Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003
Kesehatan kerja para buruh wajib menjadi perhatian perusahaan sebab mereka merupakan sumber daya manusia nan menentukan hasil produksi perusahaan. Jika sumber dayanya tak bisa bekerja secara maksimal, maka perusahaan juga tak akan mungkin dapat memperoleh hasil nan maksimal pula.
Pada dasarnya undang-undang di Indonesia mengatur hal-hal nan menjadi kewajiban perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja karyawannya. Di antara kewajiban nan harus dipenuhi oleh perusahaan adalah:
- Perusahaan harus menaati baku kesehatan nan ditetapkan pemerintah dengan menciptakan lingkungan kerja nan sehat.
- Perusahaan juga harus bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja, terutama nan terjadi di lingkungan perusahaan. Serta melakukan segala bentuk upaya, baik berupa pencegahan dan penanggulangan pemulihan kesehatan karyawannya.
- Pihak perusahaan juga harus menanggung biaya perawatan dan pengobatan karyawannya, terutama apabila penyakit nan diderita oleh karyawan tersebut merupakan dampak dari pekerjaan nan dilakukannya atas perintah perusahaan.
Di Indonesia, terdapat undang-undang spesifik nan memang sengaja dibentuk buat membahas mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Setidak-tidaknya, terdapat 7 landasan dasar undang undang nan mengatur kesehatan kerja. Di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
- Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992
- Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 25 Tahun 2000
- Kemendagri Nomor 130-67 Tahun 2002
Selanjutnya, kita akan melihat bagaimana klarifikasi dari undang-undang tersebut dan praktiknya di lapangan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 nan membahas mengenai keselamatan dan kesehatan buruh atau pekerja terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal 86 dan Pasal 87. Pada Pasal 86, Undang-Undang tersebut terdiri atas 3 ayat.