Evaluasi Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan Kedaulatan Rakyat

Evaluasi Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan Kedaulatan Rakyat

Indonesia merupakan sebuah negara nan menganut sistem kedaulatan rakyat. Sistem kedaulatan rakyat mengandung arti bahwa semua nan terbaik dalam masyarakat ialah nan dianggap baik oleh seluruh masyarakat dari sebuah negara nan disebut sebagai rakyat.

Sementara itu, pengertian kedaulatan merupakan kekuasaan nan paling tinggi buat membuat dan melaksanakan Undang-Undang dengan cara nan telah ditentukan. Sistem kedaulatan rakyat di Indonesia didukung sepenuhnya oleh sistem pemerintahan negara nan demokratis, yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan buat rakyat.

Dengan kata lain, pemerintahan nan berlaku di Indonesia ialah pemerintahan buat rakyat. Artinya, pemerintahan Indonesia merupakan pemerintahan nan dilaksanakan sinkron dengan kehendak rakyat.



Lembaga Kedaulatan Rakyat

Dalam menjalankan kedaulatan rakyat ini, negara Indonesia telah membentuk lembaga-lembaga negara sebagai wakil rakyat, sekaligus sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Apa saja forum pelaksana kedaulatan rakyat tersebut? Berikut ialah penjelasannya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.



1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Dalam UUD 1945 pasal 2 ayat 1 disebutkan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan forum negara nan terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) nan dipilih melalui pemilu dan diatur melalui Undang-Undang.



2. Presiden

Presiden merupakan pemimpin negara Indonesia. Menurut Undang-Undang, warga negara Indonesia nan berhak menjadi presiden setidaknya harus memenuhi beberapa syarat, yakni sebagai berikut.

  1. Tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 ayat 1 UUD 1945);
  1. Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat I UUD 1945);
  1. Mampu secara rohani dan jasmani buat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 ayat 1 UUD 1945).

Sementara itu, persyaratan menjadi presiden, menurut Pasal 6 UU No.23 Tahun 2003, di antaranya bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tak pernah mengkhianati Negara, bertempat tinggal dalam wilayah Negara kesatuan RI, terdaftar sebagai pemilih, tak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki daftar wilayah hidup, berusia sekurang–kurangnya 35 tahun.



3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan forum negara nan keanggotaannya dipilih melalui pemilu. DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi diwujudkan dengan membuat Undang-Undang bersama presiden. Fungsi aturan diwujudkan dengan penetapan APBD kepada presiden. Fungsi supervisi diwujudkan dengan mengawasi aplikasi APBD sinkron dengan UUD 1945.



4. Badan Pemeriksa Keuangan

Lembaga ini merupakan forum negara nan memiliki tugas spesifik buat memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E Ayat 1 UUD 1945). Hasil inspeksi BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD atau sinkron kewenangannya.



5. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Agung dan Mahkamah konstitusi merupakan forum negara nan memegang kekuasaan kehakiman tertinggi.

Selain kelima forum nan sudah dijelaskan secara singkat di atas, masih ada beberapa forum lainnya nan menjadi pelaksana kedaulatan rakyat Indonesia, yakni sebagai berikut.

  1. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  1. Pemerintah Daerah
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  1. Komisi Pemilihan Umum
  1. Komisi Yudisial

Lembaga-lembaga tersebut dipelajari juga oleh masyarakat Indonsia pada jenjang pendidikan sekolah menengah pertama. Diharapkan semua anak bangsa bisa mengenal forum kedaulatan rakyat sejak dini dan ke depannya bisa membantu menjadikan negara nan berdulat dan sejahtera.



Kedaualatan Rakyat dan Kesejahteraan Sosial di Indonesia

Sistem pemerintahan negara nan berdasarkan kedaulatan rakyat dimaksudkan agar pemerintahan nan ada bisa memenuhi kebutuhan rakyat. Hal ini mengingat pemerintahan tersebut orang-orangnya dipilih oleh rakyat, buat menjadi wakil rakyat, buat mengemban amanat rakyat.

Lembaga negara nan telah dibentuk tersebut di atas dipertimbangkan sudah sangat tepat buat menjalankan sistem kedaulatan rakyat, sehingga tercipta kesejahteraan rakyat nan dicita-citakan negara.

Namun sayang, fenomena nan terjadi di lapangan, masih saja ada orang nan berada di dalam forum pemerintahan tersebut nan hanya mengatasnamakan kepentingan pribadi bukan kepentingan rakyat. Hasilnya, rakyat masih terus hayati dalam penderitaannya.

Untuk itu, aplikasi sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat seharusnya mengacu pada satu poin nan kita kenal sebagai Kesejahteraan Sosial. Kesejahteraan sosial ialah suatu keadaan di mana masyarakat itu menjadi berdikari dan sejahtera dari beberapa aspek, yaitu ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan sosial.

    1. Aspek Ekonomi

      Kesejahteraan sosial dari aspek ekonomi, berarti suatu keadaan di mana masyarakat mampu secara finansial memenuhi kebutuhannya dengan berdikari tak bergantung pada orang lain. Jadi, seseorang itu bisa meningkatkan keberfungsiannya di dalam masyarakat dan mengoptimalkan potensinya buat menyejahterakan dirinya dan masyarakat di bidang ekonomi.

        1. Aspek Kesehatan

          Kesejahteraan sosial dari aspek kesehatan, berarti keadaan di mana masyarakat sehat, baik secara jasmani, rohani, dan mental, sehingga bisa produktif dan mengoptimalkan potensinya nan ada di dalam dirinya.

            1. Aspek Pendidikan

              Kesejahteraan sosial dari aspek pendidikan, berarti keadaan di mana masyarakat dapat mendapatkan penyerataan pendidikan dan dia bisa hak dasar-dasar pendidikan, sehingga dia bisa mengoptimalkan potensinya dan meningkatkan keberfungsian sosialnya di dalam masyarakat.

                1. Aspek Sosial

                  Kesejahteraan sosial dari aspek sosial, berarti di mana seseorang mampu berinteraksi dan beradaptasi dengan linkungan sosialnya, masyarakat, dan lingkungan alam sekitarnya, sehingga dia bisa memegang peranan dan status nan baik di masyarakat, juga bisa bertahan dan dia dapat mengikuti perubahan sosial, baik itu perubahan baik atau perubahan buruk.

                  Kesejahteraan sosial di Indonesia, tergolong masih di bawah rata-rata buat bisa dikatakan sebagai suatu negara nan sejahtera. Hal tersebut bisa kita lihat dari taraf sosial masyarakat Indonesia nan masih sangat rendah.

                  Meski pertumbuhan ekonomi meningkat tiap tahunnya, tapi taraf kemiskinannya masih tinggi, masih banyak anak usia sekolah nan putus sekolah, kesenjangan sosial antara masyarakat miskin dan masyarakat kaya masih lebar, bahkan makin melebar; dan taraf kesehatan masyarakat Indonesia juga masih rendah.



                  Evaluasi Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan Kedaulatan Rakyat

                  Melihat keadaan Indonesia sekarang nan demikian belum sejahtera, buat menjadi negara nan sejahtera, maka aplikasi pemerintahan di Indonesia harus dievaluasi dan sine qua non perubahan. Semua itu dengan tetap memperhatikan kedaulatan rakyat tadi. Penilaian dan perubahan tersebut bisa dilakukan dari dua sisi, yaitu dari atas ( top-down ) dan dari bawah ( bottom-up ).

                    1. Perubahan dari atas ( top-down )

                      Perubahan dari atas atau top-down adalah perubahan nan menyangkut atau nan dilakukan pada aspek kebijakan pemerintahan. Pembuatan atau perubahan kebijakan pemerintahan haruslah memperhatikan kesejahteraan sosial masyarakat Kebijakan harus mengacu pada kedaulatan atau kepentingan rakyat secara keseluruhan, bukan kepentingan segolongan orang atau kepentingan satu kelompok sosial semata.

                      Kebijakan nan dimaksud di sini ialah semua kebijakan nan berkaitan dengan keempat aspek indikator kesejahteraan sosial nan telah diterangkan di atas, yaitu aspek sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

                        1. Perubahan dari bawah ( bottom-up )

                          Sementara penilaian atau perubahan sistem pemerintahan dari bawah atau bottom-up , yaitu penilaian pada aksi sosial. Maksudnya ialah perubahan dari masyarakat itu sendiri. Bagaimana masyarakat berjuang buat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Bagaimana mereka antara satu dan nan lain saling berhubungan dan saling membantu buat mewujudkan kehidupan nan sejahtera, semua itu harus juga menjadi perhatian.

                          Jika aspek ini sudah cukup terperhatikan, pemerintah akan mudah memberikan tindak lanjut dan memfasilitasi secara tepat. Jadi, kemudian masyarakat bisa mewujudkan kesejahteraan sosialnya sendiri.

                          Sama halnya dengan faktor kebijakan, penilaian dan perubahan faktor aksi sosial ini juga mesti mencakup kesemua aspek indikator kesejahteraan sosial, yaitu aspek ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan sosial.

                          Jadi, penilaian atau perubahan dari kedua aspek ini harus terwujud semuanya dan saling mendukung. Tidak dapat hanya salah satu dan tak dapat hanya pada satu atau dua aspek kesejahteraan sosial, tetapi keempat-empatnya.

                          Jika sudah demikian, kesejahteraan sosial barulah bisa tercipta dan sistem pemerintahan Indonesia barulah tepat dikatakan sebagai pemerintahan nan berdasarkan kedaulatan rakyat.

                          Apakah negara Indonsia sudah menjadi negara nan berdaulat dan sejahtera? Kita kembalikan lagi pada diri masing-masing orang. Apabila memang ingin mengalami perubahan pada negeri ini, menjadikan negara nan berdaulat dan sejahtera, maka laksanakanlah kedaulatan rakyat tersebut, melalui aspek kesejahteraan sosial tersebut, yaitu aspek sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

                          Demikian klarifikasi mengenai kedaulatan rakyat dan kesejahteraan sosial. Semoga informasi tersebut bisa menambah wawasan kita dan kita bisa memulai perubahan tersebut dari diri kita sendiri buat menjadikan negara Indonesia nan berdaulat dan sejahtera dari semua aspek.