Pendekatan

Pendekatan

Penelitian secara generik ialah suatu metode bertujuan mempelajari satu atau lebih dari sebuah gejala, dengan cara melakukan analisis mendalam, lalu mengusahakan sebuah solusi dari masalah dalam fakta itu. Maka, tidak heran jika tujuan sebuah penelitian tidak lain ialah buat menemukan, mengembangkan, dan menguji kebenaran.

Lalu bagaimana dengan metodologi penelitian hukum ? Beberapa ahli mengatakan kalau penelitian hukum nan terjadi sekarang tidak lain ialah penelitian sosial saja, bukan penelitian hukum nan diharapkan. Lalu apakah kegunaan dari sebuah penelilitan hukum nan memang menggunakan metode dan langkah-langkah tertentu?



Bukan Penelitian Sosial

Apa nan terjadi di tengah masyarakat kita, baik buat kepentingan akademis atau praktik hukum, pada kenyataannya ialah penelitian sosial, bukan penelitian hukum. Penelitian sosial atau sosio-legal bukanlah penelitian hukum.

Pada penelitian hukum, metodenya berbeda dengan metode penelitian sosial meskipun hukum pada keduanya dijadikan objek penelitiaan. Ini sebab ilmu hukum sendiri selama ini memandang dari dua sisi hukum, yakni sistem nilai dan anggaran sosial semata.

Jadi, hukum hanya semata gejala sosial nan terjadi di masyarakat. Padahal lebih dari itu, penelitian ilmu hukum bersifat preskiptif dan menjadi ilmu terapan. Ilmu hukum membicarakan tujuan hukum, nilai keadilan, validitas anggaran hukum, juga konsep hukum dan kebiasaan hukum itu sendiri.



Penelitian Hukum

Pada dasarnya, penelitian hukum merupakan proses menemukan anggaran hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum buat menjawab isu hukum nan sedang dihadapi masyarakat. Penelitian sosial lebih menitikberatkan pada pengujian ada tidaknya kebenaran fakta. Penelitian hukum bertujuan menghasilkan argumentasi dan pada akhirnya memberikan konsep baru.



Pendekatan

Pada metode penelitian hukum ada beberapa pendekatan, tentunya dalam rangka menggali informasi berbagai aspek seputar isu hukum. Pendekatan nan dimaksud adalah:

  1. pendekatan undang-undang,
  2. pendekatan kasus,
  3. pendekatan histories,
  4. pendekatan komparatif, dan
  5. pendekatan konseptual.


Bahan Utama dan Sekunder

Perlu diketahui, bahwa penelitian hukum tidaklah memerlukan data, namun tetap memerlukan sumber-sumber penelitian hukum nan bersifat utama dan sekunder. Bahan hukum utama ialah peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Sementara bahan sekunder ialah buku hukum, termasuk di dalamnya ialah skripsi, tesis, disertasi dan jurnal nan membicarkan hukum.

Jangan lupa juga kamus hukum dan komentar putusan pengadilan. Jika memang diperlukan, pada kondisi eksklusif dapat digunakan bahan non hukum, yakni saksi pakar atau literatur non hukum terkait.



Langkah-Langkah

Langkah-langkah dalam metodologi penelitian hukum meliputi:

  1. Identifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal nan tak relevan.
  2. Pengumpulan bahan seputar hukum.
  3. Pengamatan isu hukum nan diajukan.
  4. Penaikan konklusi dalam bentuk argumentasi.
  5. Pemberian preskipsi berdasarkan argumentasi dalam bentuk kesimpulan.


Manfaat

Pada puncaknya, penelitian hukum dapat digunakan bagi keperluan praktik hukum dan sangat mungkin buat keperluan akademis.

Bagi praktik hukum maka akan dihasilkan argumentasi hukum nan tertuang dalam Sah Memorandum atau Sah Opinion, nan dalam argumen hukum kemudian dijadikan sebagai bentuk eksepsi, pleidoi, replik, konklusi bagi kuasa hukum, bahkan menjadi kegunaan bagi putusan hakim.

Sementara dalam bidang akademis, dapat digunakan buat menyusun makalah, skripsi, bahan seminar, tesis, artikel di jurnal hukum, dan disertasi nan pada intinya memperkaya wawasan hukum.