Pekerja Outsourcing tidak memiliki nilai tawar

Pekerja Outsourcing tidak memiliki nilai tawar

Jasa outsourcing sebagai salah satu bidang jasa menawarkan solusi bagi perusahaan-perusahaan agar tetap dapat berdiri dan jaya. Jasa outsourcing saat ini begitu diminati banyak perusahaan karena dinilai memiliki banyak laba bagi perusahaan pengguna jasa outsourcing .



Pengertian Jasa Outsourcing

Kenyataan tenaga alih dayasaat ini memang marak di berbagai perusahaan di Indonesia. Lebih banyak pada penyaluran pekerja kepada perusahaan lain. Hal tersebut dinilai menguntungkan perusahaan pemakai jasa outsourcing sebab perusahaan tersebut tak memilki beban nan besar kepada pekerja outsourcing tersebut.

Para pekerja bekerja atas nama perusahaan outsourcing bukan perusahaan tempatnya bekerja. Perusahaan tempatnya bekerja memiliki tanggung jawab dalam hal teknis kepegawaian, sementara hal-hal di luar itu menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing .Dasar dari pemberlakukan jasa outsourcing ini ialah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.



Alih daya hanya menguntung pemodal saja

Selain banyaknya penggunaan jasa dalam bidang hal pekerja, juga banyak dilakukan pengalihan pekerjaan dengan sifat borongan kepada perusahaan lain. Hal tersebut dilakukan didasarkan atas efektivitas jenis kegiatan dan biaya atas jenis kegiatan atau proyek dari sebuah perusahaan. Berikut ini merupakan point-point nan menguntungkan dari sisi perusahaan / pemodal.

  1. Penghematan biaya

Melalui penggunaan jasa outsourcing , sebuah perusahaan dapat menekan biaya dan mendapatkan hasil dengan apa nan ditargetkan. Pekerjaan-pekerjaan nan diserahkan pada perusahaan nan lain tersebut tentunya pekerjaan nan sifatnya teknis berupa operasional proyek atau hal-hal nan sifatnya pengurusan administrasi kepegawaian.

  1. Efesiensi tenaga kerja

Dalam menggunakan jasa outsourcing , perusahaan pengguna tenaga outsourcing memiliki laba dalam hal efisiensi tenaga kerja. Karyawan nan bekerja dan menjadi tanggung jawab penuhnya ialah karyawan inti. Dan perusahaan nan konsentrasi membina karyawan inti saja.

Selain itu perusahaan tidak repot lagi menggaji banyak pegawai, sebab pegawai outsourching digaji oleh perusahaan outsorcernya. Jadi dana nan ada dipakai buat pengembangan perusahaan.

  1. Tak perlu perekrutan karyawan

Melalui hal tersebut, kemungkinan pemutusan interaksi kerja (PHK) dapat dihindari karena perusahaannya bukanlah perusahaan gemuk karyawan. Perusahaan tak akan melakukan banyak perekrutan karyawan nan tak begitu memiliki kualifikasi dan kompetensi sinkron dengan kebutuhan perusahaan tersebut.



Pekerja Outsourcing tidak memiliki nilai tawar

Namun konservasi bagi pekerja outsourcing , di beberapa loka masih terasa kurang. Para pekerja outsourcing masih mengeluhkan nasib mereka nan tidak beda dengan pegawai kontrak. Selain itu, hal-hal nonteknis lainnya seperti tunjangan dan lain-lain menjadi masalah lain lagi bagi para pekerja jasa outsourcing ini.

Para pekerja jasa outsourcing pun mau tak mau, pada beberapa kasus mendapat perlakukan nan berbeda nan disebabkan sebab mereka hanyalah pekerja outsourcing bukan pekerja tetap perusahaan tempatnya bekerja.

Penerapan penggunaan jasa outsourcing di Indonesia mestinya dikaji lagi dari sisi ketenagakerjaan dan perusahaan. Analisa nan tepat buat menerapkan penggunaan jasa outsourcing tidak hanya akan menguntungkan perusahaan pengguna jasa outsourcing . Namun juga bisa membuat pekerja jasa outsourcing merasa nyaman, haknya terpenuhi, dan memiliki peluang karir nan bagus.



Kelemahan pekerja alih daya

Dari sisi pekerja, ternyata sistem alih daya banyak kekurangannya, dan tidak begitu menguntungkan bagi pekerjanya. Walaupun mereka kerja di perusahaan besar, tapi nan niscaya status dia bukanlah pegawai tetap diperusahaan dimana dia bekerja. Selain itu masih ada lagi sederet kendala karier nan harus mereka hadapi. Berikut ini merupakan klarifikasi tentang kelemahan sistem alih daya bagi karyawannya.

  1. Tak ada memiliki status pegawai tetap

Pegawai alih daya nan jelas tidak memiliki status sebagai pegawai tetap, melain pegawai nan diperbantukan mengerjakan sinkron job diskripsi dari perusahaan penyewa jasanya. Misalnya teller pada bank, pegawai IT, dan teknisi mesin.

Walaupun dia sudah bertahun –tahun bekerja di perusahaan multi nasional dan kinerjanya memuaskan. Sangat sulit buat direkuit jadi karyawan tetap, kalau pun bisa, dia harus merintis karier dari bawah lagi. Dan perusahaan eksklusif pun tidak mau merekrut pawai baru kalau belum ada kebutuhan buat itu.

  1. Tak ada kesempatan karier

Kelemahan nan lain ialah pegawai outsourcing tidak memiliki kesempatan berkarier diperusahaan penyewannya. Biarpun sudah bertahun-tahun kerja, tetap saja profesinya sama. Karena mereka satusnya bukan pegawai tetap. Jadi nan diprioritaskan naik jabatan ialah pegawai tetapnya perusahaan.

Masalah seperti ini nan membuat pegawai merasa diperlakukan seperti mesin atau robot oleh perusahaan outsorcer. Mereka tidak manusiakan, serasa pekerjaanya tidak dihargai dengan semestinya. Pegawai outsorching merasa putus harapan dan cepat jenuh sebab tidak mempunyai hak buat protes.

  1. Gaji sulit naik

Masalah nan paling kerap terjadi ialah gaji pegawai outsourcing minimal harus sinkron dengan UMR kota setempat. Namun kenaikan gaji pada pegawai alih daya sporadis terjadi. Naik tidaknya gaji mereka tergantung keputusan dari manajemen perusahaan outsorcer. Karena pagawai outsorching digaji oleh perusahaan outsorcer, sinkron dengan kontrak kerja selama satu tahun.

Jadi ketika perpanjangan kontrak mereka harus kembali nego tentang jumlah gajinya. Kalau perusahaan menyetujui gaji dapat naik, tapi kalau perusahaan tidak berkenan, maka ditunda dan harus nunggu setahun lagi.

  1. Tak memiliki tunjangan dan asuransi

Mungkin hak nan diterima oleh pegawai alih daya ialah hanyalah gaji saja dan insentif tahunan. Selebihnya tidak ada tunjangan apapun nan dia terima. Padahal menurut peraturan pemerintah hak pegawai selain gaji pokok ialah tunjangan asuransi, tunjangan keluarga dan jamsostek.

Padahal ada jenis pekerjaan alih daya nan memiliki resiko kecelakaan kerja nan tinggi. Misalnya operator mesin pabrik, sopir, dan operator kendaraan berat lainnya. Ketika sakit pun biayanya dengan uangnya sendiri tanpa ada santunan dari perusahaan.

  1. Bisa di PHK kapan saja

Masalah berikutnya ialah status pekerja alihdaya ialah tak tetap dan memiliki resiko dia dapat kena rasionalisasi perusahaan kapan saja. Karena posisi tawar mereka sangat rendah terhadap perusahaan di mana dia bekerja. Meraka hanya pegawai nan dikontrak selama satu tahun saja. Ketika perusahaan sudah tidak membutuhkan lagi, kontrak mereka dapat diputus kapan saja, dan nan niscaya tanpa diberi pesangon.

Perlakuan ini berbeda apa bila terjadi PHK pada pegawai tetap, perusahaan wajib memberi pesangon atau kompensasi sinkron dengan masa kerjanya.



Jasa Alih Daya hanya cocok buat tenaga pakar

Penerapan jasa alih daya di Indonesia selama ini melenceng jauh dari apa nan didefinisikan. Kebanyakan perusahaan besar di Indonesia nan menerapkan tanaga outsorcing hanya buat posisi pekerja kasar nan tanpa pendidikan mumpuni. Mereka dipekerjaan buat tenaga operasional pabrik, mekanik, deliveri, perawat, security. Pekerjaan nan tertinggi dan berbobot mungkin hanya petugas teller bank.

Padahal sebenarnya alih daya hanya buat tenaga professional saja. Tenaga professional nan memiliki kompetensi dan kwalifikasi nan tinggi, seperti arsitektur, praktisi IT, dokter spesialis, dan jabatan lain nan sejenisnya. Karena mereka memiliki daya tawar nan tinggi dan perusahaan perlu tenaga mereka hanya temporary saja. Dengan kata lain jasa alih daya sebenarnya bentuk kolaborasi antara perusahaan dan para pekerja freelance saja, buat mengerjakan pelaksanaan dari perusahaan. Jadi para praktisi tidak perlu bekerja full time diperusahaan nan mengontraknya.



Pemerintah harus menghentikan praktek outsorcing

Terbukti bahwa penggunaan jasa alih daya di perusahaan BUMN maupun swasta, merugikan pekerjanya sendiri. Sebenarnya dilihat dari aspek asas Pancasila dan UUD 45, alih daya sudah menyalahi anggaran hukum. Karena menghilangkan asas keadilan pada pekerjaan, semua demi laba perusahaan saja. Sayangnya pemerintah tidak memilik daya buat mencabut UU ketenaga kerja, nan mencantumkan pasal tenaga alih daya.

Sudah saatnya pemerintah segera mencabut UU tersebut dan melarang praktek kontrak outsorching, sebab hal itu sama saja melegalkan perbudakan gaya baru. Seharusnya pemangku negara ini melindung tenaga kerja dalam negari.

Demikianlah sedikit tentang jasa outsourcing nan marak di Indonesia. Semoga bermanfaat.