Kliring Debet
Apakah Anda sering mendengar istilah kliring ? Jika Anda berada di lingkungan perbankan atau memiliki sebuah usaha nan selalu berhubungan dengan bank, pastilah Anda sangat familiar dengan istilah tersebut.
Istilah kliring mungkin kurang dikenal oleh orang-orang nan tak berkecimpung dalam global perbankan atau global usaha dalam skala besar. Secara generik transaksi keuangan dalam global usaha dilakukan melalui bank. Hal itu dilakukan agar proses transaksi bisa berjalan dengan lebih cepat dan aman.
Salah satu bentuk transaksi dalam global usaha nan dilakukan melalui sistem perbankan ialah pembayaran. Agar transaksi pembayaran bisa dilakukan dengan lancar diperlukan sebuah sistem nan bisa mempermudah proses tersebut. Sistem pembayaran nan bisa dipilih oleh pengusaha antara lain kliring.
Pengertian Kliring
Kata kliring diambil dari kata dalam bahasa Inggris, clearing, nan digunakan dalam global perbankan dan keuangan buat menunjukkan suatu aktivitas nan berjalan sejak terjadinya kesepakatan buat suatu transaksi hingga selesainya transaksi tersebut. Kata kliring juga digunakan buat pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarpeserta atas nama nasabah peserta nan perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Warkat nan generik digunakan dalam proses kliring antara lain cek, bilyet giro, wesel bank buat transfer atau wesel unjuk, bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank, nota kredit, dan surat-surat berharga lainnya nan disetujui Bank Indonesia sebagai penyelenggara. Syarat-syarat agar warkat bisa dikliringkan ialah bervaluta rupiah, bernilai nominal penuh, telah jatuh tempo saat dikliringkan, serta telah dibubuhi cap kliring.
Pengertian lain dari kata kliring ialah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya bisa terselenggara dengan mudah dan aman, serta buat memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Giral ialah simpanan dari pihak ketiga kepada bank nan penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.
Proses kliring umumnya melibatkan forum keuangan nan memiliki permodalan nan kuat nan dikenal dengan sebutan kawan pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty. Forum keuangan ini menjadi pihak dalam setiap transaksi nan terjadi, baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Jika terjadi kegagalan dalam penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit nan distandarisasi oleh MPS.
Mekanisme Kliring
Penyelenggaraan proses kliring dilakukan dalam sebuah sistem. Sistem ini diatur oleh Bank Indonesia selaku bank sentral nan terdapat di Indonesia dengan nama Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Menurut SKNBI, penyelenggara kliring ialah sebagai berikut.
- Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu unit kerja di Pusat Bank Indonesia nan bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
- Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan bank lain nan memperoleh persetujuan Bank Indonesia buat mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Setelah mengetahui tentang penyelenggara proses kliring, tentu ada peserta buat proses kliring tersebut. Peserta proses kliring ialah setiap bank di suatu wilayah kliring nan menyelenggarakan SKNBI, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Kantor bank nan akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring. Perangkat tersebut antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik nan primer maupun cadangan buat menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Secara umum, proses kliring bisa terbagi dalam dua jenis, yaitu sebagai berikut.
Kliring Debet
Kliring debet meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian. Kliring jenis ini digunakan buat transfer debet antarbank nan disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, dan nota debet). Kliring debet bisa dilakukan di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
PKL lalu melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan Data Keuangan Elektronik (DKE) debet nan dikirim oleh peserta. Setelah itu, hasilnya akan akan dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) buat diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
Kliring Kredit
Kliring kredit biasanya digunakan buat transfer kredit antarbank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless). Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional. Adapun perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit nan dikirim peserta.
Saat melakukan proses kliring, terdapat nominal warkat nan perlu diperhatikan. Nilai nominal warkat debet tak dibatasi kecuali buat warkat debet nan berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet.
Pembatasan nilai nominal pada nota debet tak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank. Spesifik buat transfer kredit, nilai transaksi nan bisa diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp 100.000.000,00. Adapun buat transfer kredit dengan nilai transaksi Rp 100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Di Indonesia jadwal kliring dibuat dalam dua siklus nan disesuaikan dengan zona waktu di wilayah ini. Seperti kita ketahui, zona waktu di Indonesia terbagi menjadi tiga bagian. Penjadwalan dalam dua siklus tersebut dilakukan agar para pelaku ekonomi di Indonesia bisa melakukan transfer kredit dengan lancar.
Siklus pertama pengiriman Data Keuangan Elektronik (DKE) kredit ialah pukul 08.15 WIB - 11.30 WIB. Sementara itu, siklus kedua pengiriman Data Keuangan Elektronik (DKE) kredit ialah pukul 12.45 WIB - 15.30 WIB.
Adapun buat pengiriman Data Keuangan Elektronik (DKE) debet ditetapkan oleh masing-masing Penyelenggara Kliring Lokal dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke Penyelenggara Kliring Nasional pada pukul 15.30 WIB. Jadwal ini berlaku buat level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sinkron dengan jadwal nan ditetapkan masing-masing bank.
Sebagai suatu proses dalam global perbankan, proses kliring tentu memerlukan biaya. Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya nan dikenakan Bank Indonesia kepada bank maupun biaya nan dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi nan bisa dibaca dengan jelas oleh nasabah. Besarnya biaya kliring nan dikenakan bank kepada nasabah sinkron dengan ketentuan masing-masing bank.
Sebagai salah satu kegiatan dalam global perbankan, kliring tentu bisa memberikan kegunaan bagi para pelaku. Manfaat tersebut antara lain mendapatkan pelayanan nan cepat, rasa kondusif dalam bertransaksi dan biaya nisbi murah serta mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana nan kompetitif.
Saat melakukan proses kliring, ada beberapa hal nan perlu diperhatikan oleh nasabah, antara lain sebagai berikut.
- Pastikan bahwa cek/bilyet giro tak dalam keadaan lusuh/becek/sobek sebab akan mengganggu pada saat diproses dalam sistem kliring.
- Pastikan bahwa proses kliring dilakukan pada waktu pelayanan kas bank agar transaksi tersebut bisa diterima pada hari nan sama. Jika dianggap perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
- Apabila dana tersebut baru diterima di rekening Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka Anda bisa meminta kompensasi kembang sinkron dengan ketentuan nan diatur dalam Bank rekening Anda berada.
- Apabila cek/bilyet giro nan Anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada bank sebab/alasan cek/bilyet giro tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab generik nan seringkali terjadi ialah sebab syarat formal tak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan loka dikeluarkannya cek/bilyet giro atau saldo nan tak mencukupi.
Istilah kliring memang kurang dikenal di masyarakat, terutama nan kurang berhubungan dengan usaha perbankan atau usaha lainnya nan mau tidak mau berhubungan dengan bank. Namun, sekarang, setelah membaca klarifikasi di atas, tentu Anda sudah mengenalnya, bukan?