Hal-fal nan Dapat Dilakukan Sebelum Khotbah Jum'at
Khotbah Jum'at harus serius! Bukannya tanpa alasan nan syar'ih kalau khotbah Jum'at harus serius dan harus mengajak pada peningkatan keimanan. Kelucuan nan dibuat oleh seorang khatib akan membuat para jamaah Jum'at tertawa dan hal ini akan membatalkan shalat Jum'at sebab khotbah Jum'at ialah bagian dari shalat Jum'at.
Memang tak masalah bila khotbah Jum'at menyampaikan hal-hal nan berkaitan dengan masalah nan sedang hangat dibicarakan, tapi cara penyampaiannya harus serius dan tak membuat jamaah Jum'at tergerak buat berkomentar secara spontan. Kata-kata komentar nan terlontar dari seorang jamaah Jum'at akan membatalkan shalat Jum'atnya.
Syarat Khotbah Jum'at
Setiap hal, ada anggaran dan syarat nan menyebabkan sesuatu itu menjadi absah dan diterima dengan benar. Begitu pun dengan khotbah Jum'at. Ada beberapa syarat nan harus dipenuhi dalam penyampaian khotbah Jum'at.
Pertama , khotbah Jum'at itu dilaksanakan sebelum shalat Jum'at ditegakkan, sedangkan waktunya disesuaikan dengan masuknya waktu Dzuhur di loka masing-masing. Hal ini terkadang membuat pekerja nan waktu istirahatnya dari pukul 12.00 hingga pukul 13.00 agak kesulitan ketika misalnya waktu shalat Dzuhur telah hampir pukul 12.30, sedangkan waktu shalat dapat memakan waktu sekira 45 – 50 menit, termasuk pengumuman-pengumunan nan disampaikan oleh pihak pengurus masjid.
Waktu buat makan siang akhirnya tersita. Tapi, bagi orang nan beriman, hal seperti ini niscaya ada solusinya dan tak mengganggu waktu shalat Jum'at nan hanya seminggu sekali tersebut.
Syarat kedua khotbah Jum'at ialah niat. Segala sesuatunya memang berdasarkan niat. Niat ini sangat krusial sebab tanpa niat, suatu ibadah dapat tak diterima oleh Allah Swt.
Syarat nan ketiga ialah bahwa khotbah Jum'at itu haruslah menggunakan bahasa nan dimengerti oleh kebanyakan jamaah Jum'at. Suatu nan sangat lucu dan niscaya sangat membingungkan ketika suatu khotbah tak dimengerti oleh para jamaah. Oleh sebab itu, seorang khatib ialah orang nan dapat berbahasa sama dengan bahasa jamaahnya. Seterkenal apa pun khatib tersebut kalau tak dapat berbicara dalam bahasa kebanyakan bahasa jamaahnya, maka hal ini menyalahi syarat khotbah Jum'at.
Syarat keempat ialah bahwa antara khotbah Jum'at nan pertama dan khotbah Jum'at nan kedua tak boleh diselingi dengan shalat Jum'at. Kedua khotbah tersebut harus dilakukan dalam satu waktu. Bila dipisahkan dengan shalat Jum'at sekalipun, shalat Jum'at tersebut dinyatakan batal. Syarat nan kelima ialah khatib nan menyampaikan khotbah Jum'at haruslah seorang laki-laki nan mempunyai suara nan keras, tegas, dan dapat terdengar oleh semua jamaah Jum'at.
Syarat nan kelima ini kini bukan masalah lagi sebab sudah ada teknologi nan dapat mengatasinya. Kalaupun tak ada teknologi speaker sebab keterbatasan dana dan loka shalat Jum'at nan jauh dari peradaban, maka suara khatib harus dapat didengar oleh minimal jumlah jamaah Jum'at, yaitu 40 orang.
Syarat nan keenam ialah bahwa shalat Jum'at harus segera dilakukan setelah khotbah Jum'at selesai disampaikan. Tidak boleh ada selingan sedikit pun walaupun hanya sekadar pengumuman nan sangat penting. Apalagi diselingi dengan hal-hal nan tak berkaitan dengan shalat Jum'at.
Selain ada khotbah Jum'at itu harus memenuhi syarat-syarat tersebut, khotbah Jum'at harus memenuhi rukun-rukun khotbah Jum'at. Rukun-rukun tersebut, pertama , kedua khotbah Jum'at harus diawali dengan memuji Allah Swt. dengan mengucapkan "Alhamdulillah". Setelah itu, rukun kedua ialah mengucapkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad Saw baik di khotbah Jum'at nan pertama maupun khotbah Jum'at nan kedua. Shalawat nan dibaca dapat merupakan shalawat nan biasa dibaca, seperti "Allahumma sholli 'ala Muhammad".
Rukun nan ketiga ialah berwasiat buat selalu bertakwa dan selalu berjalan lurus di jalan nan telah ditentukan oleh Allah Swt. Permulaan penyampaian wasiat ini diawali dengan bacaan "ittaqullah atau athi'ullah" atau "ushikum bitaqwallah".
Rukun ynag keempat ialah khatib harus membaca salah satu ayat Al-quran nan disesuaikan dengan tema nan sedang diangkat menjadi khotbah Jum'at pada saat itu. Rukun nan kelima ialah membaca doa kebaikan dan ampunan bagi orang-orang beriman. Doa ini disampaikan pada saat khotbah Jum'at bagian kedua.
Rukun-rukun nan disebutkan tersebut harus disampaikan dalam bahasa Arab dan tak boleh diterjemahkan. Rukun khotbah lainnya ialah bahwa khotbah Jum'at disunnahkan dilakukan di sebuah mimbar sebab Rasulullah melakukan hal nan sama. Oleh karenanya, di setiap masjid ada sebuah mimbar nan selalu digunakan buat menyampaikan khotbah Jum'at.
Selain itu, dalam menyampaikan khotbahnya, khatib disunnahkan berdiri dan sebelum menyampaikan khotbah Jum'at nan kedua, khatib hendaknya duduk terlebih dahulu pada tangga mimbar nan paling tinggi sebelum bangkit dan berdiri lagi.
Khatib juga disunnahkan buat bersandar pada sebuah tongkat atau tiang mimbar atau busur panah. Selanjutnya, khatib tak boleh membuat khotbahnya terlalu panjang dan jauh lebih panjang dari waktu shalat Jum'at. Khotbah Jum'at memang harus singkat, padat, dan disampaikan dengan serius.
Hal-fal nan Dapat Dilakukan Sebelum Khotbah Jum'at
Kaum laki-laki muslim harus dan wajib melakukan shalat Jum'at. Bagi kaum wanita muslim, shalat Jum'at ini sunnah hukumnya. Di beberapa tempat, pengurus masjid ada nan menyediakan loka spesifik bagi kaum wanita muslim nan ingin melakukan shalat Jum'at.
Memang tak banyak wanita nan melakukan shalat Jum'at dan ingin mendengarkan khotbah Jum'at secara langsung. Khotbah Jum'at ini tak boleh disampaikan oleh seorang wanita walaupun wanita tersebut dianggap sebagai orang nan paling pandai di antara para jamaah Jum'at.
Salah satu kehebatan shalat Jum'at dan khotbah Jum'at ialah bahwa shalat Jum'at dan khotbah Jum'at seperti sebuah kedap akbar seluruh laki-laki muslim seluruh dunia. Ketika zaman penjajahan Belanda, orang Belanda tersebut tak boleh melarang laki-laki muslim melaksanakan shalat Jum'at. Hal ini kadang dijadikan strategi dan taktik oleh para pendakwah nan juga merupakan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia buat menggelorakan semangat juang para pejuang Indonesia.
Pada masa-masa orde baru dan masa-masa kampanye pemilu, khotbah Jum'at kadang digunakan sebagai ajang kampanye dengan menyisipkan hal-hal nan berkaitan dengan kemenangan sebuah kelompok. Embargo bagi para jamaah buat berkomentar dimanfaatkan oleh khatib buat berbicara tentang apa pun asalkan tak melanggar syarat dan rukun khotbah Jum'at.
Tidak sporadis bahwa khotbah Jum'at nan akan disampaikan oleh khatib eksklusif harus diawasi dan harus dicegah jika akan mengganggu keamanan dan ketertiban bermasyarakat. Tidak jarang, seorang khatib malah diciduk gara-gara isi khotbah Jum'atnya nan menyinggung pemerintah atau pihak penguasa nan sedang dalam masa sensitif bila disentil sedikit saja.
Sebelum shalat Jum'at dan mendengarkan khotbah Jum'at, setiap laki-laki nan akan ke masjid harus mandi wajib dan mengenakan baju nan higienis dan suci. Hal ini sebab shalat Jum'at seperti shalat hari raya. Bagi umat Islam, hari Jum'at ialah hari nan istimewa.
Bagi nan datang pertama kali ke masjid, dia akan diberi ganjaran nan sangat besar. Misalnya, orang nan pertama datang ke masjid mendapatkan seekor onta, orang kedua nan tiba di masjid akan mendapatkan sapi atau lembu, begitu pun dengan orang ketiga, dan seterusnya. Pahala nan akan didapatkan luar biasa besarnya. Allah Swt memang tak akan pernah lupa terhadap apa pun nan telah dilakukan oleh umatnya demi menegakkan agama-Nya di global ini.