BNP2TKI
Masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) nan bekerja di luar negeri selalu saja muncul. Belakangan kasus kekerasan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) nan bekerja di Arab Saudi kembali mencuat. Sebelumnya, kasus TKI bermasalah sempat ramai menjadi pemberitaan media sebab diusir dari Malaysia dampak tak memiliki dokumen resmi.
Berulangnya kasus-kasus tenaga kerja kita nan mengadu nasib di luar negeri seperti memperlihatkan gunung es problem ketenagakerjaan secara umum. Reaksi pemerintah, seperti biasa saat terjadi suatu kasus, menyatakan akan meninjau ulang standarisasi rekrutmen nan dilakukan perusahaan pengerah tenaga kerja. Namun langkah kongkretnya tampak sangat lamban dilakukan.
Pesimisme
Persoalan tenaga kerja nan bekerja di luar negeri selama ini tampaknya kurang ditangani secara serius dan terencana. Kalau sahih para TKI memberikan sumbangan nan tak kecil dalam bentuk devisa ke kas negara, mestinya pemerintah lebih memperhatikan persoalan mereka. Apalagi masalah konservasi lebih merupakan hak warga negara dan kewajiban pemerintah, tanpa perlu melihat sumbangan nan mereka berikan buat negara.
Karena itu, agak menyesakkan dada ketika mendengar kabar adanya rombongan anggota DPR nan tidak peduli ketika ada rombongan orang Indonesia sedang mengalami masalah di sebuah bandara di luar negeri. Terlepas dari mendesaknya agenda tugas anggota Dewan saat itu dan juga terlepas dari apa profesi maupun latar belakang orang Indonesia nan sedang mengalami masalah, mestinya anggota DPR bisa memberikan perhatian. Masa sih orang sesama dari Indonesia tak dapat dikenali di tengah orang-orang asing nan ada di bandara saat itu?
Dari kasus ketidakpedulian anggota Dewan ini saja sempat terbersit pesimisme bahwa pemerintah akan bisa memberikan solusi nan fundamental terhadap masalah TKI. Apalagi persoalan maupun latar belakang kasus nan dialami para TKI terbilang kompleks. Menurut data pemerintah, tidak kurang dari 3 ribu TKI bermasalah nan bekerja di luar negeri. Mereka umumnya mengalami masalah pelecehan seksual, kekerasan dan penganiayaan, serta nan paling banyak ialah tak mendapatkan gaji.
BNP2TKI
Selama ini masalah tenaga kerja Indonesia nan bekerja di luar negeri diatur oleh Badan Nasional Penempatan dan Konservasi Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Konservasi TKI di Luar Negeri. Namun tampaknya, forum ini juga kurang punya gigi dan tak memperlihatkan respon nan cepat dan fundamental agar kasus-kasus serupa tak terulang.
Namun ketika media massa mengklarifikasi, BNP2TKI malah berkilah dan menuding faktor dualisme kebijakan sebagai penyebabnya. Menurut forum ini, pemerintah tak konsisten dalam menjalankan amanah undang-undang tersebut dan tak memberikan wewenang penuh bagi forum itu dalam mengawasi dan membina perusahaan pengerah tenaga kerja.
Setiap kasus nan dialami TKI tentu dapat dilacak penyebabnya. Apalagi kasus tak adanya dokumen nan dimiliki TKI bermasalah dapat dikaitkan dengan perusahaan nan menempatkannya. Karena itu, sudah saatnya BNP2TKI, pemerintah, dan LSM buat duduk bersama mengatasi persoalan TKI secara lebih fundamental dan tuntas agar kasus tersebut tak terus terulang lagi.