoga kita diberi kemampuan oleh Allah buat mengamalkan hal ini aamiin.