Syarat Pengajuan Permohonan Kewarganegaraan di Republik Indonesia

Syarat Pengajuan Permohonan Kewarganegaraan di Republik Indonesia

Setiap manusia nan tinggal di bumi niscaya memiliki kewarganegaraan. Seperti nan kita miliki yaitu Kewarganegaraan Repupblik Indonesia .

Kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik eksklusif (secara khusus: negara) dan berhak buat berpartisipasi dalam kegiatan politik sebuah negara.

Seseorang nan sudah memiliki kewarganegaraan akan disebut sebagai warga negara dan dia berhak juga buat membuat paspor dari negaranya jika dia hendak pergi ke luar negeri. Sebab paspor ini merupakan syarat dalam tata hukum internasional.

Kewarganeraan masih dalam satu konsep kewargaan, sedangkan buat warga nan tinggal di kota atau kabupaten biasa dikenali dengan istilah warga kebupaten, sinkron daerah loka mereka tinggal. Sebab, baik kota dan kabupaten masih sama-sama memiliki satuan politik.

Kewarganegaraan menjadi krusial sebab dalam satuan swatantra daerah, masing-masing satuan tersebut memberikan hak nan berbeda bagi setiap warganya biasanya berupa sosial.

Kita perlu membedakan antara kewarganegaraan dan kebangsaan, karena kedunya memiliki kemiripan dan kadang masih ada orang galat dalam pengertiannya. Disparitas nan mencolok ialah terkait dengan hak nan dimiliki setiap warga buat berpolitik.

Menurut teori dalam kontrak sosial, status kewarganegaraan seseorang membuat seseorang tersebut memiliki hak dan kewajiban sedangkan dalam filosofi kewarganegaraan aktif, seseorang nan menjadi warga negara, menyumbangkan kemampuan pada negara ialah justru syarat nan harus dipenuhi.

Partisipasi nan diharapakan seperti memperbaiki kehidupan ekonomi, pelayanan publik, dan berbagai kegiatan lain nan pada intinya buat memperbaiki masyarakatnya.

Maka dari dasar inilah pula muncul mata pelajaran di sekolah-sekolah nan kita kenal dengan pendidikan kewarganegaraan. Melalui klarifikasi nan gamblang di atas, maka arti dari kewarganegaraan ialah segala sesuatu nan menyangkut warga negara dan hak-haknya ketika diakui menjadi warga negara.

Selain itu, nan termasuk dalam warga negara RI ialah orang-orang nan telah diakui oleh UU sebagai warga negara RI. kewarganegaraan dipandang sangat krusial sebab menjadi salah satu unsur nan digunakan oleh negara buat memberikan pengakuan hukum terhadap warga negaranya.

Melalui pengakuan hukum ini maka seorang warga negara akan lebih mudah dalam melaksanakan tugas negara dan memiliki konservasi hak dan kewajiban atas warga negara nan merupakan subyek hukum (manusia).

Seseorang nan sudah diakui menjadi warga negara akan diberik Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan wilayah dimana mereak terdaftar sebagai penduduk atau warga. Selanjutnya mereka juga menerima nomor bukti diri atau nan biasa kita sebut Nomor Induk Kependudukan (NIK) nan tertera dalam KTP .



Syarat menjadi Warga Negara RI

Di Indonesia, sebuah kewarganegaraan Republik Indonesia bisa diperoleh secara langsung oleh warga negara sebab memang mereka sudah sejak lahir berada di Indonesia dan merupakan keturunan orang Indonesia.

Meskipun demikian, bukan berarti warga asing nan telah lama bermukim di Indonesia tak dapat menjadi warga negara RI. Warga negara asing nan ingin menjadi warga negara Indonesia dapat melalui proses permohonan pewarganegraan.

Artinya warga negara ini harus melalui proses hukum atau permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui instansi terkait nan memiliki tugas dan tanggung jawab bidang kewarganegaraan.

Peraturan tentang Kewarganegaraan RI diatur dalam UU no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan UU ini, maka orang-orang nan termasuk menjadi warga negara indonesia adalah:

  1. Setiap orang nan sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
  1. Anak nan lahir dari perkawinan nan absah dari ayah dan ibu WNI.
  1. Anak nan lahir dari perkawinan nan absah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing atau sebaliknya.
  1. Anak nan lahir dari perkawinan nan absah dari seorang ibu WNI dan ayah nan tak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  1. Anak nan lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal global dari perkawinan nan sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
  1. Anak nan lahir di luar perkawinan nan absah dari ibu WNI.
  1. Anak nan lahir dari luar perkawinan nan absah dari ibu WNA nan diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  1. Anak nan lahir di wilayah negara Republik Indonesia nan pada waktu lahir tak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  1. Anak nan baru lahir nan ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tak diketahui.
  1. Anak nan lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tak memiliki kewarganegaraan atau tak diketahui keberadaannya.
  1. Anak nan dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah ibu WNI, nan sebab ketentuan dari negara loka anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak nan bersangkutan.
  1. Anak dari seorang ayah atau ibu nan telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal global sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain dua belas point nan dipaparkan UU tentang kewarganegaraan diatas, seseorang nan diakui sebagai warga negara Indonesia ialah apabila:

  1. Anak WNI nan lahir di luar perkawinan nan sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara absah oleh ayahnya nan berkewarganegaraan asing.
  1. Anak WNI nan belum berusia lima tahun, nan diangkat secara absah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
  1. Anak nan belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, nan ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  1. Anak WNA nan belum berusia lima tahun nan diangkat anak secara absah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Selain itu, jika seseorang menginginkan sekali menjadi warga negara Indonesia dapat pula diperoleh ketika seseorang termasuk ke dalam situasi berikut ini:

  1. Anak nan belum berusia 18 tahun dan belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah republik Indonesia, nan ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  2. Anak warga negara asing nan belum berusia lima tahun nan diangkat secara absah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.


Syarat Pengajuan Permohonan Kewarganegaraan di Republik Indonesia

Permohonan pewarganegaraan bisa diajukan oleh pemohon asal mereka memenuhi persyaratan nan ditentukan oleh pemerintah Indonesia seperti berikut ini:

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
  1. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tak berturut-turut.
  1. Sehat jasmani dan rohani.
  1. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  1. Tidak pernah dijatuhi pidana sebab melakukan tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
  1. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tak menjadi kewarganegaraan ganda.
  1. Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap dan
  1. Membayar uang kewarganegaraan ke Kas Negara.

Permohonan pengajukan kewarganegaan RI ini harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan diatas kertas bermaterai. Sedangkan nan memutuskan apakah diterima sebagai warga negara RI atau tak ialah ditangan presiden.

Jika permohonan dikabulkan maka status WNI akan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah dan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui UU ini maka terlihat, bahwa secara prinsip RI menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis (hak buat darah) yakni hak kewarganegaraan nan diperoleh berdasarkan darah keturuan (dari ayah dan ibunya).

Selain itu di Indonesia juga menganut assa kewarganegaraan Republik Indonesia ius soli (hak buat wilayah) yaitu hak buat mendapatkan kewarganegaraan nan bisa diperoleh bagi individu berdasarkan loka lahir di wilayah dari suatu negara.