Sumber-Sumber Hukum Islam - Ijtihad

Sumber-Sumber Hukum Islam - Ijtihad

Sebuah agama memerlukan anggaran hukum mengenai boleh atau tak melakukan sesuatu. Islam merupakan agama nan paripurna dalam mengatur segala hukum konduite penganutnya. Agama Samawi ini mempunyai sumber-sumber hukum Islam nan jelas di dalam ajarannya.

Sumber hukum artinya panduan nan menjadi bahan acum buat memutuskan suatu perkara. Sumber-sumber hukum Islam berasal dari tiga hal, yaitu Al-Qur'an, As-Sunah, dan Itjihad dengan menggunakan akal pikiran.

Dalil mengenai tiga hal di atas nan dijadikan sumber-sumber hukum Islam ialah peristiwa sewaktu Nabi Muhammad saw, mengutus Muadz bin Jabal buat menjadi gubernur di Negeri Yaman. Rasulullah saw., bertanya kepada Muadz bin Jabal,

"Ketika dihadapkan suatu permasalahan, dengan cara bagaimana engkau memberi keputusan?". Muadz menjawab, "Saya akan memutusinya berdasarkan Kitabullah (Al-Qur'an)." Rasulullah saw, bertanya lagi, "Bila engkau tak menemuinya di dalam Kitabullah?" Muadz menjawab, "Saya akan memutusinya dengan sunah Rasulullah."

Rasululllah saw, kembali bertanya, "Bila engkau tak temukan di dalam sunah Rasulullah?" Muadz menjawab, "Saya akan berijtihad berdasarkan pendapat aku dan aku akan berhati-hati dalam menerapkannya." Kemudian, Rasulullah saw, menepuk dada Muadz dan berkata, "Segala puji bagi Allah nan memberi petunjuk pada utusan Rasulullah dengan apa nan diridhoi oleh Allah dan Rasul-Nya."

Kisah tersebut diperkuat dengan salah satu ayat Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 59 nan artinya,

"Hai orang-orang nan beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian, jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian nan demikian itu lebih primer (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Q.S. An-Nisa: 59)

Seperti halnya dalam kisah Muadz bin Jabal dan juga di dalam surat An-Nisa ayat 59, maka pengambilan keputusan melalui sumber-sumber hukum Islam ini harus dilakukan secara berurutan. Urutannya ialah Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijtihad.



Sumber-Sumber Hukum Islam - Al-Qur'an

Sumber-sumber huku Islam pertama kita ialah kitab Al-Qur'an. Al-Qur'an merupakan kitab berisi wahyu dari Allah nan diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Ini ialah kitab terakhir nan menyempurnakan kitab-kitab sebelumnya, yaitu Zabur, Injil, dan Taurat.

Al-Qur'an ialah kalam Allah nan diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah Saw dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah atau argumentasi dalam hal pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai sumber-sumber hukum Islam bagi seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi nan membacanya.

Sebagai salah satu sumber-sumber hukum Islam, Al-Qur'an diriwayatkan dengan cara tawatur ( mutawatir ) nan artinya diriwayatkan oleh orang sangat banyak semenjak dari generasi shahabat ke generasinya selanjutnya secara berjamaah. Jadi apa nan diriwayatkan oleh orang per orang tak bisa dikatakan sebagai Al-Qur'an. Orang-orang nan memusuhi Al-Qur'an dan membenci Islam telah berkali-kali mencoba menggugat nilai keasliannya.

Al-Qur'an merupakan hujjah bagi manusia, serta hukum-hukum nan terkandung di dalamnya merupakan dasar hukum nan wajib dipatuhi, sebab Al-Qur'an merupakan kalam Al-Khaliq, nan diturunkannya dengan jalan qath'i dan tak bisa diragukan lagi sedikit pun kepastiannya. Berbagai argumentasi telah menunjukkan bahwa Al-Qur'an itu datang dari Allah dan ia merupakan mukjizat nan mampu menundukkan manusia dan tak mungkin mampu ditiru.

Salah satu nan nan menjadi kemusykilan manusia buat menandingi Al-Qur'an ialah bahasanya, yaitu bahasa Arab, nan tak dapat ditandingi oleh para pakar syi'ir orang Arab atau siapa pun. Allah SWT berfirman:

"Katakanlah: Sesungguhnya apabila jin dan manusia apabila berkumpul buat membuat nan serupa dengan Al-Qur'an ini. Niscaya mereka tak akan bisa membuat nan serupa dengannya, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sekalian nan lain." (QS. Al-Isra: 88)

"(Dan) apabila kamu tetap dalam keraguan tentang Al-Qur'an nan kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), maka buatlah satu surat (saja) nan semisal Al-Qur'an, dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang benar." (QS. Al-Baqarah: 23)



Sumber-Sumber Hukum Islam - As-Sunah

Terkadang isi Al-Qur'an tak membahas terlalu detail sehingga diperlukan klarifikasi dari Nabi Muhammad Saw. Sunnah dan hadis Nabi Muhammad Saw, menjelaskan dan mencontohkan kandungan isi Al-Qur'an lebih detail. As-Sunnah ini merupakan sumber-sumber hukum Islam nan kedua setelah Al-Qur'an.

Sunnah atau hadis ialah perkataan, perbuatan, ketetapan, dan sifat nan bersumber dari Nabi Muhammad Saw. Karena itulah Nabi Muhammad juga menjadi sumber hukum di dalam Islam. As-Sunnah juga dapat dikatakan sebagai perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan/persetujuan/diamnya) Rasulullah Saw terhadap sesuatu hal atau perbuatan seorang sahabat nan diketahuinya. Sunnah merupakan sumber-sumber hukum Islam nan nilai kebenarannya sama dengan Al-Qur'an sebab sebenarnya Sunnah juga berasal dari wahyu. Firman Allah SWT:

"(Dan) Tiadalah nan diucapkannya (oleh Muhammad) itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu nan diwahyukan (kepadanya)." (QS. An-Najm: 3-4)

Makna ayat di atas bahwanya apa nan disampaikan Rasulullah Saw (Al-Qur'an dan As-Sunnah) hanyalah bersumber dari wahyu Allah Swt, bukan dari dirinya maupun kemauan hawa nafsunya. Sebagaimana firman Allah Swt:

"(Katakanlah Muhammad) ...aku tak mengikuti kecuali apa nan diwahyukan kepadaku." (QS. Al-An'am 50)

Hal ini dipertegas di dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzab ayat 36. Allah Swt. berfirman:

"Dan tak patut bagi laki-laki mukmin dan tak pula bagi perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan nan lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat nan nyata." (Q.S. Al-Ahzab: 36)

Sebagai sumber-sumber hukum Islam nan kedua, As-Sunnah ini memiliki fungsi terhadap Al-Qur'an, yaitu sebagai berikut:

Menguraikan Kemujmalan (keumuman) Al-Qur'an

Mujmal ialah suatu lafadz nan belum jelas indikasinya ( dalalah /penunjukannya) yaitu dalil nan belum jelas maksud dan perinciannya. Misalnya perintah shalat, membayar zakat dan menunaikan haji. Al-Qur'an hanya menjelaskannya secara global, tak dijelaskan tata cara pelaksanaannya. Kemudian Sunnah secara terperinci menerangkan tata cara aplikasi shalat, jumlah raka'at , anggaran waktunya, serta hal-hal lain nan berkaitan dengan shalat; begitu pula dengan ibadah-ibadah nan lain.

Pengkhususan Keumuman Al-Qur'an

Umum ( 'Aam ) adalah lafadz nan mencakup segala sesuatu makna nan pantas dengan satu ucapan saja. Misalnya 'Al Muslimun' (orang-orang Islam), 'Ar rijaalu' (orang-orang laki-laki) dan lain-lain. Di dalam Al-Qur'an itu terdapat banyak lafadz nan bermakna generik kemudian Sunnah mengkhususkan keumumannya Al-Qur'an tersebut.

Pensyaratan (Taqyid) terhadap ayat Al-Qur'an nan Mutlak

Mutlak adalah lafadz nan menunjukkan sesuatu nan masih generik pada suatu jenis, misalnya lafadz budak, mukmin, kafir, dan lain-lain. Di dalam Al-Qur'an banyak dijumpai ayat-ayat nan bersifat absolut (tanpa memberi persyaratan).

Pelengkap Keterangan Sebagian dari Hukum-Hukum

Peranan Sunnah nan lain ialah buat memperkuat dan menetapkan apa nan telah tercantum dalam Al-Qur'an disamping melengkapi sebagian cabang-cabang hukum nan asalnya dari Al-Qur'an.

Sunnah Menetapkan Hukum-hukum Baru, nan Tidak Ada dalam Al-Qur'an

Sunnah juga berfungsi menetapkan hukum-hukum nan baru nan tak ditemukan dalam Al-Qur'an dan bukan merupakan penjabaran dari nash nan sudah ada dalam Al-Qur'an, akan tetapi merupakan aturan-aturan baru nan hanya terdapat dalam Sunnah. Misalnya, diharamkannya 'keledai jinak' buat dimakan, setiap binatang nan bertaring, dan setiap burung nan bercakar.

Begitu pula tentang keharaman memungut pajak (bea cukai), penarikan hak milik atas tanah pertanian nan selama tiga tahun berturut-turut tak dikelola, maka diambil oleh negara, tak bolehnya individu memiliki kepentingan generik seperti air, rumput, api, minyak bumi, tambang emas, perak, besi, sungai, laut, loka penggembalaan ternak dan lain-lain.



Sumber-Sumber Hukum Islam - Ijtihad

Sumber-sumber hukum Islam nan ketiga atau nan terakhir ialah Ijtihad. Apa nan ditentukan di dalam Al-Qur'an dan Hadis juga terkadang masih kurang detail dalam membahas suatu kasus. Secara dunia sebenarnya Qur'an dan Hadis sudah paripurna mengatur segala aspek kehidupan.

Namun dalam beberapa kasus, para ulama masih harus memerlukan ekskavasi hukum nan lebih dalam. Proses ekskavasi dan klarifikasi lebih rinci inilah nan disebut dengan Ijtihad atau Istinbath. Secara bahasa, Ijtihad diambil bahasa Arab nan artinya jerih payah. Al-Hajibi mengartikan Ijtihad sebagai suatu upaya nan menguras tenaga buat mengetahui hukum tentang suatu dalam batas menduga.

Ijtihad bukan berarti membebaskan diri dengan dugaan-dugaan nan semaunya. Tapi, dugaan-dugaan itu harus tetap bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits. Ijtihad harus diserahkan kepada orang nan memang pakar dan mengerti mengenai sumber-sumber hukum Islam.

Jadi sekarang sudah jelas dari mana saja sumber Islam kita. Sehingga umat Islam pun tak akan sesat jika mengikuti ketiga sumber hukum tersebut. Terutama dua sumber nan pertama yaitu Al-Qur'an dan Hadis.