Pelunasan Pajak Ekspor

Pelunasan Pajak Ekspor



Mengenal Pajak Ekspor

Sebelum berbicara mengenai pajak ekspor, tentu terlebih dahulu kita harus tahu apa itu pajak. Pajak ialah iuran wajib rakyat nan diberikan kepada negara berdasarkan undang-undang nan berlaku, dan digunakan buat keperluan negara bagi kemakmuran rakyat banyak.

Pajak berfungsi buat menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Ada dua fungsi pajak:

  1. Fungsi penerimaan (budgetair). Ini ialah fungsi primer dari pajak. Pajak ditarik buat membiayai pengeluaran pemerintah dalam menyediakan barang dan jasa publik. Sekitar 70 % APBN Indonesia dibiayai oleh pendapatan pajak.
  1. Fungsi mengatur (regulair). Dalam hal ini, pajak berfungsi buat mengatur dan mengarahkan konduite warga negara agar bertindak sinkron nan diinginkan. Misalnya, agar masyarakat tak mengonsumsi minuman berakohol, maka jenis barang ini dikenakan pajak nan tinggi. Biasanya jenis pajak berfungsi mengatur ini dikenakan pada pajak ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.
  1. Fungsi distribusi kekayaan: Kelompok masyarakat nan mampu dikenakan pajak lebih banyak. Sementara warga nan kurang berada mendapatkan kegunaan nan lebih banyak dari pendistribusian pajak, seperti subsidi BBM, pupuk dan donasi perdeo semisal BLT. Disini pajak berfungsi mendistribusikan hasil pajak kemasyarakat nan lebih membutuhkan.

Pengertian Pajak Ekspor

Perkembangan perdagangan kian hari makin meluas. Lingkupnya tak lagi sebatas domestik namun sudah internasional. Perluasan perdagangan tak bisa dibatasi oleh sekat wilayah suatu negara. Barang nan diproduksi dalam negeri tak hanya ditujukan buat memenuhi kebutuhan nasional saja, namun juga buat memenuhi pasar luar negeri. Negara nan tak bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri maka harus mengimpor. Dan sebaliknya, negara nan memiliki kelebihan atau diharapkan produksinya maka negara tersebut melakukan ekspor.

Tentu saja, kegiatan perdagangan ekspor perlu diatur dan diawasi oleh pemerintah. Gunanya agar aktifitas ekspor terkendali dan membawa hasil kepada pelaku ekspor dan negara. Untuk itu diperlukan peraturan dan undang-undang, termasuk mengenai pajak ekspor. Pajak ekspor ialah pungutan resmi dari pemerintah buat kegiatan penjualan jasa dan barang keluar negeri. Ketika seseorang hendak menjula barang atau jasa ke luar negeri, maka ia dikenakan pajak terhadap dagangannya itu.

Pajak ekspor berfungsi sebagaimana fungsi pajak pada umumnya. Yaitu sebagai sumber pemasukkan Negara (budgetair) dan fungsi mengatur sosial ekonomi pemerintahan (regulerent).

Kegiatan ekspor itu terbagi kepada dua:

  1. Ekspor langsung: Yaitu kegiatan penjualan barang atau jasa melalui perantara/eksportir, nan bertempat di luar negeri loka tujuan ekspor. Penjualan dilakukan olehk distributor atau perwakilan perusahaan.
  1. Ekspor tak langsung: yaitu dimana barang dijual melalui perantara/eksportir negara asal, kemudian dijual oleh mediator melalui manajemen ekspor.

Biasanya nan menggunakan ekspor langsung ialah industri jasa sedangkan manufaktur menggunakan keduanya. Dan dalam proses ekspor barang, kita perlu melakukan persiapan-persiapan agar perdagangan berjalan dengan berhasil dan memberi keuntungan.

Berikut persiapan-persiapan itu:



1. Identifikasi pasar

Ini sangat penting. Tanpa mengidentifikasi pasar, kita akan kesulitan buat mengekspor barang. Kalau pun bisa, ekspor barang tak akan bertahan lama. Karena masyarakat tak membutuhkannya. Untuk itu, kejelian dalam mengidenfikasi pasar ialah sebuah keharusan bagi pedagang manapun. Penyesuaian antara kebutuhan pasar dan kemampuan. Betapapun potensialnya suatu pasar, seorang pengusaha atau pedagang harus menyesuaikan dengan kemampuan nan ia miliki. Baik kemampuan manusianya maupun dana.

Melakukan rendezvous dengan agen atau eksportir. Ekspor akan sulit berjalan bila tak ada agen atau eksportir negara tujuan. Untuk mendapatkan hasil maksimal dari ekspor, tentu perlu pembicaraan mengenai penjualan barang di negara tujuan dengan para agen atau eksportir. Rendezvous dengan mereka perlu diadakan agar interaksi dan pemahaman akan pasar bisa terwujud.



2. Alokasi sumber daya

Kegiatan ekspor barang membutuhkan sumber daya lebih dan efektif. Pengalokasian sumber daya harus dilakukan dengan cermat dan tepat, sehingga barang nan diekspor benar-benar berjalan sinkron dengan perencanaan dan terhindar dari pemborosan. Sudah disebutkan bahwa selain barang, pajak ekspor juga berlaku buat industri jasa nan atas ekspornya dikenai PPN (Pajak Pertammbahan Nilai).

Adapun jenis jasa tersebut adalah:

  1. Jasa maklon yaitu jasa nan bergerak buat menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan petunjuk dari pemesan. Adapun batasan jasa maklon nan termasuk Ekspor JKP (Jasa Kena Pajak).
  1. Jasa pemugaran dan perawatan.
  1. Jasa konstruksi. Yaitu jasa nan melayani konsultasi dalam hal:
    1. Perencanaan pekerjaan konstruksi
    2. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi
    3. Pengawasan pekerjaan konstruksi

Tarif Pajak Ekspor

Kegiatan perdagangan barang ke luar negeri (ekspor) maupun impor akan dikenakan tarif pajak atas kegiatan tersebut. Dan jenis tarif pajak nan dikenakan itu bermacam-macam:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor Barang Kena Pajak Atas impor Barang Kena Pajak dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen). Disamping dikenakan PPN, atas impor Barang Kena Pajak nan tergolong mewah juga dikenakan pungutan tambahan yaitu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif majemuk 10%, 20%, 30%,40%, 50%, 60% dan 75%.
  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Ekspor Barang Kena Pajak Atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan PPN dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
  1. Terhadap barang-barang eksklusif atas impornya tak dikenakan PPN atau mendapat fasilitas pembebasan PPN, antara lain:


Barang-barang nan tak dikenakan PPN:
  1. minyak mentah (crude oil)
  1. gas bumi
  1. panas bumi
  1. pasir dan kerikil
  1. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara
  1. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit
  1. beras
  1. gabah
  1. jagung
  1. sagu
  1. kedelai
  1. garam baik nan beryodium maupun nan tak beryodium
  1. uang
  1. emas batangan dan surat-surat berharga.


Pelunasan Pajak Ekspor

Untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak , negara mengatur tata cara penyetoran pajak ekspor dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996.

Adapun petunjuk pelaksana pelunasan pajak ekspor sebagai berikut:

  1. Peluasan Pajak Ekspor bisa dilakukan di kantor pabean dalam hal:
    1. Pelunasan dilakukan diluar hari dan jam kerja Bank devisa.
    2. Kegiatan ekspor dilakukan dengan PEBT.
    3. Perhitungan Pajak sebagai berikut:
      1. Untuk barang ekspor nan dikenakan Tarif Advalorum yaitu, Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor X Harga Patokan X Jumlah Satuan Barang X Kurs.
      2. Untuk barang Ekspor nan dikenakan Tarif Khusus yaitu, Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor X Jumlah Satuan Barang X Kurs.
      3. Barang Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 666/KMK.017/1996 yaitu, Pajak Ekspor = Volume X Tarip Pajak Ekspor X ( Harga Ekspor - Harga Dasar ) X Kurs
      4. Pelunasa Pajak Ekspor apat dilakukan dengan cara:
        1. Tunai
        2. Menyerahkan Surat Sanggup Bayar (SSB), pelunasannya dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PEB didaftarkan di Kantor Pabean.
      5. Bagi eksportir nan melewati jangka waktu Pelunasan Pajak Ekspor dari waktu nan ditetapkan, akan dikenakan biaya Administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak nan terhutang.
      6. Eksportir nan membatalkan PEB atau PEBT dinyatakan tak terhutang, dan atas pembatalan itu eksportir dikenakan biaya Administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor nan terhutang.
      7. Bila kemudian ditemukan kekurangan dalam Pelunasan Pajak Ekspor , maka Kantor Pabean bisa menagih kekurangan tersebut.