Pengawas Koperasi
Koperasi ialah sebuah forum nan didirikan oleh suatu kelompok, nan bertujuan buat laba kelompok tersebut. Koperasi didirikan atas dasar demokrasi, nan berasaskan kekeluargaan. Dengan itu, maka semua hal nan bersangkutan dengan kegiatan koperasi diawasi dan dikendalikan oleh semua anggota atau kelompok koperasi tersebut.
Umumnya koperasi memang dikendalikan dan diawasi secara bersama oleh seluruh anggota koperasi. Setiap anggota koperasi mempunyai hak nan sama dalam mengambil setiap keputusan koperasi itu. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang supervisi koperasi , ada baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu bagaimana cara mendirikan koperasi. Hal tersebut buat memudahkan kita mengetahui bagaimana supervisi koperasi.
Pendirian Koperasi
Pendirian koperasi sendiri terdiri dari beberapa tahapan. Yang pertama ialah mengumpulkan anggota, buat mendirikan koperasi dibutuhkan minimal 20 anggota, ini ialah batas minimum nan ditentukan oleh Kementerian Koperasi.
Tahap selanjutnya adalah, anggota nan terpilih dan dikumpulkan di awal tersebut mengadakan kedap anggota. Tujuan kedap tersebut buat mengadakan pemilihan pengurus koperasi, nan mencakup ketua koperasi, sekretaris koperasi, dan bendahara koperasi. Setelah itu, koperasi tersebut harus mengajukan izin kepada negara.
Dari prosedur pendirian koperasi nan dijelaskan di atas, kita bisa mengambil konklusi awal bahwa pengurus koperasi nan telah dibentuk di awal tadi ialah penanggung jawab primer dari koperasi tersebut. Baik ketua, sekretaris, dan bendahara bertanggung jawab atas berjalannya koperasi. Merekalah nan kemudian menjadi pengawas primer koperasi.
Setelah memilih ketua, sekretaris dan bendahara, barulah seluruh anggota koperasi mengadakan kedap lagi buat menentukan dan memilih pengurus koperasi. Pengurus koperasi dipilih dari kalangan anggota koperasi sendiri, bukan orang luar.
Pengawas Koperasi
Setelah memilih pengurus, barulah kemudian dibentuk tim pengawas koperasi nan akan bertindak sebagai pengawas atas kinerja pengurus koperasi. Dalam aplikasi tugasnya, pengurus harus melaporkan kinerjanya kepada pengawas, tetapi pengawas harus merahasiakannya kepada pihak nan bukan anggota koperasi. Kemudian, hasil dari supervisi ini disampaikan dalam kedap anggota.
Untuk lebih mudah, prosedur supervisi dilakukan sebagai berikut: anggota memilih ketua dan pengurus, lalu ketua menentukan pengawas. Pengurus harus lapor kepada pengawas. Pengawas harus melapor kepada ketua, dan ketua akan menyampaikan hasilnya kepada anggota. Sehingga ada mata rantai supervisi dalam koperasi tersebut, dan secara tak langsung semua anggotalah nan melakukan pengawasan.