C. Kerjasama Bilateral
Bagaimana perkembangan kerjasama multilateral Indonesia ? Sebagai bagian dari global Internasional, Indonesia juga berperan aktif dalam berbagai kerjasama di dunia. Tahun 2008 merupakan tahun di mana sebagian besar negara-negara di global termasuk negara-negara adidaya mengalami krisis. Sehingga krisis nan terjadi pada tahun itu disebut sebagai krisis global.
Pada saat itu Indonesia masih dapat dikatakan beruntung, sebab pertumbuhan ekonomi dalam negeri masih menghasilkan sesuatu nan positif, padahal pada saat nan sama Singapura mengalami pertumbuhan nan minus hingga menembus dua digit.
Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah buat menjaga agar perekonomian negeri ini tak terpuruk, di antaranya ialah dengan melakukan pembebasan kendala terhadap produk-produk dalam negeri nan diperdagangkan melalui negara-negara kawan dagang .
Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional terus berupaya buat menjaga agar Indonesia tak ikut terseret terlalu jauh dalam krisis dunia nan terjadi. Upaya nan dilakukan di antaranya dengan melakukan dorongan-dorongan dalam berbagai perundingan terutama dalam tiga lembaga kerjasama Internasional yaitu: kerjasama multilateral, kerjasama regional, dan kerjasama bilateral.
A. Kerjasama Multilateral
Indonesia merupakan anggota aktif dari World Trade Organization (WTO). Pada saat berlangsung perundingan Doha Development Agenda (DDA), terjadi pemabahasan intensif tentang draft text di Jenewa. Pembahasan draft text ini disiapkan oleh chairman nan berasal dari Kelompok Perundingan Pertanian dan Nonpertanian. Sebagai koordinator G-33, Indonesia berusaha bertahan pada posisinya Karena adanya perihal Special Product.
Alotnya perundingan DDA berkaitan erat dengan Triangle Issues atau tiga isu utama, yaitu:
- Isu Domestic Support , nan berkaitan dengan subsidi buat pertanian serta Market Access, nan berkaitan dengan kebijakan tarif.
- Isu Special Product atau SP serta Special Safeguard Mechanism atau SSM pada bidang pertanian.
- Isu perumusan Formula buat menurunkan tarif pada bidang Nonagriculture Market Access atau NAMA.
Kepentingan Indonesia dari ketiga hal itu ialah terutama pada isu Special Product dan Special Safeguard Mechanism di dalam lembaga WTO. Isu itu diperjuangkan oleh Indonesia karena berkaitan langsung dengan program dalam negeri dalam upaya pengentasan kemiskinan , pembangunan pedesaan serta ketahanan pangan buat masyarakat Indonesia.
Sejalan dengan hal itu, Indonesia telah membuat pengesahan mengenai International Coffe Agreement (ICA) 2007 dalam kerangka Organisasi Komoditi Internasional. Pengesahan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008, nan dikeluarkan pada tanggal 19 Oktober 2008. Pemerintah Indonesia melakukan pengesahan ICA ini dengan maksud agar perolehan laba dari komoditas kopi baik buat petani, produsen, maupun para pekerja lebih meningkat.
Sejak tahun 2005 hingga tahun 2009, Indonesia telah menangani berbagai kasus nan berkaitan dengan upaya Indonesia dalam mempertahankan kelancaran ekspor komoditi-komoditi lokal ke global internasional. Kasus-kasus itu, antara lain: tuduhan melakukan dumping sebanyak 163 kasus, tuduhan subsidi 12 kasus, dan tindakan safeguards 21 kasus. Total seluruhnya 196 kasus.
Negara-negara nan menjadi anggota WTO di antaranya ialah sebagai berikut:
1. Afrika Selatan
2. Republik Afrika Tengah
3. Albania
4. Amerika Serikat
5. Angola
6. Antigua dan Barbuda
7. Arab Saudi
8. Argentina
9. Armenia
10. Australia
11. Bahrain
12. Bangladesh
13. Barbados
14. Belize
15. Benin
16. Bolivia
17. Botswana
18. Brazil
19. Brunei Darussalam
20. Burkina Faso
21. Burma
22. Burundi
23. Tanjung Verde
24. Chad
25. Chili
26. Republik Rakyat Cina
27. Djibouti
28. Dominika
29. Republik Dominika
30. Ekuador
31. El Salvador
32. Fiji
33. Filipina
34. Gabon
35. Gambia
36. Georgia
37. Ghana
38. Grenada
39. Guatemala
40. Guinea
41. Guinea-Bissau
42. Guyana
43. Haiti
44. Honduras
45. Hong Kong
46. India
47. Indonesia
48. Islandia
49. Israel
50. Jamaika
51. Jepang
52. Kamboja
53. Kamerun
54. Kanada
55. Kenya
56. Kolombia
57. Republik Demokratik Kongo
58. Republik Kongo
59. Korea Selatan
60. Kosta Rika
61. Kroasia
62. Kuba
63. Kirgizstan
64. Kuwait
65. Lesotho
66. Liechtenstein
67. Madagaskar
68. Makau
69. Republik Macedonia
70. Maladewa
71. Malawi
72. Malaysia
73. Mali
74. Maroko
75. Mauritania
76. Mauritius
77. Meksiko
78. Mesir
79. Moldova
80. Mongolia
81. Mozambik
82. Namibia
83. Nepal
84. Nikaragua
85. Niger
86. Nigeria
87. Norwegia
88. Oman
89. Pakistan
90. Panama
91. Pantai Gading
92. Papua Nugini
93. Paraguay
94. Peru
95. Qatar
96. Rusia
97. Rwanda
98. Saint Kitts dan Nevis
99. Saint Lucia
100. Saint Vincent dan Grenadines
101. Selandia Baru
102. Senegal
103. Sierra Leone
104. Singapura
105. Kepulauan Solomon
106. Sri Lanka
107. Suriname
108. Swaziland
109. Swiss
110. Wilayah Bea Cukai Terpisah Taiwan
111. Penghu
112. Kinmen dan Matsu
113. Tanzania
114. Thailand
115. Togo
116. Tonga
117. Trinidad dan Tobago
118. Tunisia
119. Turki
120. Uganda
121. Ukraina
122. Uni Emirat Arab
123. Uni Eropa
124. Uruguay
125. Venezuela
126. Vietnam
127. Yordania
128. Zambia
129. Zimbabwe
B. Kerjasama Regional
Kerjasama internasional nan sangat krusial dalam lingkungan regional ialah ASEAN Charter serta ASEAN Economic Community (AEC) Blueprint . Kerjasama-kerjasama itu ditandatangani oleh para kepala negara anggota ASEAN dalam event ASEAN Summit pada bulan November 2007.
Setidaknya ada empat tonggak nan dijadikan sebagai taktik dalam rangka pembangunan ASEAN Economic Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN/MEA), sebagai berikut:
- Pasar tunggal nan memiliki basis produksi
- Wilayah nan memiliki daya saing ekonomi
- Pembangunan ekonomi dengan asas adil serta merata
- Terintegrasi dengan sistem perekonomian global
Telah banyak terjadi kesepakatan dan persetujuan nan berkaitan dengan AEC atau MEA, khususnya dalam taktik Pasar tunggal nan memiliki basis produksi, persetujuan dan kesepakatan nan telah ditandatangai antara lain:
- Kesepakatan dalam Bidang Perdagangan Barang (ATIGA)
- Kesepakatan dalam Bidang Perdagangan Jasa (AFAS paket ketujuh)
- Kesepakatan dalam Bidang Investasi (ACIA)
Selain AEC, kerjasama multilateral Indonesia juga dijajaki oleh ASEAN dengan negara-negara seperti Republik rakyat Cina, Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru, juga India. Lalu ada pula kerjasama ekonomi bersama APEC nan dengan berhasil telah ikut mendorong penyelesaian krisis ekonomi global, membantu proses akselerasi penyatuan ekonomi regional dan juga aktif dalam mendukung proses penyelesaian perundingan pada lembaga WTO – DDA, hingga dapat dituntaskan dengan tepat waktu dan dapat mewakili kepentingan mayoritas anggotanya.
C. Kerjasama Bilateral
Indonesia memiliki kesepakatan perjanjian perdagangan nan cukup komprehensif dengan Jepang. Kerjasama itu disebut Indoneisia-Japan Economic Partnership Agreement atau disingkat IJ-EPA. Perjanjian kerjasama perdagangan ini ditandatangani oleh masing-masing kepala negara. Dalam rangka pencapaian hasil nan optimal dai IJ-EPA, maka diperlukan koordinasi. Indonesia memiliki tanggung jawab buat bagian capacity building.
Kesepakatan ini berjalan sejak tanggal 1 Juli 2008, dan sejak saat itu pula Indonesia telah mengirim 208 orang tenaga kerja (104 orang caregiver dan 104 orang nurse ). Dan demi efektivitas persiapan pengiriman selanjutnya, pada tahun 2009 Jepang mendirikan pusat pelatihan bahasa Jepang di Indonesia buat calon-calon nurse dan caregiver nan akan dikirim ke Jepang. Sebelumnya pelatihan ini diadakan langsung di Jepang.
Dengan beragamnya perundingan kerjasama ekonomi buat memajukan dan mempertahankan iklim ekonomi di Indonesia, Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional pun lalu mensosialisasikan Hasil Kesepakatan Kerjasama Perdagangan Internasional di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari taraf pusat hingga ke seluruh daerah dengan bekerjasama dengan KADIN dan Pemerintahan Daerah.