Dampak Single Presence Policy

Dampak Single Presence Policy

Bank BNI merupakan bank nan sahamnya dimiliki oleh pemerintah , bersama tiga bank lainnya yakni Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN. Keempat bank ini termasuk dari bagian planning besar Bank Indonesia, nan hendak menerapkan kebijakan Single Presence Policy, atau kebijakan kepemilikan tunggal.

Kebijakan ini meminta kepada seluruh pemilik bank partikelir dan pemerintah buat mengurangi kepemilikan lebih dari satu bank. Hal ini demi mendorong akselerasi konsolidasi perbankan, nan sinkron dengan Arsitektur Perbankan Indonesia. Selain Indonesia, Negara lain nan sudah mengadopsi kebijakan ini ialah Thailand dan India.

Dengan adanya kebijakan kepemilikan tunggal ini, akan memudahkan BI sebagai bank sentral dalam melakukan pengawasan. Hal ini demi mencegah terjadinya permainan dana nasabah, nan pada dampaknya merugikan nasabah itu sendiri.

Terkait dengan kebijakan nan rencananya diterapkan pada tahun 2010 ini, Bank BNI dan tiga bank plat merah lainnnya termasuk dalam bagian tersebut. Sebab, saham keempat bank ini sebagian besar dimiliki oleh pemerintah. Jika kebijakan dari BI tersebut diterapkan, maka keempat bank tersebut harus bergabung menjadi satu. Mirip dengan apa nan sudah dialami oleh Bank Berdikari pada tahun 1998 lalu, nan lahir dari gabungan empat bank nan mengalami minus rasio kecukupan modal.



Dampak Single Presence Policy

Meski dipercaya akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, ada beberapa akibat jika kebijakan single presence policy ini diterapkan pada empat bank plat merah ini. Diantara akibat tersebut ialah :

  1. Dengan adanya merger empat bank, akan berdampak pada pengurangan karyawan. Hal ini berarti akan muncul pengangguran produktif baru nan akan meningkatkan angka pengangguran Indonesia.
  1. Perbedaan segmen pasar nan berbeda dari keempat bank plat merah tersebut, akan menyebabkan hilangnya fokus pasar pada bank baru. Sebab, hal itu berarti akan berakibat campur aduknya taktik sebab disparitas taktik fundamental nan sebelumnya diterapkan sebelum keempat bank merger.
  1. Menimbulkan kebingungan nasabah , terkait dengan status dana nan mereka tanamkan di keempat bank tersebut. Hal ini pernah terjadi, ketika BDN, BBD, Bapindo dan Bank Exim harus dilebur menjadi satu dengan nama Bank Mandiri.